Waspada! Jual Obat dan Vitamin Palsu Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Vitamin Palsu

“Maraknya penjualan vitamin palsu di tengah melonjaknya kasus covid-19 di indonesia merupakan bentuk pelanggaran. Atas dasar itu, pelaku usaha dapat dikenai sanksi.”

Permintaan obat dan vitamin meningkat di masa pandemi. Kondisi ini pun dimanfaatkan segelintir oknum tak bertanggung jawab menjual vitamin palsu. Tidak hanya menimbun obat dan vitamin agar langka dan mahal, ada juga pihak tak bertanggung jawab yang membuat obat dan vitamin palsu. 

Beberapa perusahaan e-commerce, salah satunya Tokopedia, mengambil tindakan hukum. Tokopedia melalui tim hukumnya menyatakan bahwa akan menutup pengguna platform mereka yang berani menjual vitamin serta obat-obatan palsu. 

Tidak sampai disitu, Tokopedia juga mendorong para calon pembeli untuk berhati-hati dan menggunakan fitur Pelapor Penyalahgunaan, yaitu fitur yang disediakan untuk pengaduan konsumen di Tokopedia. 

Lantas, apa saja sih tindakan yang dikategorikan sebagai penjualan barang palsu beserta sanksi-sanksinya?

Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Sebelum membahas spesifik mengenai sanksi apa saja yang dapat dikenakan terhadap penjual obat/vitamin palsu, kita perlu terlebih dahulu mengetahui apa saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, diantaranya adalah: 

  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan menjual barang/jasa yang meliputi hal-hal (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)):
    1. Tidak memenuhi standar;
    2. Tidak sesuai dengan berat bersih;
    3. Tidak sesuai dengan takaran, timbangan, dan ukuran yang sebenarnya;
    4. Tidak sesuai dengan mutu, komposisi dan proses pengolahan;
    5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
    6. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa;
    7. Tidak mengikuti ketentuan produksi halal;
    8. Tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang.
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk farmasi yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar (Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen);
  3. Pelaku usaha dilarang mempromosikan dan mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar (Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen).

Baca juga: Jual Barang Palsu Di Marketplace, Penyedia Ikut Bertanggung Jawab Gak Sih? 

Bagaimana Sanksinya?

Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

Tak hanya itu, pelaku usaha juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

  1. Perampasan barang tertentu;
  2. Pengumuman keputusan hakim;
  3. Pembayaran ganti rugi;
  4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. Pencabutan izin usaha

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY