Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Melakukan Perjanjian Investasi

Smartlegal.id -
Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi

Tujuan penggunaan dan pengelolaan dana serta pembagian risiko dan tanggung jawab menjadi elemen penting dalam perjanjian investasi”

Pelaku usaha dan investor adalah dua hal yang tidak dapat dilepaskan dalam suatu kegiatan bisnis. Bagi pengusaha kehadiran investor tentu menjadi angin segar. Dikarenakan investor menjadi salah satu sumber pendanaan eksternal bagi pengusaha.  

Meskipun begitu, ada baiknya pengusaha sebelum melaksanakan kerjasama dengan calon investor membuat suatu perjanjian. Perjanjian ini yang nantinya akan menjadi instrumen untuk menyelaraskan kehendak antara pengusaha dan investor, serta guna menghindari sengketa di masa yang akan datang. 

Pada tanggal 22 April 2021 kemarin, Smartlegal.id mengadakan webinar Smart Legal Compliance for Business yang berjudul “Siasat Mengatur Perjanjian Dengan Investor”, narasumber Asharyanto menjelaskan berbagai hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan perjanjian pendanaan ada 3 prinsip dasar, yakni tujuan penggunaan dana, penyerapan atau penggunaan dana, dan  pembagian tanggung jawab serta resiko. Penjelasan lebih lanjut mengenai perjanjian investasi adalah sebagai berikut.

  1. Jenis Investasi
    Dalam perjanjian pendanaan, Asharyanto menjelaskan dikenal 2 jenis pendanaan yang terdiri atas: modal/ekuitas dan pinjaman/hutang. Penentuan jenis investasi ini bergantung kepada si investee (penerima dana) itu sendiri dan kesepakatan diantara para pihak.
  2. Perjanjian Pendahuluan
    Dalam prakteknya, sebelum membentuk perjanjian biasanya para pihak akan membuat perjanjian pendahuluan terlebih dahulu. Sama seperti namanya, perjanjian ini bertujuan untuk memberi gambaran terkait isi perjanjian nantinya. 

    Dikenal 2 jenis perjanjian pendahuluan yakni Term Sheet dan Memorandum of Understanding (MoU). Term Sheet dan MoU terlihat serupa, namun tak sama karena memiliki perbedaan yang mendasar di dalamnya. Asharyanto menjelaskan MoU dibuat dalam bentuk yang sederhana dan menjadi sarana diskusi bagi para pihak. Sedangkan Term Sheet dibuat dalam bentuk pointer dan skema serta menggunakan bahasa yang lebih spesifik dan detail. Kedepannya, Term Sheet akan digunakan oleh para pihak sebagai dokumen kelanjutan atau rujukan dalam melaksanakan perjanjian.

    Terlepas dari hal tersebut, MoU dan Term Sheet sama-sama tidak mengikat para pihak secara hukum. Di sini, para pihak sebenarnya masih diperbolehkan untuk melakukan perjanjian pendahuluan dengan pihak lain, meskipun diharapkan hal tersebut tidak terjadi.
  3. Perjanjian
    Apabila para pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri ke tahap selanjutnya, maka akan dibentuk perjanjian. Tidak sama seperti MoU dan Term Sheet, perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengingat dan pelanggaran  terhadap isi perjanjian membawa akibat hukum, misalnya wanprestasi. Isi perjanjian mengatur secara rinci hak dan kewajiban dari para pihak dan wajib dianggap sama seperti undang-undang bagi para pihak. Setiap isi perjanjian mengikat secara hukum dan dapat diajukan kepada pengadilan.

    Isi perjanjian investasi biasanya sangat luas dan mengatur berbagai hal. Namun, ada 5 hal inti yang harus ada dalam perjanjian pendanaan menurut Asharyanto, diantaranya:
    1. Modal dan klasifikasi saham;
    2. Prosedur pemindahan hak saham;
    3. Pengambilan keputusan dan kuorum;
    4. Kewenangan dan batasannya; dans
    5. Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Selain itu, meskipun para pihak bebas menentukan isi perjanjian, isi dalam perjanjian tidak boleh lebih rendah daripada yang dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Isi perjanjian harus sama atau boleh lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan undang-undang.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

  1. Pelaksanaan Perjanjian

Setelah perjanjian terbentuk, baik investor maupun investee (pihak penerima dana) wajib melaksanakan isi perjanjian. Adapun hal-hal yang wajib dilakukan oleh para pihak adalah sebagai berikut:

  1. Investor
    1. Menyerahkan dana
    2. Penempatan perwakilan (pengawas atau pengendali)
    3. Pemberian keputusan 
    4. Mematuhi ketentuan perundang-undangan
  2. Investee
    1. Pemenuhan persyaratan
    2. Penyerahan hak tertentu kepada investor, misalnya saham, gadai saham atau hutang-piutang.
    3. Penyesuaian struktur, anggaran dasar, dan perizinan
    4. Tanggung jawab berkala
    5. Kewajiban finansial.

Selain hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Asharyanto juga memberikan kiat-kiat atau tips and trick agar suatu perjanjian pendanaan dapat berjalan dengan lancar antara lain:

  1. Pelaksanaan komitmen, yakni keseriusan dalam membangun bisnis sesuai dengan visi dan misi usaha dari dana yang diterima;
  2. Peran dan tugas ditentukan serta dipisahkan dengan jelas;
  3. Cara penempatan dana dan penggunaan dana;
  4. Perlindungan hak-hak investor dan aset perusahaan, terlebih terkait HKI, dividen dan anti dilusi;
  5. Terciptanya kejelasan terkait pengambilan keputusan dan persyaratan pengelolaan usaha;
  6. Mempertegas keberhakan pendiri untuk tidak menerima atau menerima investor baru dalam jangka waktu tertentu; dan
  7. Identifikasi potensi perselisihan, risiko wanprestasi, usaha rugi, termasuk pengembalian dana dengan harga yang sudah ditetapkan di awal.

Bisnis merupakan sebuah bentuk kesepakatan dimana tidak ada orang yang ingin berbisnis untuk rugi. Maka dari itu, kehendak dari kedua belah pihak harus difasilitasi dan berada pada posisi yang seimbang (memiliki hak dan kewajiban yang proporsional) sehingga perjanjian dapat dilaksanakan secara sukarela. 

Pelaksanaan bisnis juga harus didasarkan pada itikad baik dan kejujuran agar hubungan dapat terus berlanjut. Selain itu, para pihak juga wajib memperhatikan struktur bisnis, dimulai dari skema operasional yang tidak rumit agar mudah dipahami. Tak kalah penting untuk memperhatikan estimasi resiko dan penanggulangannya jika terjadi kelalaian, penundaan/pembatalan/penarikan dana. 

Bagi Pengusaha sebaiknya siapkan perjanjian dengan calon investor Anda dari sekarang. Mau buat perjanjian yang sesuai kebutuhan bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY