Ribuan Milk Bun Dimusnahkan, Pentingnya Izin Edar Bagi Pangan Olahan Impor
Smartlegal.id -
“Izin edar wajib dimiliki pelaku usaha untuk pangan olahan impor.”
Masih ingat salah satu jajanan yang sempat viral dari Negeri Putih Gajah yaitu milk bun? “Si kecil” yang dibuat dari adonan roti dan diisi oleh susu lumer manis ini ternyata menarik banyak masyarakat Indonesia untuk mencicipinya.
Dengan permintaan yang termasuk tinggi, tak ayal beberapa orang menganggap bahwa ini merupakan peluang bisnis. Hal tersebut pun membuat orang-orang yang melancong ke Thailand berinisiatif membuka bisnis jasa titip (jastip) milk bun ini.
Sayangnya, sebagaimana dilansir dari laman pom.go.id (09/03/2024), Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memusnahkan sekitar 2.564 buah milk bun yang diduga hasil jastip dari Thailand selama bulan Februari 2024 lalu.
Ribuan milk bun yang dibawa oleh 33 penumpang itu ditaksir mencapai berat 1 ton. Dinyatakan bahwa 1 ton milk bun itu memiliki nilai keekonomian sekitar Rp400 juta.
Lantas, mengapa milk bun tersebut dimusnahkan? Simak artikel berikut!
Baca juga: Bisnis Frozen Food Gak Punya Izin Edar, Awas! Sanksi Pidana
Tidak Ada Izin Edar BPOM, Alasan Milk Bun Dimusnahkan Bea Cukai
Menurut keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, ribuan milk bun hasil jastip dari Thailand itu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketentuan mengenai izin edar untuk pangan impor diatur Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (Peraturan BPOM 27/2022), sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 (Peraturan BPOM 28/2023).
Jadi, obat dan makanan (termasuk pangan olahan, seperti milk bun) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan (dijual bebas) wajib memiliki izin edar. Hal ini dituangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022.
Izin edar BPOM ini dapat diurus melalui aplikasi e-reg RBA milik BPOM yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain harus memiliki izin edar, pelaku usaha yang mengimpor pangan olahan juga wajib memiliki persetujuan dari Kepala BPOM berupa SKI Post Border (Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan BPOM 28/2023).
SKI Post Border, akronim dari Surat Keterangan Impor Post Border, adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan (Pasal 1 angka 4 Peraturan BPOM 28/2023).
Dalam hal ini, SKI Post Border dapat diurus melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Baca juga: Bisnis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Bukannya Untung Malah Buntung
Syarat Pendaftaran Permohonan SKI Post Border
Sebelum melakukan pendaftaran untuk permohonan SKI Post Border, pelaku usaha impor pangan olahan wajib menyiapkan berbagai persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diurus melalui sistem OSS (Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022);
- Dokumen pendukung, berupa (Pasal 9 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2022):
- Asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi;
- Asli surat pernyataan penanggung jawab bermeterai cukup;
- Asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris, jika pemohon SKI Post Border sebagai penerima kuasa dalam pelaksanaan impor;
- Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor;
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab; dan
- Foto gudang dan kantor perusahaan tampak depan dan belakang.
- Alamat gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas (Pasal 9 ayat (4) Peraturan BPOM 27/2022);
- Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran (Pasal 10 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022).
Dalam hal ini, pendaftaran SKI Post Border hanya dapat dilakukan satu kali saja (Pasal 11 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022).
Selain itu, permohonan SKI Post Border yang diajukan secara elektronik harus dilengkapi juga dengan dokumen elektronik berikut (Pasal 16 Peraturan BPOM 27/2022):
- Persetujuan Izin Edar;
- Sertifikat analisis atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk Pangan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib; dan
- Faktur.
Jangan lupa kantongi izin edar pangan olahan, agar bisnis senantiasa lancer. Smartlegal.id dapat menangani urusan legalitas izin edar BPOM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Bidari Aufa Sinarizqi
Editor: Genies Wisnu Pradana