15 Ide Jualan Makanan Kekinian dan Tips agar Dapat Untung Besar

Smartlegal.id -
ide jualan makanan kekinian
Freepik/author/KamranAydinov

“Simak ide jualan makanan kekinian dengan potensi untung besar, lengkap dengan tips sukses dan panduan legalitas usaha agar bisnis makin terpercaya.”

Industri kuliner adalah salah satu sektor yang terus bergerak mengikuti tren. Perubahan gaya hidup, pola konsumsi, hingga kekuatan media sosial menjadikan usaha makanan sebagai peluang bisnis yang menjanjikan dengan target pasar yang sangat luas. 

Bukan hanya soal rasa, kini tampilan visual, kemasan, dan strategi pemasaran digital turut menjadi faktor penentu kesuksesan dalam menarik konsumen. Namun agar usaha kuliner tidak sekadar ikut tren sesaat, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan aspek legalitas. 

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legal usaha, registrasi BPOM untuk menjamin keamanan produk makanan dan minuman, dan izin usaha lainnya menjadi langkah krusial dalam membangun kepercayaan konsumen. 

Legalitas inilah yang akan memudahkan bisnis berkembang, baik untuk masuk ke platform digital maupun menjangkau pasar yang lebih luas.

Baca Juga: 7 Strategi Kembangkan Bisnis Perusahaan Memasuki Pasar Global Internasional Untuk Meningkatkan Pendapatan

Ide Jualan Makanan Kekinian

  • Dessert Box: Kudapan manis yang disajikan dalam wadah praktis dan estetik, sering dijadikan hampers atau hadiah.
  • Sandwich Toast: Roti panggang dengan isian premium seperti beef slice, keju, dan sayuran segar.
  • Dimsum Frozen: Olahan praktis yang bisa disajikan dengan cara dikukus atau digoreng, sangat cocok dijual online.
  • Kue Cubit Modern: Jajanan tradisional yang dimodifikasi dengan topping kekinian seperti cokelat premium, keju, atau green tea.
  • Churros Mini: Camilan asal Spanyol berbentuk stik kecil dengan taburan gula dan saus celup.
  • Donat Kentang Glazed: Donat berbahan dasar kentang dengan topping modern seperti matcha, red velvet, atau lotus biscoff.
  • Boba Drink: Minuman teh susu atau kopi dengan tambahan boba kenyal yang menyegarkan.
  • Makaroni Pedas: Camilan kering dengan tingkat kepedasan beragam sesuai selera konsumen.
  • Roti Bakar Premium: Roti bakar dengan isian melimpah dan topping modern yang menarik.
  • Cireng Bumbu Rujak: Camilan tradisional dengan sensasi gurih renyah dipadukan sambal rujak khas.
  • Ayam Geprek Mozzarella: Ayam goreng pedas dengan lelehan keju mozzarella yang nikmat.
  • Cheese Tea: Minuman teh dengan topping krim keju lembut di bagian atas.
  • Jus Cold Pressed: Minuman sehat dari buah segar tanpa tambahan gula, cocok untuk gaya hidup sehat.
  • Gelato Homemade: Es krim ala Italia dengan tekstur lembut dan varian rasa unik.
  • Corn Ribs: Inovasi jagung yang dipotong menyerupai tulang iga, lalu dibumbui rempah hingga gurih dan nikmat.

Baca Juga: 12 Cara Mencari Investor untuk Kembangkan Bisnis, Pemula Wajib Tahu Ini!

Tips Agar Dapat Untung Besar

Agar ide jualan makanan kekinian tidak hanya sekadar tren tetapi juga bisa mendatangkan profit yang konsisten, ada beberapa langkah yang sebaiknya diperhatikan:

1. Analisis Pasar

Kenali lebih dulu siapa calon pelanggan utama, apa preferensi mereka dalam rasa, porsi, hingga kisaran harga. Jangan lupa juga mempelajari pesaing agar bisa menemukan keunggulan kompetitif yang membedakan produk Anda.

2. Pemilihan Lokasi Penjualan

  • Usaha offline: pilih lokasi strategis dengan lalu lintas tinggi seperti area kampus, sekolah, pusat perbelanjaan, atau kawasan perkantoran.
  • Usaha online: pastikan pengiriman andal, kemasan tahan lama, dan daftarkan usaha di aplikasi pesan antar makanan populer seperti GoFood, GrabFood, atau ShopeeFood.

3. Menjaga Mutu dan Konsistensi Rasa

Produk yang stabil kualitasnya akan membuat pelanggan kembali membeli. Gunakan bahan segar, resep standar, dan kontrol kualitas ketat untuk menjaga kepuasan konsumen.

4. Berinovasi pada Menu

Ciptakan menu dengan cita rasa atau tampilan unik, misalnya kreasi topping baru, kombinasi rasa lokal internasional, atau edisi khusus musiman. Kreativitas membantu usaha tetap relevan dengan tren pasar.

5. Manajemen Keuangan

Hitung semua komponen pengeluaran, mulai dari bahan baku, kemasan, biaya operasional, hingga promosi. Tetapkan harga yang kompetitif dengan margin keuntungan yang sehat agar bisnis bisa bertahan jangka panjang.

6. Desain Kemasan Menarik

Kemasan yang higienis, eye-catching, dan praktis untuk delivery sangat memengaruhi minat beli. Visual produk dalam foto maupun video akan lebih kuat bila tampilannya menarik.

7. Optimalisasi Media Sosial

Bangun branding melalui konten kreatif di Instagram, TikTok, dan platform digital lain. Gunakan strategi storytelling, testimoni pelanggan, serta kolaborasi dengan micro-influencer untuk memperluas jangkauan pasar.

8. Layanan dan Umpan Balik

Respon cepat dan ramah pada setiap pertanyaan atau keluhan membuat pelanggan merasa dihargai. Feedback bisa jadi bahan evaluasi untuk memperbaiki produk maupun layanan.

9. Efisiensi Produksi dan Operasional

Atur stok bahan secara bijak agar tidak banyak terbuang. Gunakan tenaga kerja sesuai kebutuhan dan memanfaatkan sistem digital sederhana untuk mencatat pesanan, inventaris, serta laporan keuangan.

Baca juga: 10 Cara Meningkatkan Omset Penjualan Agar Bisnis Cepat Maju, Ini Strategi yang Bisa Anda Coba

Perhatikan Legalitas Usaha Makanan

Bisnis kuliner kekinian memang menggiurkan, namun agar usaha berjalan lancar dan berkelanjutan, legalitas wajib menjadi prioritas. Perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kepatuhan hukum sekaligus jaminan bahwa produk aman dikonsumsi.

Melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pemerintah kini mengatur perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), sehingga pelaku usaha kuliner baik restoran, kafe, maupun warung makan mendapat kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam proses pengurusan izin. Jenis Izin Usaha Makanan yang Wajib Dimiliki:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas resmi sekaligus dasar legalitas setiap usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA (Pasal 4 PP 28/2025). Selain itu, NIB juga menjadi syarat untuk mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, hingga menjalin kerja sama bisnis (Pasal 206 ayat (1) dan (2) PP 28/2025).

NIB juga berperan penting dalam menentukan tingkat risiko usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih. KBLI berperan sebagai rujukan resmi untuk menentukan batasan kegiatan usaha yang dijalankan. (Pasal 127 ayat (1) PP 28/2025)

Dari hasil identifikasi tersebut, akan ditetapkan klasifikasi usaha beserta tingkat risikonya. Selanjutnya, tingkat risiko tersebut menjadi dasar dalam menentukan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

2. Izin Edar BPOM

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023) mengatur setiap produk pangan olahan yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap makanan olahan yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan melalui sistem pengawasan yang terpadu. Hal ini memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mencegah beredarnya produk yang tidak aman.

Ketentuan ini berlaku bagi semua produsen, baik usaha dalam negeri maupun produk impor yang dijual dalam kemasan eceran. (Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019))

Izin edar BPOM juga memiliki fungsi penting lainnya, yakni menjamin kejelasan informasi pada label produk, seperti komposisi, tanggal kedaluwarsa, hingga klaim gizi. 

Dengan adanya izin ini, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta memperkuat legalitas usaha yang dijalankan.

3. Sertifikasi Halal

Kepemilikan sertifikat halal bukan sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban hukum. Regulasi menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JHP)

Setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang berasal dari bahan non-halal. (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021)).

Memahami tata cara pengurusan izin usaha akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara sah dan berkelanjutan. Untuk pembahasan lebih lanjut, simak dalam artikel Contoh Surat Izin Usaha Beserta Cara Mendapatkanya, Pelaku Usaha Wajib Tahu Ini agar Bisnis Melejit!

Legalitas usaha bukan sekadar pelengkap, tetapi faktor penentu keberlangsungan bisnis. Tanpa perizinan yang lengkap, usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga penutupan paksa.

Dengan memperhatikan legalitas sejak awal, ide jualan makanan kekinian tidak hanya sekadar tren, tetapi bisa berkembang menjadi usaha yang sah, dipercaya konsumen, dan berpotensi besar menghasilkan keuntungan.

Melalui layanan dari Smartlegal.id, Anda dapat mengurus izin usaha sekaligus menyiapkan dokumen hukum pendukung secara lebih mudah, praktis, dan terpercaya.

Konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kumparan.com/kabar-harian/27-ide-jualan-makanan-kekinian-modal-kecil-untung-besar-sebagai-inspirasi-23PfUyqtHRT 
https://prolegal.id/macam-macam-legalitas-untuk-industri-makanan/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY