Ini Akibatnya! Bila Sembarangan Menayangkan Iklan Elektronik

Smartlegal.id -
Menayangkan Iklan Elektronik
Menayangkan Iklan Elektronik

“Terdapat berbagai ketentuan yang harus dipahami dalam menayangkan iklan elektronik, apabila melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga hukuman penjara.”

Terdapat berbagai macam upaya yang dapat dilakukan seorang pelaku usaha dalam memasarkan barang dan/atau jasa ataupun yang mengakibatkan agar barang dan/atau jasa tersebut dapat laku di masyarakat, salah satunya adalah melalui penayangan iklan.

Dewasa ini, penayangan iklan dapat dilakukan di setiap aspek kehidupan, tidak hanya melalui baliho, majalah, dan televisi sering kali saat kita sedang menelusuri internet menemukan iklan akan suatu barang dan/atau jasa (iklan elektronik).

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).

Dalam membuat iklan, baik penjual ataupun penyedia jasa periklanan wajib memastikan substansi atau materi iklan yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab atas iklan yang disebarluaskannya (Pasal 18 Permendag 50/2020).

Baca juga: Tips Ampuh Bikin Iklan Tanpa Melanggar Hak Cipta 

Untuk itu, dalam menarik perhatian para konsumen melakukan promosi melalui ide-idenya harus memperhatikan (Pasal 19 ayat (2) dan (3) Permendag 50/2020):

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau Jasa;
  3. Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa; 
  4. Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; 
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas. Guna memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud; dan
  7. Penayangan atas hasil ulasan dan testimoni dari konsumen yang pernah menggunakan barang dan/atau jasa harus mencantumkan/memiliki dan memastikan kebenaran informasi identitas subyek hukum yang bersangkutan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, Dewan Periklanan Indonesia dalam buku Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 mengatur terkait etika dalam menayangkan iklan elektronik yang tidak terbatas pada ketentuan di bawah ini sebagai berikut:

  1. Melabelkan barang dan/atau jasa dengan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Menggunakan kata ”satu-satunya”, ”hanya”, ”cuma”, atau yang bemakna sama tidak boleh digunakan, kecuali jika secara khas disertai dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam hal apa barang dan/atau jasa tersebut menjadi satu-satunya;
  3. Diperbolehkan menggunakan kata-kata hiperbola selama dimaksudkan untuk menarik perhatian berbentuk humor dan tampil secara sangat jelas berlebihan, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi oleh konsumen;
  4. Merendahkan barang dan/atau jasa milik pesaing; dan
  5. Mencantumkan pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” diikuti dengan keterangan yang menjelaskan di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut. Penempatan pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” harus mudah terbaca oleh konsumen.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Iklan Vivo: Jangan Lupa Meminta Izin! Jika Menggunakan Lagu Orang Lain Dalam Iklan Produk 

Apabila atas iklan yang ditayangkan memberikan dampak dan/atau kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas hal tersebut (Pasal 18 Permendag 50/2020). Apabila tidak, dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut (Pasal 47 Permendag 50/2020):

  1. Peringatan tertulis (sebanyak tiga kali)
  2. Apabila masih melanggar, akan dicantumkan ke dalam daftar prioritas pengawasan dengan jangka waktu 14 hari; dan
  3. Apabila masih melanggar, akan dikenakan pencabutan izin usaha.

Ingin mendirikan perusahaan periklanan? Atau anda memiliki permasalahan legalitas usaha? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY