Ini Dia 3 Kesalahan yang Dapat Membuat Bisnis Berantakan!
Smartlegal.id -
“Terdapat 3 kesalahan bisnis yang harus dihindari yaitu tidak punya izin usaha, tidak memiliki perjanjian tertulis, tidak mendaftarkan merek“
Mengelola bisnis bukanlah hal yang mudah, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan suatu bisnis berjalan dengan lancar dan mencapai kesuksesan.
Mayoritas kegagalan usaha yang sering terjadi, disebabkan karena tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki perjanjian tertulis, tidak mendaftarkan merek.
Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut memang membutuhkan upaya dan perhatian yang lebih, tetapi hal tersebut akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlangsungan bisnis.
Lantas apa saja kesalahan bisnis dan bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Bisnis cafe: Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!
Kesalahan Bisnis Berupa Tidak Memiliki Izin Usaha
Perizinan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Izin usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Pasca rezim Cipta Kerja perizinan usaha di Indonesia didasarkan pada tingkat risiko masing-masing jenis usaha.
Sistem ini membagi jenis usaha ke dalam beberapa kategori risiko, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan yang sesuai dengan tingkat risiko yang ada, sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Adapun untuk mengetahui tingkat risiko usaha pelaku usaha dapat mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut izin usaha yang diperlukan setiap tingkat risiko usaha:
- Tingkat risiko rendah perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Pasal 12 PP 5/2021).
- Menengah rendah dan tinggi yang diperlukan adalah NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 13 dan 14 PP 5/2021).
- Sedangkan untuk risiko tinggi adalah NIB dan Izin (Pasal 15 PP 5/2021).
Selain izin utama diatas ada juga Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) tergantung jenis dan tingkat risiko usaha seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jangan lupakan juga persetujuan lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Baca juga: Bagaimana Cara Memilih KBLI yang Tepat? Cek Tips Ini!
Tidak Memiliki Perjanjian
Perjanjian dalam bisnis adalah aspek penting yang memastikan semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan kesepakatan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka.
Dasar hukum perjanjian diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tepatnya dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan syarat sah perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian.
- Terdapat suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Terdapat beberapa jenis perjanjian yang penting dalam menjalankan bisnis misalnya:
- Perjanjian kerja;
- perjanjian waralaba;
- perjanjian distributor, dan perjanjian lainnya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang dijalankan.
Baca juga: Perjanjian Lisensi: Manfaatkan Aset Bisnis Tak Berwujud Jadi Revenue
Kesalahan Bisnis yaitu Tidak Mendaftarkan Merek
Melalui mendaftarkan merek, pemilik usaha mendapatkan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.
Jika tidak mendaftarkan merek, pemilik usaha tidak memiliki dasar hukum untuk melindungi mereknya dari penggunaan oleh pihak lain.
Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Merek adalah simbol, logo, nama, kata, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan dari satu perusahaan dengan yang lain.
Syarat pendaftaran merek diatur spesifik dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) sebagaimana diubah sebagian dengan Permenkumham 12/2021.
Adapun syarat pendaftaran merek dapat diuraikan secara umum sebagai berikut: (Pasal 3 Permenkumham 67/2016)
- Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri.
- Permohonan sedikitnya memuat: tanggal, nama pemohon/kuasa, label merek, warna merek, kelas barang dan/atau jasa serta uraiannya.
- Melampirkan bukti pembayaran, label merek, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa jika menggunakan.
Pastikan setiap langkah dalam pengurusan izin usaha dilakukan dengan teliti dan benar agar usaha Anda dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Smartlegal.id hadir untuk membantu Anda dalam setiap langkah pengurusan izin usaha dengan layanan profesional dan terpercaya. Percayakan kebutuhan legalitas Anda kepada Kami!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana