Memahami OSS RBA 2026 dan Peran KBLI dalam Menentukan Tingkat Risiko Usaha

Smartlegal.id -
OSS RBA 2026
Sumber: Smartlegal.id

Ketahui pembaruan dalam OSS RBA 2026 dan KBLI agar proses perizinan usaha tidak terhambat risiko hukum.”

OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. OSS RBA bertujuan menyederhanakan sekaligus mempercepat proses perizinan, sehingga pelaku usaha dapat memulai dan menjalankan bisnis dengan lebih efisien.

Memasuki implementasi OSS RBA 2026, terdapat sejumlah penyesuaian penting, khususnya terkait pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah secara resmi telah menetapkan KBLI 2025 sebagai pengganti KBLI 2020, yang menjadi acuan baru dalam sistem perizinan berusaha.

Pemilihan KBLI memiliki peran krusial karena menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang dibutuhkan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kesalahan atau ketidaksesuaian KBLI berpotensi menghambat proses perizinan, memicu ketidakpatuhan regulasi, hingga berdampak pada keberlangsungan operasional usaha.

Baca juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB

Mengenal OSS RBA 2026

Sistem OSS RBA dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS yang merupakan bagian dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Regulasi mengenai OSS RBA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)

Selain itu, pengaturan teknis pelaksanaan OSS RBA juga diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Peraturan BKPM 5/2025).

Perbedaan sistem OSS RBA dengan OSS versi lama terletak pada pemberian izin usaha yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini dilakukan agar perizinan usaha lebih efisien, efektif dan adil karena pelaku usaha harus menyesuaikan persyaratan dokumen dengan potensi risiko usahanya. 

Tingkat risiko usaha pada OSS RBA ditentukan oleh KBLI. Dengan KBLI, pemerintah dapat menilai tingkat bahaya maupun terjadinya potensi bahaya yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan sumber daya. KBLI juga dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan skala usaha serta jenis perizinan yang dibutuhkan.

Pembaruan KBLI 2025 ini memengaruhi legalitas perizinan usaha di OSS RBA 2026. Pelaku usaha harus segera melakukan penyesuaian KBLI 2025 dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami tingkat risiko usaha dalam OSS RBA dan juga perubahan dalam KBLI 2025.

Baca juga: Cara Memperpanjang NIB Izin Usaha Secara Online di OSS dan Persyaratannya

Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA

Tingkat risiko usaha di OSS RBA diatur pada Pasal 128 PP 28/2025. Tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan usaha dengan risiko rendah
  2. Kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah
  3. Kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi
  4. Kegiatan usaha dengan risiko tinggi

Tiap tingkatan risiko usaha membutuh jenis perizinan yang berbeda. Untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah membutuhkan NIB yang menjadi identitas sekaligus dasar legalitas usaha. 

Berbeda dengan kegiatan usaha risiko rendah, kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan sertifikat standar sebagai dasar perizinan berusahanya.

Sertifikat standar yang dibutuhkan pelaku usaha risiko menengah rendah berbentuk pernyataan untuk memenuhi standar usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sertifikat standar ini akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.

Baik usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi keduanya membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar sebagai dasar legalitas usaha. Namun, terdapat perbedaan dalam penggunaan sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi. Dalam Pasal 189 Peraturan BKPM 5 Tahun 2025, pelaku usaha risiko menengah tinggi harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi:

  1. Keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L)
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  3. Standar pelaksanaan kegiatan usaha 

Setelah itu, lembaga OSS akan menerbitkan sertifikat standar yang belum terverifikasi. Sertifikat standar yang belum terverifikasi pada usaha risiko menengah tinggi memiliki legalitas terbatas dalam melakukan persiapan kegiatan usaha. Sertifikat standar ini juga tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional maupun komersial. 

Perizinan usaha tingkat risiko tinggi cenderung memiliki perizinan berusaha yang lebih kompleks daripada perizinan usaha tingkat risiko rendah dan menengah. Selain membutuhkan NIB, perizinan usaha tingkat risiko tinggi juga membutuhkan izin. Untuk mendapatkan izin pelaku usaha harus menyampaikan persyaratan izin melalui sistem OSS. 

Persyaratan izin yang disampaikan akan diverifikasi oleh verifikator terkait sesuai kewenangannya. Sistem OSS akan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha pada saat persyaratan izin disetujui, memerlukan perbaikan, atau ditolak.

Baca juga: Cara Merubah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit, Apakah Bisa?

Peran KBLI dalam Perizinan Usaha

KBLI memiliki peran krusial dalam perizinan usaha karena menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan tingkat risiko kegiatan usaha. Pemerintah melalui BPS resmi menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025)

Melalui peraturan ini, KBLI 2025 resmi berlaku menggantikan KBLI 2020. Pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian KBLI 2025 selama 6 bulan. 

Pembaruan KBLI 2025 sendiri mencakup pembaruan dari sisi struktur serta penambahan berbagai aktivitas ekonomi baru. Dari segi struktur KBLI 2025 mengubah jumlah kategori yang semula 21 kategori menjadi 22 kategori (A-V). Selain itu, jumlah golongan pokok mengalami pengurangan menjadi 87 golongan pokok.

Untuk golongan pada KBLI 2025 mengalami penambahan sebanyak 12 golongan menjadi 257 golongan, sedangkan pada subgolongan dan kelompok mengalami pengurangan. Subgolongan dalam KBLI 2025 kini tersisa 519 subgolongan dan jumlah kelompok kini hanya 1.560 kelompok.

Adapun beberapa aktivitas ekonomi baru yang ditambahkan dalam KBLI 2025 mencakup:

  1. Jasa intermediasi digital: Dalam KBLI 2025 tidak ada lagi KBLI spesifik untuk jasa intermediasi digital, melainkan dimasukkan pada kategori yang diintermediasikan.
  2. Factoryless Goods Producer (FGP): Dalam KBLI 2025 aktivitas FGP memiliki kode KBLI sesuai dengan industrinya.
  3. Capture and storage carbon (CCS): KBLI 2025 memecah CCS menjadi 3 aktivitas, yaitu penangkapan karbon, penyimpanan karbon, serta aktivitas remediasi dan limbah lainnya.
  4. Aktivitas konten digital: KBLI 2025 menambahkan aktivitas konten digital berupa pembuatan podcast audio, pembuatan podcast video, streaming audio on demand, dan streaming video on demand.
  5. Pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumber: KBLI memecah aktivitas pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumbernya, yaitu berdasarkan sumber energi terbarukan dan non-terbarukan.
  6. Penambahan komoditas kegiatan industri: KBLI 2025 menambahkan beberapa komoditas kegiatan industri seperti rumput sintetis, cairan rokok elektrik, peralatan pernafasan, pesawat udara tanpa awak, dan drone untuk rekreasi.
  7. Aktivitas baru jasa keuangan: KBLI 2025 mencakup beberapa aktivitas baru jasa keuangan seperti perdagangan aset kripto atas nama sendiri, perdagangan unit karbon, dan penerbitan aset kripto dengan liabilitas. 
  8. Ruang lingkup aktivitas real estat: KBLI 2025 memecah ruang lingkup aktivitas real estat menjadi pengelolaan kawasan ekonomi khusus, pengelolaan kawasan industri, serta kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri.

Memahami OSS RBA 2026 beserta peran KBLI dalam menentukan tingkat risiko usaha merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha untuk memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan. Ketepatan dalam memilih KBLI dan menyesuaikannya dengan tingkat risiko usaha tidak hanya memperlancar proses perizinan, tetapi juga meminimalkan potensi hambatan hukum di kemudian hari. 

Oleh karena itu, pelaku usaha memahami dan menyesuaikan perizinan usahanya agar operasional bisnis dapat berjalan berkelanjutan serta patuh pada regulasi yang berlaku.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.

Hanya Tersedia 30 Kursi!

Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Klik link berikut untuk mendaftar: DAFTAR SEKARANG

Jangan sampai legalitas usaha Anda terhambat karena ketidakpahaman sistem OSS RBA 2026 dan KBLI 2025. Konsultasikan kebutuhan bisnis termasuk terkait perizinan usaha Anda dengan konsultan hukum yang ahli dan berpengalaman. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kliklegal.com/kbli-oss-2026-era-baru-aturan-baru-risiko-mengancam-bagi-yang-tak-paham/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY