Tata Cara Mengemas Produk Makanan Sesuai Peraturan
Smartlegal.id -
“Bagi pelaku usaha makanan yang mengedarkan produknya dalam kemasan harus memperhatikan bahan kemasannya dan bagaimana cara mengemas produk makanan tersebut”
Produk-produk makanan saat ini banyak yang diedarkan dalam bentuk kemasan. Kemasan yang digunakan pun bermacam-macam, ada yang terbuat dari kertas, plastik, styrofoam, dan lain-lain.
Tapi tahukah anda? Bagi pelaku usaha makanan yang mengedarkan produknya dalam kemasan harus memperhatikan bagaimana cara mengemas produk makanan. Dikarenakan tujuan dari pengemasan tersebut untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakaan, melindungi produk dari kotoran dan membebaskan produk makanan dari zat kontaminasi.
Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan Di Indonesia
Kewajiban pelaku usaha makanan untuk memperhatikan jenis atau bahan kemasan produknya diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Pangan yang berbunyi
“Setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia”.
Kemudian dalam pasal 83 ayat (1) UU Pangan yang berbunyi
“setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia”.
Dari kedua pasal tersebut dapat diketahui pelaku usaha makanan wajib menggunakan kemasan yang tidak membahayakan manusia. Jika para pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 85 UU Pangan):
- Denda;
- Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- Penarikan panagan dari peredaran oleh produsen;
- Ganti rugi; dan/atau
- Pencabutan izin.
Tentunya bagi anda pelaku usaha makanan tidak ingin dikenakan sanksi administratif tersebut. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha makanan sebaiknya memperhatikan kemasan yang digunakan. Ada pun cara pengemasan yang dapat dilakukan oleh para pengusaha sebagai berikut (Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan):
- Melindungi dan mempertahankan mutu pangan dari pengaruh luar;
- Tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, pengangkutan pangan, dan peredaran pangan;
- Melindungi pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan
- Bahan kemasan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
Tata cara mengemas produk makanan tersebut setidaknya harus dipenuhi oleh pelaku usaha makanan. Sehingga keamanan makanan yang diedarkan dapat terjamin keamanan dan mutunya. Selain itu yang paling penting tidak membahayakan manusia lain.
Jika anda mengalami kesulitan mengurus pendirian badan usaha atau mendaftarkan merek anda, kami dapat membantu anda. Hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah.
Author: Dwiki Julio Dharmawan