HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara
Smartlegal.id -
“Produsen dan penjual kosmetik tanpa izin edar bisa dipenjara 10 tahun dan denda 1,5 Milyar”.
Bagi kaum hawa, kosmetik merupakan kebutuhan utama. Kebutuhan jenis kosmetik juga semakin beragam. Hal tersebut menjadi peluang bisnis yang cukup menggiurkan. Namun, membuat dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.
Produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika tidak, produsen maupun penjual terancam sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurut UU Kesehatan, Kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Menurut Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2)).
Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjualbelikan. Hal itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Sehingga memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10 tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan). Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).
Ancaman sanksi tersebut bukan isapan jempol. Faktanya, sudah banyak produsen maupun penjual kosmetik ilegal yang masuk penjara. Salah satunya adalah Cristine, wanita asal Batam, Kepulauan Riau. Ia dinyatakan bersalah karena menjual kosmetik tanpa izin edar. Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji penjara selama satu bulan. Selain itu, ia harus membayar denda 5 juta rupiah.
Walaupun dalam pengakuannya di persidangan, ia menyatakan belum pernah ada pelanggan yang komplain karena efek samping kosmetik yang ia jual. Memang dalam peraturannya, tidak harus menunggu ada korban untuk menghukum produsen dan penjual kosmetik ilegal.
Artikel Terkait :
Lupa Mengurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara.
Syarat Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan di Indonesia
Anda tak mau ribet mengurus permohonan izin edar ke BPOM? Atau ingin berkonsultasi lebih lanjut? BP Lawyers dapat membantu Anda. Hubungi 0821 1000 4741 atau [email protected]
Author: M.A. Mukhlishin