Saatnya Move On dan Ekspansi Pasar, Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Ekspor
Smartlegal.id -
Ekspor tidak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha saja. Pelaku usaha perseorangan juga dapat melakukan ekspor.
Pemanfaatan media sosial untuk mempromosikan produk yang dijual membuat pelaku usaha dapat menjangkau konsumen lebih luas. Sehingga bukan hal yang mustahil pelaku usaha akan mendapatkan konsumen dari luar wilayah Indonesia.
Jika pelaku usaha memiliki konsumen dari luar Indonesia, maka pelaku usaha harus mengekspor produk yang dipesan ke negara konsumen itu tinggal. Namun perlu diperhatikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang mengekspor produknya ke luar negeri.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (“Permendag 13/2012”), Barang ekspor dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Barang bebas ekspor, merupakan barang yang tidak termasuk dalam kelompok barang dibatasi ekspor dan barang dilarang ekspor.
- Barang dibatasi ekspor, merupakan barang yang dibatasi ekspor, jenis dan/atau jumlah yang diekspor.
- Barang dilarang ekspor, merupakan barang yang tidak boleh diekspor.
Kegiatan mengekspor barang tidak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha saja. Pelaku usaha perseorangan juga dapat melakukan ekspor. Namun, pelaku usaha perseorangan hanya dapat mengekspor kelompok barang bebas ekspor. Sedangkan bagi lembaga atau badan usaha dapat mengekspor kelompok barang bebas ekspor dan barang dibatasi ekspor.
Sebelum mengekspor kelompok barang bebas ekspor ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Persyaratan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebagai berikut (Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permendag 13/2012):
- Bagi pelaku usaha perseorangan
- Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Bagi lembaga atau badan usaha
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari kementerian teknis /lembaga pemerintahan non kementerian/instansi.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undang.
Bagi lembaga atau badan usaha yang mengekspor kelompok barang dibatasi ekspor wajib memiliki persyaratan sebagai berikut: (Pasal 7 ayat (1) Permendag 13/2012):
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari kementerian teknis /lembaga pemerintahan non kementerian/instansi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok wajib Pajak
Selain persyaratan tersebut, ada persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan jenis barangnya. Persyaratan yang harus dipenuhi itu sebagai berikut: (Pasal 7 ayat (2) Permendag 13/2012):
- Pengakuan sebagai eksportir terdaftar.
- Persetujuan ekspor.
- Laporan surveyor.
- Surat keterangan asal.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengakuan sebagai eksportir terdaftar dan persetujuan ekspor didapatkan dari Kementerian Perdagangan. Dengan cara lembaga atau badan usaha mengajukan permohonan melalui unit pelayanan perdagangan atau secara online.
Baca juga: Mau Buka Jasa Ekspedisi? Ini Yang Harus Dipersiapkan
Bagi pelaku usaha yang mengekspor produknya, maka barang itu masih menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang mengekspor. Pelaku usaha yang mengekspor produknya tidak memenuhi persyaratan tersebut ada sanksi administratifnya. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan (Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permendag 13/2012).
Bagi pelaku usaha sebelum mengekspor produknya agar memenuhi persyaratan tersebut. Karena jika tidak, ada sanksinya yang dapat mencabut izin usaha pelaku usaha.
Baca juga: Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ingin mengurus legalitas usaha Anda tapi tidak punya waktu? Silahkan hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan