HATI-HATI! Restoran Tanpa TDUP Bisa Disegel
Smartlegal.id -
Restoran tanpa TDUP dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Mendirikan restoran tidak bisa sembarangan. Pemilik restoran harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jika tidak, pemilik restoran terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha atau yang umum disebut dengan istilah penyegelan.
Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) menyatakan, restoran yang tidak memiliki TDUP dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Contohnya Burger King di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Senin (10/02/2020), restoran tersebut disegel karena ditemukan bukti bahwa Burger King merupakan restoran tanpa TDUP dan tidak memiliki persyaratan adminstratif lengkap.
Baca juga: Ini Cara Pemenuhan Komitmen TDUP untuk Usaha MICE di Surabaya
Restoran masuk dalam kriteria usaha pariwisata
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi jasa makanan dan minuman. Sedangkan Pasal 10 huruf a Permenpar DUP menyatakan bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha restoran.
Pasal 4 Permenpar DUP mengatur setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hukum. Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan badan usaha dan badan usaha berbadan hukum harus berkedudukan di Indonesia.
Dengan demikian, untuk dapat beroperasi, usaha restoran harus mendapatkan TDUP. TDUP ialah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Secara umum terdapat tiga tahap pendaftaran usaha pariwisata. Menurut Pasal 19 Permenpar DUP, tahap-tahap tersebut mencakup:
- permohonan pendaftaran;
- pemeriksaan berkas permohonan; dan
- penerbitan TDUP.
Seluruh tahapan tersebut diselenggarakan tanpa biaya sehingga apabila pemilik restoran tidak mendaftarkan usahanya dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi teguran tertulis pertama sampai teguran tertulis ketiga. Kemudian dalam jangka waktu 3 hari kerja akan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini juga akan diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Tidak ingin restoran anda ditutup? Ingin mengurus legalitas restoran anda? atau anda membutuhkan konsultasi hukum? Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui smartlegal.id dengan melalui tombol dibawah ini.
Author: M. A. Mukhlishin