GURU KEMBALI DILECEHKAN, BUKTI MINIMNYA PERLINDUNGAN? | SEMENIT JADI TAU #36

kembali terjadi di dunia pendidikan, seorang guru honorer di perlakukan tidak pantas oleh siswa nya.

Saat sekarang ini, siswa dilindungi oleh UU perlindungan anak sehingga guru tidak boleh berbuat kasar terhadap siswa sekalipun menjewernya.

Peran konkrit pemerintah dibutuhkan dalam kasus ini. Bangsa indonesia harus diselamatkan dari akhlak siswa jaman sekarang yang disebut jaman milenial itu harus diubah persepsinya.

Dunia pendidikan adalah tempat menimbah ilmu dan pembentukan karakter, bukan malah sebaliknya. peran dan pengawasan orangtua dirumah juga harus menjadi kunci dan lingkungan sekitarntya dalam mendidik anak berakhlak mulia sehingga menciptakan generasi penerus yang berguna bagi bangsa indonesia

Jika ada pertanyaan kamu bisa hubungi kami di [email protected] ya 😊

Bergabung untuk dapatkan konten terbaru lainnya:

Facebook Page

Smartlegal.id

Telegram Channel

Smartlegal.id