Mau Masukan Produk Ke Supermarket? Urus Izin Edar Ya

Smartlegal.id -
masukan produk supermarket

“Mau masukan produk ke supermarket? Ternyata tidak semua Produk bisa diterima oleh minimarket dan Supermarket. Ada ketentuan yang perlu Anda ketahui”

Tau gak sih? masukan produk ke Minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret, bisa jadi lebih menguntungkan daripada menjual melalui Supermarket.

Terbukti pada tahun 2020, Nilai Penjualan Minimarket mencapai USD 12.5 Miliar berbanding jauh dengan Supermarket yang hanya USD 5.2 Miliar.

Terlepas dari Nilai Penjualan, baik Minimarket maupun Supermarket tetap menjadi salah satu tujuan Channel Penjualan bagi Pemasok/Pemilik Produk.

Tetapi, tidak semua Produk bisa diterima oleh minimarket dan Supermarket. Salah satu kriteria yang wajib dipenuhi adalah Izin Edar untuk produk Makanan dan Minuman. 

Kenapa perlu memiliki izin edar?

Izin Edar wajib dimiliki untuk Makanan dan Minuman (Pangan Olahan) yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran, dengan segala pengecualiannya (Pasal 91 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan))

Karena itu, Izin Edar yang diterbitkan  BPOM sebagai bentuk pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi apabila dikonsumsi oleh Masyarakat.

Baca juga:  Ternyata Tidak Semua Pangan Olahan Wajib Memiliki Izin Edar

Tidak semua Pengusaha, baik  Pemilik Produk atau Distributor memahami kewajiban memiliki Izin Edar.

Selain dilarang beredar, dampak signifikan bagi Pengusaha yang produknya tidak memiliki Izin Edar adalah Pidana paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak 4 Miliar Rupiah.*

Kami selalu menyarankan Klien untuk memastikan dulu apakah Makanan dan Minuman yang dijual wajib memiliki Izin Edar atau tidak, sehingga memitigasi kerugian lebih besar bahkan sanksi Pidana.

Farhan Izzatul, Project Associate Smartlegal.id

Selain Izin Edar BPOM, Ada juga izin edar berupa Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

Berbeda dengan izin edar BPOM, SPP-IRT khusus untuk usaha makanan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal, dan pembuatannya dengan peralatan manual hingga semi otomatis (Pasal 1 angka 3 PerBPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT).

Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya?

Selain itu, ada batasan pangan yang tidak boleh menggunakan SPP-IRT. Artinya, jenis makanan atau minuman olahan tersebut wajib mengurus izin edar dari BPOM. Berikut jenis makanan yang tidak boleh menggunakan SPP-IRT:

  1.  Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi; 
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku; 
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; dan 
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes; dan
  5.  Pangan Industri Rumah Tangga luar negeri (diimpor).

Jadi apabila Anda ingin mengedarkan produk melalui supermarket atau minimarket, maka Anda perlu mengurus izin edar terlebih dahulu. Ketika mengurus izin edar Anda dapat menggunakan izin edar BPOM atau SPP-IRT. 

Anda kesulitan dalam mengurus izin edar BPOM? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY