Pembeli Kembalikan Barang Yang Sudah Dibelinya, Boleh Gak Sih?
Smartlegal.id -
“Penggunaan ketentuan pembeli tidak boleh mengembalikan barang, dapat berakhir batal demi hukum”
Seiring berkembangnya zaman yang kian dimudahkan dengan hadirnya teknologi, salah satu dampak yang diberikan terhadap transaksi jual beli yang serba online. Hal ini mengakibatkan transaksi jual-beli yang dilakukan hanya berdasarkan rasa kepercayaan, sebab pembeli (konsumen) tidak dapat memeriksa secara langsung barang yang akan dibeli dan hanya berpedoman terhadap keterangan yang diberikan oleh penjual.
Di sisi lain kemudahan ini juga meningkatkan kesempatan bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan celah yang ada dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hak pembeli pun semakin dipangkas dengan adanya ketentuan “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” atau “no complain, no return”.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) mengatur mengenai segala upaya yang dibutuhkan dalam rangka menjamin adanya kepastian perlindungan hukum terhadap pembeli. Ketentuan barang yang tidak lagi dapat dikembalikan tersebut merupakan salah satu bentuk dari klausula baku digunakan oleh Penjual.
Klausula baku merupakan aturan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh pembeli (Pasal 1 angka 10 UU PK). Oleh sebab itu, keberlakuan klausula baku pada praktiknya langsung mengikat dan wajib dipenuhi oleh pembeli tanpa ada kebebasan untuk menyepakati.
Walaupun penjual diperbolehkan untuk menggunakan klausula baku dalam kegiatan jual belinya, namun terdapat beberapa hal yang dilarang, diantaranya (Pasal 18 ayat (1) UU PK):
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; dan
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dengan demikian, hadirnya ketentuan barang tidak boleh dikembalikan setelah dibeli mengakibatkan perjanjian tersebut mengikis hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penjual dan pembeli dan bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: Barang Tidak Sesuai Pesanan Saat Pakai Sistem COD, Tanggung Jawab Siapa?
Sanksi Bagi Penjual Yang Melanggar Ketentuan Klausula Baku
Ketidakbebasan pembeli (konsumen) dalam menyepakati ketentuan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhi secara sempurna syarat sahnya suatu perjanjian. Akibatnya, kesepakatan yang diperjanjikan antara penjual dan pembeli berakibat pada batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi perjanjian sehingga hasil dari perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga para pihak khususnya pembeli tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Jika tetap menggunakan klausula baku, penjual akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar, hingga kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha penjual (Pasal 62 dan 63 UU PK).
Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani