Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang
Smartlegal.id -
“Saat ini pemerintah telah mengupayakan untuk mengoptimalkan usaha dalam negeri dengan membatasi investor asing yang masuk dan juga terdapat beberapa bidang usaha yang dilarang untuk dilakukannya investasi”
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia sebagai negara berkembang kerap membutuhkan bantuan dari berbagai negara salah satunya melalui penanaman modal asing (investasi asing). Namun, dalam pelaksanaannya tetap diperlukan pembatasan melalui daftar negatif investasi (DNI). DNI merupakan tolak ukur bagi para investor baik dalam negeri maupun luar negeri mengenai bidang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan investasi.
Sebelum perubahan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pengaturan terkait investasi yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) memberikan keleluasaan bagi investasi asing dengan hanya melakukan batasan investasi terhadap produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang serta bidang usaha tertutup lainnya (Pasal 12 ayat (2) UU PM).
Sejak UU CK berlaku, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia, melainkan lebih memperhatikan terhadap dorongan untuk investasi dalam negeri.
Sejak Maret 2020, Pemerintah telah mengubah DNI menjadi daftar positif investasi (DPI). Melalui perubahan tersebut pemerintah berharap untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan dapat memenuhi sendiri barang-barang yang diperlukan tanpa bergantung kepada negara lain.
Lebih lanjut, mengenai investasi asing dan dalam negeri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) dengan perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah tidak lagi terfokus hanya terkait bidang usaha yang tertutup dan terbuka, melainkan terhadap prioritas investasi yang juga berimbas terhadap ketentuan bidang usaha yang tidak boleh mengikutsertakan investasi asing (100% modal dalam negeri).
Bidang usaha yang memang sifatnya tertutup untuk melakukan investasi seperti: (Pasal 77 angka 2 UU CK)
- Budi daya dan industri narkotika golongan I;
- Perjudian dan/atau kasino;
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- Pemanfaatan atau pengambilan koral dan/atau karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan (kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam;
- Industri pembuatan senjata kimia; dan
- Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Industri minuman keras mengandung alkohol seperti anggur dan industri minuman yang mengandung malt juga termasuk dalam bidang usaha yang sifatnya tertutup (Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 49/2021).
Tidak hanya itu terdapat beberapa daftar bidang usaha lain yang dilarang untuk investasi asing, diantaranya (Lampiran III Perpres 10/2021 dan 49/2021):
01 | Industri produk obat tradisional untuk manusia | 08 | Industri kerajinan ukiran dari kayu bukan mebeller, ukiran kayu, relief, topeng, patung dan wayang |
02 | Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia | 09 | Industri kosmetik tradisional |
03 | Industri barang bangunan dari kayu | 10 | Industri Batik (Batik tulis, cap, dan kombinasi) |
04 | Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis | 11 | Industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya |
05 | Industri Rendang | 12 | Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus |
06 | Industri Kapal (pinisi, cadik, dan kapal dari kayu dengan desain tradisional) | 13 | Sanggar seni |
07 | Industri kerajinan ukiran dari kayu bukan mebeller, ukiran kayu, relief, topeng, patung dan wayang | 14 | Industri barang bangunan kayu |
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk Penanaman Modal
Terhadap pengetatan investasi asing tersebut, terdapat pengecualian bagi investasi asing yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 dan Perpres 49/2021 atau investasi asing yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal investor asalkan tidak memberikan keuntungan lebih bagi investor (Pasal 6 ayat (4) Perpres 49/2021).
Namun, perlu diketahui ketentuan di atas tidak berlaku terhadap investasi yang dilakukan secara tidak langsung melalui pasar modal dalam negeri (Pasal 9 Perpres 10/2021).
Ingin melakukan investasi di Indonesia? atau memiliki pertanyaan seputar legalitas lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani