Awas Ditolak! Penyesuaian KBLI 2025 Resmi Berlaku di OSS

Smartlegal.id -
Penyesuaian KBLI 2025
Penyesuaian KBLI 2025

“Sejak 15 Juni 2026, sistem AHU dan OSS telah memblokir kode lama. Segera lakukan penyesuaian KBLI 2025 untuk pendirian PT atau perubahan anggaran dasar Anda!”

Perhatian bagi seluruh pelaku usaha, Notaris, dan In-House Counsel! Era KBLI 2020 telah resmi berakhir. Sejak 15 Juni 2026 lalu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan sistem Online Single Submission (OSS) telah mengimplementasikan secara penuh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) versi 2025.

Perubahan sistemik ini berdampak masif di lapangan, khususnya bagi korporasi yang saat ini sedang dalam proses ekspansi bisnis melalui pendirian anak perusahaan (PT baru) maupun yang hendak melakukan Perubahan Anggaran Dasar.

Banyak pelaku usaha yang permohonan perizinannya tertahan atau bahkan ditolak otomatis oleh sistem minggu ini karena masih menggunakan format lama. Mengapa penyesuaian KBLI 2025 ini sangat krusial, dan apa yang harus segera Anda lakukan agar operasional bisnis tidak lumpuh?

Baca juga: Deadline KBLI 2025 Terbaru: Kapan PT Wajib Ubah Izin?

Ekspansi Bisnis Melalui PT Baru Tidak Bisa Lagi Menggunakan KBLI Lama 

Sejak 15 Juni 2026, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi bisnis melalui pendirian PT baru tidak lagi dapat menggunakan kode KBLI 2020. Setiap permohonan pendirian badan usaha yang diajukan sejak tanggal tersebut wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga bagi Perseroan Perorangan, Koperasi, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Dengan kata lain, seluruh bentuk badan usaha yang didaftarkan melalui sistem AHU dan OSS harus menyesuaikan klasifikasi kegiatan usahanya dengan KBLI terbaru.

Penyesuaian ini penting karena KBLI bukan sekadar kode administratif. KBLI menjadi dasar yang menentukan ruang lingkup kegiatan usaha, tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang diperlukan, hingga berbagai fasilitas dan kewajiban yang melekat pada suatu kegiatan usaha dalam sistem OSS.

Berdasarkan Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Klasifikasi tersebut akan menentukan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha.

Pada dasarnya, seluruh pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. Namun, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Sementara itu, untuk kegiatan usaha berisiko tinggi diperlukan perizinan tambahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai sektor usahanya.

Oleh sebab itu, pemilihan KBLI yang tepat sejak awal menjadi langkah penting dalam proses ekspansi bisnis. Kesalahan memilih KBLI dapat berakibat pada ketidaksesuaian perizinan dan hambatan operasional di kemudian hari.

Baca juga: Jasa Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PT dan PMA serta Biayanya

Perubahan Anggaran Dasar Juga Wajib Menyesuaikan KBLI

Dampak penerapan KBLI 2025 tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha yang mendirikan badan usaha baru. Perusahaan yang akan melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan maksud dan tujuan, maupun penambahan kegiatan usaha juga perlu memperhatikan kesesuaian KBLI yang digunakan.

Berdasarkan pengumuman implementasi KBLI 2025 oleh AHU dan OSS, setiap permohonan perubahan yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang diajukan mulai 15 Juni 2026 wajib disesuaikan dengan KBLI 2025.

Bagi Perseroan Terbatas, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, apabila penyesuaian KBLI mengharuskan perubahan maksud dan tujuan perusahaan, maka perubahan tersebut perlu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, perusahaan perlu melakukan pemetaan antara kegiatan usaha yang dijalankan saat ini dengan klasifikasi kegiatan usaha dalam KBLI 2025. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan rumusan maksud dan tujuan yang tercantum dalam akta perusahaan.

Namun, apabila kegiatan usaha yang dijalankan tetap sama dan hanya terjadi perubahan kode sebagai akibat konversi dari KBLI lama ke KBLI 2025, kebutuhan perubahan akta pada dapat dievaluasi lebih lanjut sepanjang tidak menimbulkan kendala hukum maupun administratif dalam pengurusan perizinan.

Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, BKPM Angkat Suara Terkait Penyesuaian Izin Usaha

Apa Risiko Jika Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025? 

Karena sistem AHU dan OSS sudah sepenuhnya bermigrasi per 15 Juni 2026, menunda penyesuaian KBLI 2025 sama dengan menyabotase legalitas perusahaan Anda sendiri. Berikut risiko yang langsung mengintai: 

1. Terkendalanya pengajuan pendirian badan usaha dan perubahan data perusahaan 

Sejak 15 Juni 2026 AHU dan OSS akan menggunakan rujukan KBLI 2025. Apabila pelaku usaha masih menggunakan kode KBLI lama yang sudah tidak berlaku, permohonan yang diajukan berisiko tidak dapat diproses atau memerlukan penyesuaian terlebih dahulu.

2. Ketidaksesuaian data antara AHU dan OSS

Penggunaan kode KBLI yang telah dihapus, dipecah, atau direklasifikasi berpotensi menyebabkan data perusahaan tidak lagi selaras dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan administratif dan menyulitkan proses pengurusan maupun pembaruan perizinan berusaha.

3. Hambatan dalam proses penerbitan atau penyesuaian perizinan berusaha

KBLI menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Ketidaksesuaian klasifikasi kegiatan usaha dapat menyebabkan proses perizinan tidak berjalan optimal dan berpotensi menghambat kegiatan operasional maupun rencana pengembangan usaha.

Penerapan KBLI 2025 pada AHU dan OSS mulai 15 Juni 2026 bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam setiap rencana ekspansi maupun perubahan kegiatan usaha. 

Mengingat KBLI menjadi dasar penentuan ruang lingkup usaha, tingkat risiko, dan perizinan yang harus dipenuhi, pelaku usaha sebaiknya mulai melakukan peninjauan terhadap KBLI yang digunakan saat ini. 

Dengan melakukan penyesuaian lebih awal, perusahaan dapat meminimalkan risiko hambatan administrasi dan memastikan seluruh proses pendirian badan usaha maupun perubahan data perusahaan tetap berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan biarkan rencana ekspansi bisnis Anda terhenti karena masalah kode izin! Segera konsultasikan mapping penyesuaian KBLI 2025, pendirian anak perusahaan, hingga eksekusi Perubahan Anggaran Dasar Anda bersama Konsultan spesialis dari Smartlegal.id. 

Hubungi kami hari ini, hindari penolakan sistem, dan amankan perizinan Anda! 

Author: Nasywa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY