Rahasia Dagang Anda Dilanggar? Ini Dia Upaya Penyelesaian Sengketanya!
Smartlegal.id -
“Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat dilakukan melalui tiga cara.”
Sebagai suatu informasi yang memberikan keuntungan, suatu rahasia dagang tentu akan dijaga semaksimal mungkin agar tidak terjadi kebocoran kepada khalayak umum.
Seperti halnya rahasia dagang Coca-cola yang konon telah terjaga selama lebih dari 125 tahun. Akibatnya, hingga sekarang belum terdapat produk soda yang memiliki cita rasa khas yang sama seperti Coca-cola.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RD), yang termasuk ke dalam rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya (Pasal 1 angka 1 UU RD).
Baca juga: Hati-Hati! Karyawan Melanggar Klausul Perjanjian Rahasia Dagang Bisa Dipidana
Berbeda dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya, suatu rahasia dagang mendapatkan perlindungan tidak harus melalui pendaftaran (Pasal 3 ayat (1) UU RD).
Oleh sebab itu, dengan nilai ekonomi yang dimiliki dan tidak terdapat bukti fisik rahasia dagang milik pihak tertentu, tidak jarang hal ini menyebabkan rahasia dagang suatu barang dan/atau jasa kerap dicuri oleh pihak lain.
Tindakan yang biasanya dilakukan sebagai bentuk pelanggaran rahasia dagang adalah sebagai berikut (Pasal 13 dan 14 UU RD):
- Sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan/kewajiban tertulis atau tidak tertulis; atau
- Memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan.
Dalam penyelesaian sengketa rahasia dagang, berikut upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rahasia dagang atau penerima lisensi (Pasal 11 dan 12 UU RD):
- Melakukan gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan terkait ke Pengadilan Negeri;
- Gugatan Pidana; atau
- Menyelesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
Untuk mencegah rahasia dagang terpublikasi, para pihak dapat meminta hakim untuk melaksanakan sidang secara tertutup.
Jadi, meskipun sengketa rahasia dagang telah dibawa ke jalur pengadilan, tetapi informasi dalam rahasia dagang tetap terjaga (Pasal 18 UU RD).
Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani