4 Tips Buat Pelaku Industri Fashion Terhindar Plagiarism Design

Smartlegal.id -
industri fashion

“Hampir seluruh Industri Kreatif Fashion pernah mengalami kejadian plagiarisme.”

Belajar dari kesalahan yang terjadi antara pelaku Industri Fashion Lokal, terkait desain “Power Beyond Evil Graphic Set” milik Subjekt Zero yang dipakai dalam produk Aerostreet baru-baru ini. 

Menurut Asharyanto, pakar hukum SmartLegal.id,

Hampir seluruh Industri Kreatif Lokal pernah mengalami kejadian plagiarisme. Artinya isu plagiarism dalam Industri Fashion bukanlah cerita baru.

Hal ini tentunya berkaitan dengan pesatnya jumlah pesaing yang membuat persaingan usaha pun semakin ketat di dalamnya.

Baca juga: Aerostreet dan Subjekt Zero Damai, Desainer Harus Paham Hak Cipta!

Memastikan suatu karya plagiarism atau tidak bukan lah perkara mudah. Dengan demikian, penting bagi para pelaku usaha untuk mulai melindungi karya dan/atau kreasinya secara aktif. 

Berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Pelaku Industri Fashion Lokal menurut Asharyanto, dalam rangka menghindari plagiarism

  • Memahami Kekayaan Intelektual dari Bisnisnya
    Sekurang-kurangnya terdapat 4 Aspek Kekayaan Intelektual dalam Industri Fashion, yakni:

    1. Merek, sebagai perlindungan untuk Brand Usaha dan Produk;
    2. Hak Cipta, sebagai perlindungan untuk karya seni, motif, gambar, dan lainnya yang diciptakan oleh Pelaku Usaha atau orang yang ditunjuknya;
    3. Desain Industri, perlindungan untuk produk-produk yang sudah dibuat dan akan dipasarkan;
    4. Rahasia Dagang, perlindungan untuk setiap informasi rahasia dalam usaha, termasuk memitigasi risiko tersebarnya informasi rahasia, baik dari aspek keuangan maupun desain-desain yang diciptakan.
  • Melakukan Kompilasi hasil Desain dan Pembatasan Akses (Rahasia Dagang)

Untuk dapat perlindungan hukum, sebuah Ciptaan harus diwujudkan ke dalam bentuk nyata. Artinya, terhadap Ciptaan (desain, gambar, motif, dan lainnya) yang belum final atau masih dalam proses pembuatan (draft) tidak dilindungi. 

Sebagai langkah wajar perlindungan Ciptaan, Pelaku Usaha dan/atau Pimpinan usaha wajib untuk segera mulai menyusun dan/atau menempatkan setiap informasi, data, dan dokumen yang mempunyai nilai ekonomi berkaitan dengan bisnisnya secara teratur dan dengan akses yang terbatas (Kerahasiaan Perusahaan).

Baca juga: Dengan Perjanjian Kerahasiaan Informasi Rahasia Perusahaan Anda Dapat Terlindungi

  • Memastikan Kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual
    Secara garis besar yang disebut pemegang hak kekayaan intelektual adalah pencipta, penemu ataupun pendesain dari hasil karya.Untuk menghindari berbagai risiko pelanggaran seperti pengakuan pihak lain atas kepemilikan maupun potensi kerugian bagi usaha, maka perlu bagi Pelaku Usaha untuk mengatur pengalihan Hak atas setiap hasil kerja yang berkaitan dengan hubungan kerjasama.

    Terkait pengaturan pengalihan ini pelaku usaha dapat secara spesifik mengaturnya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, ataupun Perjanjian Terpisah.

  • Secara Aktif Melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual
    Untuk mendapatkan pengakuan Hak atas Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual serta sebagai bentuk perlindungan hukum, maka segala hak Kekayaan Intelektual seperti Merek dan Desain Industri dari produk yang dijual wajib didaftarkan.

Khusus terkait Hak Cipta memang tidak ada ketentuan yang mewajibkannya didaftarkan. Namun, sebagai upaya perlindungan dan antisipasi pelanggaran, maka pencatatan Hak Cipta menjadi perlu dilakukan. 

Karena untuk memperjelas sisi kepemilikan Hak Cipta sehingga pihak lain dapat lebih berhati-hati untuk tidak mengambil, menduplikasi atau menghasilkan karya serupa dengan yang sudah ada. 

Tidak ada kata terlambat untuk melindungi karya Anda dari tindakan plagiarism. Oleh karena itu, agar kegiatan usaha bisa tetap berjalan dengan baik, pastikan Anda telah melakukan 4 hal penting yang telah dijelaskan sebelumnya

Ingin mengurus perlindungan kekayaan intelektual bisnis Anda? Serahkan kepada Kami, pengurusan kekayaan intelektual jadi semudah belanja di toko online. Hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY