Cara Daftar E-Katalog LKPP untuk Pemilik Bisnis, Cek Syarat, Biaya, dan Dokumen yang Diperlukan
Smartlegal.id -

“Cara daftar E-Katalog LKPP untuk pemilik bisnis. Temukan syarat, biaya, dan dokumen yang harus dipersiapkan agar produk Anda tayang resmi di katalog pemerintah.”
Di era digital, pendaftaran produk ke dalam E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing (Perka LKPP 14/2015).
Pasal 6 Perka LKPP 14/2015 menjelaskan bahwa setiap penyedia barang atau jasa yang ingin menayangkan produknya wajib mengajukan usulan kepada LKPP dengan mencantumkan spesifikasi teknis, harga penawaran, serta jangkauan layanan.
Selanjutnya, LKPP melakukan evaluasi terhadap kelayakan produk berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan kemampuan penyedia dalam memberikan layanan.
Apabila dinyatakan layak, produk tersebut akan diproses untuk masuk ke dalam katalog, dengan penetapan penyedia yang dapat dilakukan langsung oleh LKPP maupun melalui pemerintah daerah. Namun, apabila produk atau jasa tidak memenuhi persyaratan, LKPP berhak menerbitkan surat penolakan.
Regulasi ini menegaskan bahwa kelengkapan dokumen, kejelasan spesifikasi, dan kesesuaian harga menjadi faktor penentu agar produk dapat tayang di E-Katalog. Dengan demikian, pemenuhan aspek-aspek tersebut menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar melalui jalur resmi pengadaan pemerintah.
Baca Juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha
Syarat Menjadi Penyedia
Sebelum melakukan pendaftaran pada Sistem Katalog LKPP, setiap calon penyedia barang/jasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang sesuai dengan produk atau jasa yang akan ditayangkan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta status perpajakan yang valid.
- Menyediakan akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi badan usaha berbentuk PT maupun bentuk badan usaha lainnya.
- Tidak sedang tercantum dalam daftar hitam penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Melampirkan struktur pembentukan harga produk, apabila diminta sesuai dengan etalase atau ketentuan yang berlaku.
- Menyertakan dokumen tambahan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis etalase produk yang dibuka.
- Menyatakan secara tertulis kesediaan untuk mematuhi syarat penggunaan katalog, yang meliputi kewajiban menjaga keaslian produk, memberikan garansi, melakukan pembaruan data secara berkala, serta mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, penyedia akan dinilai layak untuk mengikuti proses pendaftaran dan penayangan produk dalam E-Katalog LKPP.
Baca juga: Jasa Lapor LKPM Online, Syarat, Lama Proses dan Biayanya, Pasti Beres!
Berapa Biaya Pendaftarannya?
Pada prinsipnya, pendaftaran sebagai penyedia di E-Katalog tidak dikenakan biaya resmi. Namun demikian, terdapat beberapa kewajiban finansial yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, antara lain:
- Biaya materai elektronik untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 5 juta
- Biaya penggunaan tanda tangan elektronik (TTE)
- Kewajiban perpajakan atas transaksi yang dilakukan
- Biaya internal perusahaan, termasuk penyusunan dokumen dan kebutuhan administrasi
Meskipun tidak terdapat pungutan resmi, proses persiapan dokumen serta pemenuhan aspek legalitas sering kali menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dalam hal ini, Smartlegal.id dapat menjadi mitra strategis Anda. Dengan pengalaman dalam bidang pendirian badan usaha, perizinan, hingga pendaftaran E-Katalog, Smartlegal.id siap membantu memastikan seluruh dokumen usaha terpenuhi secara tepat, sah, dan sesuai dengan ketentuan LKPP.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT dan Virtual Office Jakarta – Cepat, Legal, & Hemat Biaya
Dokumen yang Diperlukan
Dalam proses pendaftaran sebagai penyedia maupun saat melakukan penayangan produk di E-Katalog LKPP, calon penyedia diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan pendukung.
Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi legalitas usaha, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjamin keaslian produk yang ditawarkan. Beberapa dokumen yang diminta saat mendaftar maupun saat mengunggah produk adalah:
- KTP pemilik usaha atau pengurus perusahaan.
- NPWP perusahaan atau pribadi sesuai bentuk usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Akta pendirian dan perubahan serta pengesahan (untuk badan usaha).
- Surat izin usaha atau izin lain yang sesuai dengan produk.
- Surat pernyataan UMK (jika usaha mikro/kecil).
- Dokumen perpajakan seperti SPT Tahunan (jika diminta).
- Foto produk, spesifikasi teknis, sertifikat, atau dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan etalase.
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap dan sesuai ketentuan, proses pendaftaran serta penayangan produk di E-Katalog LKPP akan berjalan lebih lancar dan mempercepat verifikasi oleh pihak terkait.
Cara Daftar E-Katalog LKPP
Berikut prosedur umum pendaftaran sebagai penyedia baru dan menayangkan produk di E-Katalog LKPP:
1. Pendaftaran sebagai Penyedia Baru (akun SIKAP / SPSE)
- Buka situs SIKAP melalui alamat sikap.lkpp.go.id (atau sesuai petunjuk pendaftaran resmi).
- Pada halaman pendaftaran, masukkan alamat email Anda di kolom pendaftaran.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan sebagai verifikasi.
- Setelah yakin data sudah benar, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan.
- Cek email Anda untuk konfirmasi pendaftaran (ada tautan verifikasi).
- Isi data perusahaan lengkap dan benar sesuai identitas resmi.
- Pilih LPSE (unit lokal pengadaan di kabupaten/kota atau instansi) tempat Anda akan diverifikasi.
- Lakukan konfirmasi atau verifikasi fisik di kantor LPSE yang dipilih agar akun Anda aktif.
Setelah langkah ini selesai dan akun Anda diaktivasi, Anda sudah menjadi penyedia yang terdaftar di sistem katalog/spse dan dapat melanjutkan ke tahap menayangkan produk.
Baca Juga: 7 Cara Memasukan Produk ke Indomaret, Cek Syarat dan Prosedurnya
2. Menayangkan Produk ke Katalog LKPP
- Login ke aplikasi katalog melalui e-katalog.lkpp.go.id dengan menggunakan akun penyedia (akun SPSE/akun SIKAP yang sudah diverifikasi).
- Pilih menu “Tambah Produk/Tambah Barang/Jasa” sesuai etalase komoditas yang diumumkan.
- Isi semua data produk secara lengkap seperti nama produk, spesifikasi teknis, gambar, harga (termasuk pajak), stok, wilayah jangkauan, opsi pengiriman, lampiran teknis dan sertifikasi apabila diperlukan.
- Unggah dokumen pendukung produk seperti spesifikasi teknis, sertifikat, struktur harga (jika diminta).
- Setelah data dan dokumen diunggah, klik tombol “Tayang/Submit Produk” agar produk menjadi tersedia di katalog.
- Jika ada pembukaan penawaran katalog (komoditas tertentu), sistem akan membuka periode penawaran, dan produk Anda akan diikutkan sesuai etalase yang Anda pilih.
- Setelah produk disetujui dan tayang, instansi pemerintah dapat melakukan pemesanan melalui katalog (e-purchasing).
Mendaftar ke E-Katalog LKPP bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah strategi penting untuk memperluas pasar bisnis, meningkatkan kredibilitas, dan membuka akses ke peluang besar dalam pengadaan pemerintah.
Cara daftar E-Katalog LKPP bisa jadi rumit karena banyak dokumen dan aturan yang harus dipenuhi. Dengan konsultasi di Smartlegal.id Anda akan dibimbing agar proses lebih cepat, legalitas terjamin, dan bisnis siap masuk pasar pemerintah.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.lkpp.go.id/layanan/mendaftarkan-produk-ke-katalog-lkpp
https://ukpbj.uin-malang.ac.id/en/tata-cara-menjadi-penyedia-e-katalog-lkpp/