Legal Story: Karena Nama Merek, Aku Dijerat Pidana
Smartlegal.id -
Sebut saja namaku Kevin, seorang pengusaha yang terbilang sukses. Tentu saja untuk sampai ke titik ini bukan perkara mudah. Dan penjara menjadi salah satu kisah dari perjalanan usahaku. Bukan karena menjual barang ilegal atau semacamnya. Akan tetapi, hanya karena menyepelekan penggunaan sebuah nama.
Cerita dimulai saat aku baru menyelesaikan kuliah S1 di salah satu kampus ternama di Indonesia. Pada saat itu aku yang masih fresh graduate kesulitan mencari pekerjaan. Aku memutuskan untuk menjalankan usaha kecil-kecilan. Karena aku hanya memiliki modal Rp. 5 juta, maka kuputuskan menjual keripik pedas.
Saat pertama kali menjalankan usaha aku kebingungan untuk menentukan nama merek yang akan digunakan. Namun, akhirnya aku memutuskan satu nama merek yang cocok denganku, sebut saja mereknya “Kevrik”.
Setelah 4 tahun, usahaku mengalami peningkatan keuntungan yang besar. Aku juga memanfaatkan media sosial untuk menjalankan usahaku. Sehingga konsumen yang datang dari berbagai kota dan pulau.
Tentu aku sangat senang sekali karena usaha yang aku bangun dengan modal seadanya dapat dikenal oleh banyak orang. Hal itu membuatku semakin semangat untuk mengebangkan Kevrik lebih besar lagi. Namun, semua kesenangan itu berubah karena sebuah pesan singkat yang aku abaikan.
Suatu hari tiba-tiba saja aku mendapatkan sebuah notifikasi pesan singkat di Ponselku. Pesan itu berisi tentang komplain dan keberatan karena aku menggunakan nama merek yang sama dengan merek miliknya. Orang itu meminta agar aku mengganti nama merek Kevrik atau membayar royalti ke dia. Awalnya aku mengira pesan itu hanyalah sebuah keisengan orang-orang yang iri sama kesuksesanku.
Hampir setiap harinya aku mendapatkan pesan dari nomor yang sama. orang itu juga menelponku berkali-kali, tetapi tetap tidak aku hiraukan. Pesan terakhir yang aku ingat merupakan sebuah peringatan bahwa dia akan melaporkanku ke Polisi. Namun, aku tetap menghiraukannya.
aku kira masalah itu sudah selesai dan aku sempat untuk melupakannya dan menjalani aktivitas seperti biasa. Akan tetapi, semua berubah ketika ada pihak kepolisian yang mendatangiku. Seakan-akan cuaca yang tadinya cerah berubah menjadi badai penuh petir yang menyambar. Pihak kepolisian memintaku harus ikut mereka ke kantornya. Aku mencoba tetap tenang dan mengikuti arahan yang diberi oleh pihak kepolisian.
Sesampainya di kantor, salah satu petugas dengan tenang menjelaskan kesalahan yang aku lakukan. Kesalahanku adalah dalam menjalankan usaha aku menggunakan merek orang lain yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mendengar keterangan itu aku tidak terima dan memberikan penjelasan, bahwa merek yang aku gunakan merupakan hasil pemikiranku sendiri.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ada seseorang yang melaporkan merek miliknya digunakan olehku. Orang itu memberikan bukti bahwa dialah yang secara resmi sebagai pemilik merek Kevrik. Bukti itu berupa sertifikat merek atas namanya.
Baca Juga; Lupa Ngurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara
Mendengar hal itu aku hanya bisa terdiam dan tidak bisa membantah. Pihak kepolisian juga menerangkan sanksi yang akan aku terima jika benar terbukti bersalah. Sanksi itu berupa pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp. 2 miliar.
Mendengar adanya ancaman sanksi pidana yang akan menjeratku, membuat aku semakin lemah dan tidak berdaya. Akhirnya semua proses hukum berjalan. Dengan semua bukti yang ada, aku dinyatakan bersalah di depan pengadilan dan mendapat hukuman penjara 4 tahun.
Tentunya aku sedih dengan keputusan tersebut. Seperti kata pepatah “nasi sudah menjadi bubur”, aku sudah terlanjur melakukan kesalahan itu dan pengadilan telah menetapkan sanksinya. Akibat dari itu usaha yang aku bangun terpaksa berhenti.
Waktupun berlalu. kini aku telah bebas dari penjara dan aku mulai merintis usaha yang baru. Belajar dari pengalaman yang sudah terjadi aku lebih teliti dalam menjalankan usaha. Aku juga membuat rencana yang lebih memperhatikan risiko legalitas lainnya.
Aku memilih badan usaha PT untuk menjalankan usahaku yang kini lebih berkembang. Sehingga banyak investor yang lebih percaya untuk menyuntikan modal ke perusahaan ku. Tidak lupa, kali ini aku juga sudah mendaftarkan merek ke DJKI.
Tapi bagaimanapun, aku tetaplah seorang mantan narapidana. Aku berharap kesalahanku tidak dilakukan oleh teman-teman pengusaha dan calon pengusaha lainnya.
Dari cerita itu sudah pahamkan pentingnya perlindungan merek? Jika Anda ingin mengetahui pendaftaran merek atau soal pendirian badan usaha. Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan