Gemar Belanja Online? Pastikan Transaksi Cash On Delivery Anda Sah!
Smartlegal.id -
“Transaksi online dengan metode Cash on Delivery dapat dipastikan sah secara hukum apabila telah memenuhi ketentuan yang ada di dalam KUHPerdata dan UU ITE.”
Seiring dengan berkembangnya zaman, jual beli tidak hanya dilakukan oleh para pihak yang bertemu langsung. Akan tetapi, belakangan ini jual beli juga dapat dilakukan secara online melalui dunia maya atau e-commerce.
Perjanjian jual beli yang dilaksanakan secara elektronik melalui transaksi online e-commerce merupakan perikatan atau hubungan hukum dengan sistem komunikasi. Dalam membuat perjanjian melalui transaksi online, para pihak bebas menentukan apa yang dia ingin lakukan dan tidak lakukan dalam suatu perjanjian, salah satunya melalui Metode Cash On Delivery.
Lantas, bagaimana agar transaksi para pelanggan online shop dapat dinyatakan sah secara hukum?
Bagaimana agar transaksi konsumen sah secara hukum?
Pertama-tama, konsumen harus tahu terlebih dahulu bahwa transaksi yang dilakukannya juga merupakan bagian dari perjanjian jual beli. Secara umum, Pasal 1313 KUHPerdata telah mendefinisikan perjanjian, yaitu merupakan perbuatan yang dilakukan dua atau lebih orang untuk mengikatkan diri. Dalam artian lain, sebuah perjanjian ialah perbuatan hukum yang dibuat oleh dua atau lebih orang yang mengikatkan diri dalam suatu ikatan tanpa paksaan dan disepakati oleh masing–masing pihak.
Menurut KUHPerdata, perjanjian jual beli transaksi online melalui e-commerce harus memenuhi syarat-syarat. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian sah wajib mencakup 4 syarat, yaitu sebagai berikut:
- Kesepakatan atau persetujuan para pihak;
- Kecakapan dalam melakukan perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal.
Syarat subjektif terletak pada syarat 1 dan 2, yakni kesepakatan dan kecakapan para pihak. Hal ini dikarenakan mengatur mengenai orang atau subjeknya yang melaksanakan perjanjian. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka akan timbul akibat yakni pembatalan perjanjian yang dapat dilakukan oleh salah satu Pihak.
Syarat 3 dan 4 (suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang halal) merupakan syarat objektif. Hal ini dikarenakan syarat tersebut mengatur tentang perjanjian itu sendiri atau tentang obyek dari perbutan hukum yang diperbuat. Jika syarat objektif tak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga: Jual Barang Palsu Di Marketplace, Penyedia Ikut Bertanggung Jawab Gak Sih?
Adapun menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (“UU ITE”), pada Pasal 5 ayat (3) UU ITE mengatakan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Pasal 6 UU ITE juga memberi syarat mengenai sahnya perjanjian. Sah yang dimaksud adalah ketika pihak penjual menjual suatu barang dalam transaksi online harus memberikan informasi yang jelas serta tampilan yang dapat dilihat dengan secara detail oleh pihak nanti yang akan membeli barangnya. Hal ini berkaitan dengan kontrak baku dimana perjanjian baku tidak dilarang, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, penawaran produk dalam sistem elektronik pelaku usaha wajib memberikan informasi yang lengkap & benar berhubungan dengan kontrak, produsen, serta produk yang ditawarkan (Pasal 9 UU ITE).
Transaksi online ini didasarkan pada kepercayaan para pihak. Hal ini dibuktikan dengan adanya kepercayaan dari pembeli untuk membeli barang yang belum pernah dilihatnya secara langsung, sehingga ia belum mengetahui pasti keasliannya. Disamping itu, penjual juga menaruh kepercayaan dengan mengirimkan barang (dapat melalui perantara atau tidak) kepada pembeli dengan memberikan informasi yang detail.
Setelah mencapai kesepakatan, biasanya pembeli dapat memilih metode pembayaran yang dilakukan. Salah satunya yaitu Cash on Delivery (COD). Cash on Delivery (COD) merupakan metode bayar tunai ketika produk tiba di tangan pembeli.
Dari uraian diatas, maka perjanjian jual beli dengan transaksi online melalui sistem Cash on Delivery (COD) antara penjual dan pembeli akan dianggap sah apabila telah memenuhi 4 syarat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata serta sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Athallah Zahran Ellandra