27+ Ide Nama Perumahan yang Bagus dan Aesthetic Beserta Artinya

Smartlegal.id -
Nama Perumahan yang Bagus dan Aesthetic
Freepik/author/nikitabuida

“Cari nama perumahan yang bagus dan aesthetic? Dapatkan ide nama aesthetic lengkap dengan arti dan tips legalitas untuk proyek properti Anda.”

Mencari nama perumahan yang bagus dan aesthetic bukan hanya soal selera, tetapi juga bagian dari strategi branding properti. Nama yang tepat dapat menciptakan kesan pertama yang positif, menonjolkan karakter kawasan, dan menarik calon pembeli secara emosional. 

Selain aspek branding, nama perumahan juga memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran merek. Dengan didaftarkan secara resmi, nama proyek menjadi aset intelektual yang memberi hak eksklusif kepada pengembang untuk menggunakannya dalam kegiatan komersial, sekaligus mencegah peniruan oleh pihak lain (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)). 

Hal ini tidak hanya melindungi identitas proyek, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi branding proyek di pasar properti.

Baca Juga: Ubah Spesifikasi Bangunan, Developer Perumahan Bisa Kena Sanksi Pidana!

Mengapa Nama Perumahan Itu Penting?

Dalam industri properti, nama perumahan adalah elemen branding yang sangat menentukan persepsi calon pembeli. Nama yang bagus bisa merepresentasikan:

  1. Konsep dan gaya hidup misalnya modern, alami, premium, atau minimalis.
  2. Karakter lokasi, seperti dekat pegunungan, danau, atau kawasan perkotaan.
  3. Nilai emosional seperti rasa aman, tenang, dan nyaman.

Nama yang kuat akan mempermudah promosi, meningkatkan kepercayaan publik, dan membedakan proyek Anda dari kompetitor.

27+ Nama Perumahan yang Bagus dan Aesthetic

Berikut inspirasi nama yang bisa disesuaikan dengan konsep, lokasi, dan target pasar proyek perumahan Anda:

  • Evergreen Residence: Melambangkan keasrian dan kehidupan yang terus tumbuh.
  • Terranova Garden: “Tanah baru” dalam bahasa Latin, yang dapat menjadi simbol awal kehidupan yang damai.
  • Amara Grove: Dari bahasa Sanskerta, berarti “tempat yang abadi”.
  • Verdania Park: Gabungan kata verdant (hijau) dan utopia (tempat ideal).
  • Bumi Harmon: Nuansa lokal yang menggambarkan keseimbangan dan kedamaian alam.
  • Flora Vista: “Pemandangan bunga”; menciptakan kesan segar dan alami.
  • Elara Homes: Terinspirasi dari nama satelit Jupiter, memberi kesan futuristik dan elegan.
  • Novanta Park: Berasal dari kata “nova” (baru), simbol kemajuan dan inovasi.
  • The Meridian: Melambangkan garis tengah dunia yang identik dengan keseimbangan dan modernitas.
  • Casa Lume: Dalam bahasa Italia berarti “rumah bercahaya”.
  • Urbania Heights: Ideal untuk kawasan perumahan di tengah kota dengan gaya urban modern.
  • Miyu Residence: Dalam bahasa Jepang berarti “indah dan lembut”.
  • Senja Park: Kesan hangat dan tenang seperti suasana sore hari.
  • Alora Homes: Dari bahasa Yunani, berarti “cahaya yang cerah”.
  • Tierra Asri: Gabungan kata Tierra (tanah) dan “asri”, menjadi perpaduan menarik antara lokal dan modern.
  • Sola Ville: Dari bahasa Latin, berarti “matahari”. Cocok untuk hunian yang cerah dan bersih.
  • Ruma Aira: Nama lokal dengan kesan sederhana dan hangat. Aira berarti “beraroma wangi”.
  • Elysia Parkview: Terinspirasi dari mitologi Yunani, berarti “tempat yang indah seperti surga”.
  • Maison d’Or: Dalam bahasa Prancis berarti “rumah emas”.
  • The Ardent Place: Menggambarkan semangat dan kehangatan dalam hunian.
  • Lunaris Estate: Dari kata lunar, berarti “terinspirasi cahaya bulan” eksklusif dan menenangkan.
  • Vallée d’Amour: “Lembah cinta” dalam bahasa Prancis nuansa romantis dan prestisius.
  • Taman Niscala : Dari bahasa Sanskerta, berarti “abadi dan tenang.”
  • Bumi Kenara: Kombinasi kata lokal yang bermakna “bumi yang indah dan sejahtera.
  • Sawangan Raya: Mengandung unsur geografis, cocok untuk proyek suburban.
  • Permata Langit: Melambangkan kemewahan dan harapan baru.
  • Aruna Hillside: “Cahaya pagi di perbukitan” natural dan elegan.

Baca Juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha

Aspek Legalitas Penamaan Perumahan

Penamaan perumahan bukan sekadar persoalan estetika atau strategi branding. Banyak pengembang belum menyadari bahwa nama perumahan juga terikat oleh ketentuan hukum, terutama jika digunakan untuk kegiatan komersial atau promosi. Berikut adalah ketentuan yang wajib diperhatikan:

1. Perlindungan Melalui Hak Merek

Nama perumahan dapat didaftarkan sebagai merek jasa di bidang properti, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas. Nama perumahan memiliki peluang untuk didukung secara hukum dengan mendaftarkannya sebagai merek jasa di bidang properti. 

Dengan pendaftaran ini, nama tersebut mendapatkan perlindungan resmi, sehingga hanya dapat digunakan secara sah oleh pemiliknya dalam kegiatan komersial.

Dengan kata lain, jika nama perumahan digunakan secara komersial misalnya “Aruna Residence” atau “Green Haven Estate” nama tersebut dapat didaftarkan sebagai merek jasa properti.

Manfaat pendaftaran merek antara lain:

  • Memberikan hak eksklusif kepada pengembang untuk menggunakan nama tersebut.
  • Mencegah pihak lain meniru atau menggunakan nama yang sama.
  • Meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas proyek di mata konsumen.

2. Larangan Penggunaan Nama yang Sama atau Menyerupai

Sebelum menentukan nama perumahan, pengembang perlu memastikan nama tersebut belum digunakan oleh proyek lain untuk menghindari sengketa merek atau keluhan konsumen.

Beberapa kriteria membuat merek tidak dapat didaftarkan, antara lain (Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)):

  • Bertentangan dengan hukum, moral, agama, atau ketertiban umum.
  • Sama atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kebingungan.
  • Menyesatkan terkait asal, kualitas, atau tujuan penggunaan produk.
  • Klaim yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat barang/jasa.
  • Tidak memiliki daya pembeda atau terlalu umum.
  • Merupakan nama atau lambang milik umum.

Memastikan nama perumahan unik dan sesuai kriteria ini penting untuk perlindungan hukum dan strategi branding.

PBG dan SLF: Legalitas dan Kelayakan Bangunan Perumahan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, adalah izin yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung, termasuk perumahan, sesuai standar teknis yang berlaku (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021)).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Bagaimana Ketentuannya?

Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menjamin bahwa bangunan, termasuk rumah atau kompleks perumahan, layak dan aman digunakan sebelum dimanfaatkan. (Pasal 1 angka 18 PP 16/2021)

Kedua izin ini memiliki peran penting dalam memastikan proyek perumahan memenuhi standar hukum, teknis, dan keamanan. Pengajuan PBG dan SLF kini dapat dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), mempermudah pengembang mengurus legalitas dan kelayakan hunian secara efektif.

Pastikan seluruh aspek legalitas bisnis dan perizinan terpenuhi agar usaha Anda berjalan lancar dan aman. 

Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha, izin, dan perlindungan hukum bersama Smartlegal.id sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan#:~:text=Apakah%20fungsi%20pendaftaran%20Merek%20itu,peredaran%20untuk%20barang/jasa%20sejenisnya. 
https://prolegal.id/izin-usaha-kunci-untuk-pengembangan-bisnis/#:~:text=Persetujuan%20Bangunan%20Gedung%20(PBG)%20dan,Manajemen%20Bangunan%20Gedung%20(SIMBG).

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY