Status KITAS Jika Pasangan Campuran Bercerai

Smartlegal.id -
Status-KITAS-Jika-Pasangan-Campuran-Bercerai

Pasangan suami istri beda kewarganegaraan memiliki ‘keistimewaan’ bukan hanya saat proses pranikah, namun juga pascanikah. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan ketentuan hukum di masing-masing negara pasangan yang umumnya tidak sama. Sehingga perlu ada pilihan hukum sesuai dengan kesepakatan.

Praktiknya di Indonesia, apabila pasangan yang berkewarganegaraan asing (WNA) hendak tinggal di Indonesia dapat mengajukan izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP). Namun terdapat beberapa prosedur yang harus ditempuh pasangan WNA tersebut untuk dapat bergabung dengan pasangannya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Pasangan WNI sebagai penjamin ITAS Pasangan WNA
Sebelum mengetahui fungsi dari penjamin, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi penjamin sesuai undang-undang. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan:

Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Selanjutnya dalam Pasal 63 disebutkan:

  1. Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya
  2. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Sesuai dengan pasal tersebut, terdapat klausul wajib yang apabila tidak terpenuhi maka proses permohonan ITAS bagi WNA tersebut tidak dapat dipenuhi. Apabila dianalogikan, pasangan WNA tersebut merupakan ‘orang baru’ yang terhitung awam untuk melakukan perbuatan hukum di Indonesia. Dengan adanya penjamin, maka WNA tersebut dapat lebih terkontrol dan terjamin baik dari segi perbuatannya, finansialnya, maupun status keperdataannya di Indonesia.

Namun, dalam Pasal 63 ayat 4 disebutkan bahwa:

Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Tidak diberlakukannya penjaminan disini karena pada dasarnya suami atau istri dalam suatu perkawinan bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau anaknya. Maka dari itu tanpa berstatus penjamin, suami/istri WNI pasti akan bertanggung jawab atas pasangannya apabila merujuk pada peraturan tersebut.

Namun, menjadi pertanyaan apabila pasangan beda negara tersebut akhirnya memutuskan untuk bercerai. Yang berarti pasangan WNI tidak dapat bertanggung jawab lagi atas pasangan WNA-nya.

Perceraian pasangan campuran
Sesuai dengan perceraian pasangan WNI pada umumnya, untuk pasangan campuran yang dalam hal ini bertempat tinggal di Indonesia akan melaksanakan perceraiannya di wilayah hukum Indonesia juga. Untuk perkawinan yang tercatat di kantor urusan agama maka perceraiannya dilakukan di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk yang perkawinannya tercatat di kantor catatan sipil  maka perceraiannya dilakukan di Pengadilan Negeri.

Sebagaimana praktik perceraian di negara ini, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pasangan campuran yang melangsungkan pernikahan harus mendaftarkan akta cerai ke Disdukcapil wilayah perceraian dilaksanakan. Akta cerai tersebut selain berfungsi sebagai bukti perbuatan hukum cerai, namun juga dapat mempermudah proses pengurusan dokumen berikutnya yang terkena dampak dari perceraian tersebut.

Status KITAS apabila pasangan campuran bercerai
Terdapat beberapa ketentuan yang berbeda dari UU dan Peraturan Pemerintah terkait Keimigrasian. UU menyatakan bahwa apabila pasangan beda negara bercerai, dapat diajukan pembatalan ITAP.

Sesuai dengan Pasal 62 huruf g, disebutkan bahwa:

Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

Namun, jika mengkaji peraturan di bawahnya, yakni PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketentuan mengenai pembatalan izin tinggal tersebut diperluas menjadi ITAS juga. Untuk itu, status ITAS akan tetap dibatalkan apabila pasangan campuran tersebut bercerai.

Prosedur pembatalan Izin Tinggal Terbatas
Berikut prosedur pembatalan ITAS sesuai dengan Peraturan Kemenkumham Nomor 27 Tahun 2014:

  1. Petugas yang berwenang
  2. Sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) huruf a – c, petugas yang berwenang membatalkan ITAS khusus jangka waktu paling lama enam bulan, satu tahun, dan dua tahun dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi keimigrasian.

  3. Bukti pembatalan
  4. Proses pembatalan tersebut dibuktikan dengan menerakan cap pembatalan ITAS pada Paspor Kebangsaan dan/atau mencabut Kartu Izin Tinggal Terbatas milik pasangan WNA yang bercerai tersebut.

  5. Pemberitahuan pembatalan
  6. Pembatalan tersebut kemudian disampaikan kepada WNA yang bercerai secara tertulis disertai alasan.

  7. Jangka waktu pembatalan
  8. Apabila prosedur tersebut sudah ditempuh, maka Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan WNA yang bercerai untuk meninggalkan Wilayah Indonesia maksimal tujuh hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan WNA yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.

Namun demikian, apabila WNA yang telah bercerai tersebut tetap berkehendak untuk tinggal di Indonesia, dapat mengajukan penjamin WNI lain untuk mengajukan ITAS baru.

Ketentuan yang perlu dijadikan catatan adalah bahwa ITAS hanya dapat diperpanjang untuk maksimal penggunaan enam tahun. Sehingga apabila ITAS sebelumnya sudah berlaku maksimal enam tahun akan lebih baik mengajukan ITAP dengan penjamin WNI lain sebegaimana disebutkan sebelumnya.

Author: Dhea Nada Safa Prayitno / Laura Reggyna

Anda punya pertanyaan atau permasalahan seputar izin tinggal bagi ekspatriat? Kami dapat membantu Anda. Hubungi kami di  081932741333 atau email ke [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY