Perhatikan Ketentuan Hukum Ini, Jika Ingin Memberikan Parsel

Smartlegal.id -
ssss

Memberi parsel kepada kerabat pada hari raya keagamaan merupakan tradisi turun temurun yang lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Parsel merupakan sekeranjang makanan maupun barang yang disusun serta dihias dengan baik dan dikirim sebagai hadiah kepada orang-orang tertentu yang biasanya dikirim pada hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. Lalu adakah ketentuan hukum mengenai pemberian parcel di Hari Raya?

Beberapa tahun terakhir pemberian parsel kerap dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pemberian parsel dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, karena gratifikasi hanya dapat dikenakan kepada PNS atau penyelenggara negara. Jadi, Anda tidak perlu khawatir apabila Anda berniat untuk memberikan parsel kepada rekan Anda yang bukan merupakan PNS atau penyelenggara negara.

Pengertian Gratifikasi
Menurut penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), perbuatan gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Selain itu, dalam penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor dijelaskan bahwa perbuatan gratifikasi juga meliputi pemberian yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap gratifikasi kepada PNS atau Penyelenggara Negara, menurut Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:

  1. Jika nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. Jika nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.

Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan agar parsel yang akan kita berikan kepada kerabat terhindar dari dugaan gratifikasi? Mari simak pembahasan berikut.

  1. Pastikan bahwa parsel yang akan Anda berikan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dari kerabat Anda dan jumlahnya juga tidak berlebihan

    Sebelum memberikan parsel kepada kerabat Anda, pastikan bahwa niat Anda untuk memberikan parsel adalah murni untuk memberi bingkisan dalam rangka memperingati hari raya keagamaan. Untuk diketahui, terdapat aturan yang mengharuskan pelaporan kepada KPK apabila PNS atau Penyelenggara Negara menerima pemberian sampai dengan Rp10 juta.

    KPK harus melakukan pemeriksaan terkait apakah pemberian tersebut memiliki unsur gratifikasi atau tidak. Apabila pemberian tersebut memiliki unsur gratifikasi, maka pemberian tersebut akan dilelang. Bila tidak ada unsur gratifikasi, maka pemberian tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

    Lebih lanjut, menurut Surat Edaran KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan (“SE KPK”) setiap PNS atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan pemberian.

  2. Jangan memberikan parsel yang mudah kadaluarsa.

    Pemeriksaan pemberian dilakukan oleh KPK terhadap pemberian parsel kepada Pejabat atau Penyelenggara Negara memakan waktu 30 hari, sehingga parsel yang berbentuk makanan yang mudah rusak seperti roti atau kue sebaiknya tidak dilakukan.

    Selain itu, menurut SE KPK, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar juga dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Adapun syarat dari penyaluran bingkisan makanan tersebut adalah PNS atau Penyelenggara Negara harus melapor kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Demikian artikel dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Author: Amanda Lauza Putri
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY