Bisnis EO Kesandung Legalitas Perusahaan

Smartlegal.id -
Bisnis EO Kesandung Legalitas Perusahaan

Sejak masa kuliah aku sudah mulai berbagai bisnis, buka tutup sambil cari pengalaman. Dari berbagai bisnis yang kugeluti, aku menemukan kebahagiaan di bisnis Event Organizer (EO). Karena setiap ada event baru, aku selalu bertemu orang-orang baru, network yang baru hingga bertemu pesohor atau pejabat negeri ini. Suatu kebanggan tersendiri ketika bisa bersanding dan berfoto bersama mereka. Namun melakukan bisnis ternyata memang perlu legalitas perusahaan yang jelas.

Dulu kalau anak kecil ditanya soal cita-cita, banyak yang ingin menjadi dokter, pilot atau insinyur. Orang tua ku pun juga ingin agar kelak aku bisa menjadi dokter. Sebagai anak yang berbakti pada orangtua, aku pun mengikuti arahan mereka. Jenjang pendidikan kutempuh hingga strata 1, Fakultas Kedokteran.

Namun, passionku sebenarnya di dunia bisnis. Di sisi lain, dunia EO ini cukup menantang, mulai dari manajerial, team work, negosiasi dengan berbagai vendor serta memberikan ruang kreatifitas tersendiri. 

Hingga akhirnya aku wisuda, barulah aku memberanikan diri bicara ke orang tua kalau aku ingin mengembangkan bisnis di dunia EO. Awalnya mereka tidak setuju dan masih ragu dengan masa depanku jika memilih jalur ini. Namun syukurlah akhirnya mereka luluh juga dan memberikan restu jika aku memilih jalan ini. 

Berbagai klien yang datang dan mempercayakan jasa EO kami. Mulai dari event ulang tahun, seminar, workshop, hajatan organisasi hingga corporate gathering. Mimpiku bisa membangun perusahaan EO hingga seperti Diandra, yang kini bahkan menjadi perusahaan go public. 

Saat tim ku mulai besar, tantanganku adalah meningkatkan revenue dan grab klien yang lebih besar, artinya harus perbanyak ke segmen corporate atau B2B. Disinilah aku sadar perlunya punya PT alias Perseroan Terbatas. Tak ambil pusing, aku pun mendirikan PT agar bisa masuk menjadi vendor atau rekanan perusahaan.

Namun, ada saja batu sandungan urusan legalitas perusahaan. 

Artikel Terkait : Biaya, Syarat & Prosedur Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

Kasus Pertama

Ketika aku ikut tender di suatu perusahaan, ternyata aku tidak lolos syarat administratif menjadi vendor mereka, padahal aku sudah memasukkan seluruh persyaratan legalitasku. Ternyata aku baru paham kalau perusahaan EO harus memiliki izin TDUP MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Karena perusahaanku hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maka aku gagal dapat job itu. Terpaksalah aku segera mengurus perubahan anggaran dasar dan mendapatkan izin TDUP MICE. Alhamdulillah untuk selanjutnya aku bisa lolos dan memenangkan beberapa job event. Tapi ada saja sandungan lainnya. 

Kasus Kedua

Pengalaman berharga ketika mendapatkan klien perusahaan BUMN. Setelah semua pekerjaan sudah selesai, datanglah saatnya kami mengirimkan invoice jasa EO kami. Tapi ketika itu invoice kami dikembalikan dan diminta melengkapi faktur pajak. Wah, aku bingung karena sebelumnya tidak perlu faktur pajak untuk melakukan penagihan. Aku baru paham untuk menerbitkan faktur pajak haruslah PT kami menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan butuh waktu lagi untuk mengurusnya. Tapi apa boleh buat, kami cari informasi dan segera mengurusnya. 

Ketika kami datang ke kantor pajak, ternyata PT kami tidak bisa diajukan PKP karena menggunakan domisili di Virtual Office (VO). Saat itu, kantor pajak tidak mengizinkan PT yang berdomisili VO menjadi PKP, berbeda dengan saat ini yang sudah dibolehkan. Memang waktu itu untuk alasan cash flow, kami berkantor di sebuah rumah dan menggunakan VO sebagai domisili perusahaan. Terus terang, menyewa office space di gedung perkantoran belum menjadi urgensi kami, lagi pula biayanya cukup lumayan. 

Akhirnya kami mendapatkan bantuan dengan menyewa ruko yang peruntukan domisili nya berada di area bisnis dan IMB nya pun clear soal ini. Alhasil kami harus merogoh kocek yang lumayan untuk perpindahan domisili, sewa ruko dan mengurus PKP. 

Ini menjadi pengalaman berharga bagi kami, karena invoice kami akhirnya tertunda hingga 6 bulan baru kemudian mendapatkan pembayaran. Hal ini terjadi karena kami harus menunggu semua proses pengurusan legalitas hingga tuntas, dan juga kebijakan internal pembayaran di perusahaan klien yang memakan waktu 2 bulan sejak pengajuan invoice dan faktur pajak. 

Moral of the story

Saat kita ingin menyusur market yang lebih besar, aspek legal menjadi satu hal yang harus diperhatikan. Cukup belajar dari pengalaman kami, jangan sampai kalian merasakannya juga.

Tunggu apalagi? Wujudkan Perseroan Terbatas milik Anda sekarang juga! Atau hubungi Smartlegal.id jika Anda tidak mempunyai waktu mengurusnya sendiri melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY