Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) Digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Apa yang Bisa Dipelajari?

Smartlegal.id -
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Image: freepik.com/author/freepik

Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa ALTO menunjukkan pentingnya pengelolaan keuangan dan pemahaman regulasi utang agar perusahaan tidak terjerat masalah hukum.”

Kasus PKPU yang menimpa Emiten air minum PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO) menunjukkan bagaimana mekanisme PKPU bekerja dalam sistem hukum Indonesia. 

Gugatan PKPU ini diajukan oleh tiga supplier dengan total nilai Rp8,28 miliar akibat tunggakan tagihan yang belum dibayarkan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dalam mengelola kewajiban keuangan dan memahami konsekuensi hukum dari keterlambatan pembayaran utang. 

Artikel ini akan membahas apa itu PKPU, bagaimana mekanismenya, serta apa yang bisa dipelajari dari kasus ini.

Baca juga: JCO PKPU Lagi, Bagaimana Kronologi dan Ketentuannya?

Apa Itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)?

PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan restrukturisasi utang kepada krediturnya dalam jangka waktu tertentu sebelum dinyatakan pailit. 

PKPU bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya dengan persetujuan kreditur guna menghindari kepailitan.

PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) yang dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023).

Berdasarkan Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan, permohonan PKPU dapat diajukan oleh:

  1. Debitur yang merasa tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo.
  2. Kreditur yang memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat dibuktikan.

PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian yang akan dinegosiasikan dengan krediturnya agar terhindar dari kepailitan.

Sebenarnya lebih baik PKPU atau pailit? temukan jawabannya dalam artikel Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?

Lalu Bagaimana Mekanisme PKPU?

Mekanisme PKPU secara umum terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan: Permohonan PKPU diajukan oleh debitur atau kreditur ke Pengadilan Niaga. Dalam kasus ALTO, permohonan diajukan oleh tiga kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dasar utang yang jatuh tempo dan belum dibayar.
  2. Putusan PKPU Sementara: Setelah menerima permohonan, hakim akan memeriksa bukti utang dan mengeluarkan putusan sementara yang menyatakan PKPU sementara selama 45 hari (Pasal 225 ayat (2)  dan Pasal 225 ayat (4) UU Kepailitan).
  3. Rapat Kreditur dan Proposal Perdamaian: Selama masa PKPU sementara, debitur harus mengajukan proposal perdamaian yang berisi skema pembayaran utang. Proposal ini akan dibahas dalam rapat kreditur yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Tim Pengurus PKPU.
  4. Putusan PKPU Tetap atau Kepailitan:
  • Jika mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian, maka pengadilan akan menetapkan PKPU tetap dengan waktu maksimal 270 hari untuk penyelesaian utang.
  • Jika tidak ada kesepakatan, debitur dapat langsung dinyatakan pailit dan masuk ke proses likuidasi.

Dengan adanya mekanisme ini, baik debitur maupun kreditur dapat mencapai solusi terbaik dalam penyelesaian utang secara adil dan efisien.

Baca juga: Hati-Hati! Karena Hal Ini Pengadilan Menolak Pengesahan Perdamaian PKPU

Pelajaran dari Kasus ALTO

1. Pentingnya Manajemen Keuangan yang Sehat

Kasus ALTO menunjukkan bahwa meskipun aset lebih besar daripada liabilitas, arus kas yang ketat dapat membuat perusahaan kesulitan membayar utang yang telah jatuh tempo. Oleh karena itu, manajemen keuangan yang disiplin sangat penting agar perusahaan tidak terjerat PKPU.

2. Upaya Negosiasi Sebelum Gugatan

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), ALTO menyatakan akan mencoba negosiasi dengan kreditur di luar peradilan. Penyelesaian melalui jalur damai bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada masuk ke proses PKPU.

3. Pemahaman Regulasi PKPU dan Kepailitan

Pelaku usaha harus memahami ketentuan dalam UU Kepailitan untuk mengantisipasi dampak hukum dari keterlambatan pembayaran utang. Jika kondisi keuangan perusahaan memburuk, memanfaatkan mekanisme PKPU dengan baik dapat menjadi solusi untuk restrukturisasi utang tanpa harus mengalami kepailitan.

Bagaimana jika debitur gagal melunasi PKPU? Temukan jawabannya dalam artikel Debitur Gagal Melunasi PKPU? Ini Akibatnya!

Kasus PKPU ALTO menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa mengelola kewajiban utang dengan baik sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis. PKPU bukanlah akhir dari bisnis, tetapi kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya agar tetap bisa beroperasi.

Bagi perusahaan yang menghadapi kendala hukum terkait utang dan PKPU, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar dapat mengambil langkah yang tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Butuh Konsultasi Hukum Terkait PKPU? Tim Smartlegal.id siap membantu Anda memahami mekanisme PKPU dan strategi hukum terbaik untuk menyelesaikan permasalahan utang perusahaan. Hubungi kami sekarang juga!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.idxchannel.com/market-news/alto-terjerat-gugatan-pkpu-sahamnya-sentuh-arb
https://kabar24.bisnis.com/read/20250213/16/1839437/emiten-air-minum-alto-digugat-pkpu-ada-tunggakan-rp8-miliar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY