Ini 5 Persyaratan Agar Putusan Arbitrase Internasional Berlaku Di Indonesia

Smartlegal.id -
arbitrase internasional

“Tidak semua putusan arbitrase Internasional diakui dan dapat dilaksanakan di Indonesia”

Sengketa bisnis kerap kali dialami oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Terdapat beberapa alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh, salah satunya adalah arbitrase. Penyelesain sengketa melalui Arbitrase memiliki kelebihan sendiri, seperti, bersifat rahasia. Karena arbitrase diselenggarakan secara tertutup yang dihadiri hanya pihak yang berperkara saja. 

Baca: Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Menurut Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sengketa yang melibatkan perusahaan asing seringkali memilih lembaga arbitrase internasional sebagai lembaga penyelesaian sengketanya. Sebagai contoh sengketa antara Astro All Asia Networks Plc beserta afiliasinya dengan Lippo Group di Singapore International Arbitration Center (SIAC).

Baca juga: Ini Tahapan Penyelesaian Sengketa Arbitrase di SIAC

Namun, ada pula penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional yang salah satu atau kedua belah pihaknya bukan perusahaan asing, Misalnya, sengketa antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP dengan PT Lirik Petroleum di International Chamber of Commerce

Perlu diketahui, putusan arbitrase Internasional merupakan putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia (Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase). Tidak semua putusan arbitrase Internasional diakui dan dapat dilaksanakan di Indonesia. Putusan arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 66 UU Arbitrase):

  1. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang terikat pada perjanjian bilateral maupun multilateral dengan Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
  2. Putusan Arbitrase Internasional terbatas pada urusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
  3. Putusan Arbitrase Internasional terbatas pada putusan yang putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
  4. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 
  5. Putusan Arbitrase Internasional yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian untuk memperoleh eksekuatur dari ketua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, arbiter atau kuasanya menyerahkan dan mendaftarkan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase).

Penyampaian berkas permohonan tersebut harus disertai dengan (Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase):

  1. Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase internasional beserta dengan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
  2. Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan arbitrase Internasional beserta dengan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
  3. Keterangan perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat putusan arbitrase internasional tersebut ditetapkan. Keterangan tersebut memuat pernyataan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum tetap, bersifat final, dan mengikat para pihak. Oleh karenanya, Putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase Internasional tidak dapat diajukan banding atau kasasi (Pasal 68 ayat (1) UU Arbitrase). 

Apabila putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional, maka dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA mempertimbangkan serta memutuskan pengajuan kasasi dalam jangka waktu paling lama 90 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh MA (Pasal 68 ayat (2) UU Arbitrase). 

Berkenaan dengan putusan MA terhadap putusan Arbitrase Internasional yang melibatkan Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya perlawanan. 

Dalam hal Putusan Arbitrase Internasional telah diakui oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau MA, maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan perintah eksekusi yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya (Pasal 69 UU Arbitrase).

Kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau pendaftaran merek? Kami dapat membantu mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY