Pahami Sifat dari Perjanjian Lisensi untuk Keberlangsungan Bisnis Anda!
Smartlegal.id -
“Sifat dari perjanjian lisensi yaitu eksklusif atau non-eksklusif termasuk sublisensi.”
Di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, memiliki merek sangat membantu di dalam menentukan jalannya suatu usaha. Selain sebagai pembeda antara barang dan/atau jasa sejenis, merek juga berfungsi sebagai alat untuk memenangkan persaingan dalam merebutkan pasar konsumen.
Hal ini menyebabkan merek yang terkenal menjadi incaran pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain.
Sebagai bagian dari HKI, hak atas merek merupakan hak yang bersifat khusus. Hak khusus tersebut pada dasarnya bersifat eksklusif dan monopoli yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemilik hak, sedangkan pihak lain tidak boleh menggunakannya tanpa seizin pemiliknya (Anne Fitzgerald & Brian Fitzgerald. dalam buku Intellectual Property in Principle, hlm. 363). Hal ini senada dengan pengertian hak atas merek pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Pemberian izin oleh pemilik disebut dengan lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 UU MIG).
Untuk mendapatkan lisensi perlu adanya perjanjian lisensi yang dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 42 ayat (3) UU MIG).
Pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018)):
- Hak cipta dan hak terkait
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Varietas tanaman
Perjanjian lisensi secara umum paling sedikit memuat (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani
- Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi
- Objek perjanjian lisensi
- Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sublisensi
- Jangka waktu perjanjian Lisensi
- Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten
Berdasarkan penjabaran di atas, pada huruf (d) disebutkan sifat dari perjanjian lisensi yaitu eksklusif atau non-eksklusif termasuk sublisensi.
- Lisensi eksklusif
Yaitu sebuah perjanjian dengan pihak lain untuk melisensikan sebagian HKI tertentu kepada penerima lisensi untuk jangka waktu yang ditentukan dan biasanya lisensi diberlakukan untuk daerah yang ditentukan (Tim Lindsey dkk, dalam buku Hak Kekayaan Intelektual, hlm.334).
- Lisensi non-eksklusif
lisensi ini memberikan kesempatan bagi pemilik lisensi untuk memberi lisensi HKI-nya kepada pemakai lisensi lainnya dan juga menambah jumlah pemakai lisensi dalam daerah yang sama (Tim Lindsey dkk, dalam buku Hak Kekayaan Intelektual, hlm.334).
- Sublisensi
lisensi yang diberikan oleh penerima lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh lisensi yang dimiliki dengan persetujuan pemberi lisensi (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf d PP 36/2018).
Dalam pelaksanaannya, perjanjian lisensi dapat diubah apabila para pihak menghendaki hal tersebut. Perubahan ini meliputi (Pasal 18 PP 36/2018)
- Nama pemberi lisensi atau penerima lisensi;
- Objek perjanjian lisensi; atau
- Perubahan selain nama atau objek lisensi.
Dalam hal terjadi perubahan nama atau objek dalam perjanjian lisensi, pemberi lisensi atau penerima lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan perjanjian lisensi.
Selain perubahan nama atau objek perjanjian lisensi, penerima lisensi memberitahukan perubahan perjanjian lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya.
Perlu bantuan untuk mencatatkan merek usaha Anda? Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Intan Faradiba Ayrin