Wajib Tahu! Ini Dia Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk Penanaman Modal

Smartlegal.id -
Penanaman Modal

Berdasarkan Perpres 10/2021 dan Perpres 49/2021, terdapat 4 bidang usaha bersifat  komersial yang terbuka untuk penanaman modal.”

Dalam rangka mendorong iklim usaha yang kondusif, pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi investor dalam negeri maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hadirnya investor akan memberikan keuntungan bagi Indonesia, seperti menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan negara.

Pada dasarnya, semua bidang usaha yang sifatnya komersial terbuka untuk kegiatan penanaman modal, kecuali bagi bidang usaha yang memang dinyatakan secara tegas tertutup untuk penanaman modal, dan bidang usaha yang kegiatannya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat (Pasal 2 ayat (1) jo. ayat (1a) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021)). 

Nah, lalu apa saja bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal? Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang dang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) terdapat 4 bidang usaha terbuka, diantaranya:

  1. Bidang usaha prioritas;
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau bermitra dengan koperasi dan UMKM;
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan 
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, b, dan c

Baca Juga: PP 49/2021 Terbit! Industri Miras Tertutup Untuk Investasi 

Bidang usaha prioritas adalah bentuk bidang usaha baru yang sebelumnya tidak terdapat pada peraturan sejenis. Bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 4 Perpres 10/2021):

  1. Program/proyek strategis nasional;
  2. Padat modal;
  3. Padat karya;
  4. Teknologi tinggi;
  5. Orientasi ekspor; dan/atau
  6. Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Bagi bidang usaha prioritas yang melakukan perincian atas bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, dan persyaratan lain mendapatkan insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal (Pasal 4 ayat (2) jo. ayat (4) Perpres 10/2021).

Lalu insentif apa saja yang diberikan kepada bidang usaha prioritas?

Insentif fiskal

Insentif fiskal dapat berupa insentif perpajakan dan kepabeanan (Pasal 4 ayat (5) Perpres 10/2021).

Insentif perpajakan:

  1. Tax allowance;
  2. Tax holiday;
  3. Investment allowance yang terdiri atas pengurangan penghasilan neto atau pengurangan penghasilan bruto.

Insentif kepabeanan:

  1. Pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan; atau
  2. Pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Insentif non fiskal

Insentif non fiskal yang didapatkan bidang usaha prioritas beragam, diantaranya adalah:

  1. Perizinan berusaha;
  2. Penyediaan infrastruktur pendukung;
  3. Jaminan ketersediaan energi;
  4. Jaminan ketersediaan bahan bakul
  5. Keimigrasian;
  6. Ketenagakerjaan

Serta beragam kemudahan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat melakukan penanaman modal di Indonesia, tentunya para pelaku usaha wajib memperhatikan terlebih dahulu, apakah penanaman modal tersebut menggunakan modal dalam negeri atau modal asing. Karena, terdapat perbedaan prosedur bagi keduanya.

Baca Juga: 5 Differences in Investment Procedure for Domestic Investment and Foreign Investment 

PMDN

Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan di wilayah Indonesia. PMDN dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal)).

PMDN dapat dilakukan oleh (Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal):

  1. Perseorangan;
  2. Badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum;  dan
  3. Badan usaha berbentuk badan hukum.

PMA

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. PMA dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang secara keseluruhan menggunakan modal asing, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal).

Khusus bagi PMA, kegiatan usahanya wajib dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal). 

Pendirian PT PMA mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan. 

Ingin melakukan penanaman modal tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY