Awas! Ketahui Dulu 6 Perbedaan Pinjol Legal Dan Ilegal Biar Gak Ketipu
Smartlegal.id -
“Dalam melakukan transaksi pinjam meminjam secara online, harus dipastikan bahwa penyelenggara merupakan pinjaman online yang legal sehingga perlu diketahui perbedaan antara pinjaman online legal dengan pinjol ilegal”
Mudahnya masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana melalui pinjaman online (pinjol) membuat pinjol menjadi salah satu opsi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana.
Pinjol itu sendiri adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet (Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPMUBTI)).
Baca juga: Begini Pentingnya Regulatory Sandbox Untuk Bantu Fintech Berkembang!
Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa masih terdapat pinjol yang ilegal sehingga masih ada masyarakat yang mengakses pinjol ilegal. Oleh karena itu, perlu diketahui perbedaan antara pinjol legal dengan pinjol ilegal! Adapun perbedaan antara pinjol legal dengan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
- Regulator atau Pengawas
Dalam pinjol legal, penyelenggara pinjol legal merupakan penyelenggara yang terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga pinjol legal berada dalam pengawasan OJK. Sedangkan pinjol ilegal tidak berada dalam pengawasan OJK karena tidak terdaftar ataupun berizin dari OJK.
- Bunga & Denda
Pinjol ilegal wajib untuk memberikan informasi terkait bunga dan denda kepada pengguna pinjol yakni dengan bunga maksimal 0,8% per hari dari total seluruh pinjaman dan total seluruh bunga dan denda adalah 100% dari nilai pinjaman yang diatur dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK dalam rangka penyelenggaraan LPMBUTI. Sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki transparansi terhadap besaran bunga dan denda yang biasanya menetapkan bunga dan denda yang sangat besar.
- Kepatuhan Peraturan
Pinjol legal wajib tunduk kepada peraturan terkait yang dikeluarkan oleh OJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang mana pinjol legal wajib untuk melakukan pendaftaran dan perizinan ke OJK (Pasal 7 POJK LPMUBTI). Sedangkan dikarenakan pinjol ilegal tidak terdaftar atau berizin, pinjol ilegal melakukan usahanya tanpa tunduk kepada peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ini Akibatnya! Perusahaan Pinjaman Online Tidak Melaporkan 3 Hal Ini Ke OJK
- Pengurus
Direksi dan Komisaris dalam pinjol legal merupakan pihak yang berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di industri jasa keuangan (Pasal 14 ayat (2) POJK LPMUBTI). Sedangkan dalam pinjol ilegal tidak ada standar pengalaman yang harus dipenuhi oleh pinjol ilegal.
- Cara Penagihan
Dalam pinjol legal, tenaga penagih wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. Sedangkan dalam pinjol ilegal sering kali tenaga penagih melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan bertentangan dengan hukum.
- Akses terhadap Data Pribadi
OJK hanya mengizinkan pinjol legal untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone Pengguna. Sedangkan dalam pinjol ilegal sering kali pinjol ilegal meminta akses seluruh kontak yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan saat melakukan penagihan.
Ingin konsultasi terkait permasalahan hukum yang anda hadapi? Langsung saja hubungi kami di smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Alyssa Salsabila