Izin BPOM Butuh Daftar Merek Dulu, Emang Bener?
Smartlegal.id -
“Mendaftarkan merek dagang ternyata penting dalam proses mendapatkan izin BPOM, loh! Simak penjelasannya di bawah ini.”
Izin BPOM adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia untuk memastikan bahwa suatu produk aman, layak dikonsumsi dan digunakan, serta memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 12/2016), setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Apabila suatu produk obat atau makanan telah mendapatkan izin edar dari BPOM, maka produk tersebut telah diuji dan terbukti aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Hal ini membuat masyarakat atau calon konsumen semakin percaya dengan kualitas produk tersebut.
Apa Hubungannya dengan Pendaftaran Merek?
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Salah satu syarat untuk mendaftarkan merek dagang adalah tidak melanggar Pasal 20 UU MIG, yang menyatakan bahwa merek dagang tidak boleh memiliki unsur yang menyesatkan atau mengandung informasi palsu tentang produk atau jasa yang ingin didaftarkan mereknya, seperti asal-usul, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaannya.
Dalam hal ini, BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan di Indonesia, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia aman dan berkualitas.
Oleh karena itu, pendaftaran merek dagang merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan kelayakan dan dapat dijual secara legal di Indonesia. Setelah berhasil didaftarkan, merek tersebut dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku untuk merek dagang.
Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!
Apakah untuk Daftar POM Harus Punya Merek Dagang?
Pendaftaran merek dagang tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran produk ke BPOM.
Namun, dalam pendaftaran BPOM, pemohon harus menyertakan rancangan label sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (PP 69/1999) yang memuat:
- Nama produk yang terdiri atas nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang;
- Daftar bahan yang digunakan;
- Berat bersih atau isi bersih;
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- Halal bagi yang dipersyaratkan;
- Tanggal dan kode produksi;
- Keterangan kedaluwarsa;
- Nomor izin edar; dan
- Asal usul bahan Pangan tertentu.
Biasanya, nama dagang yang dicantumkan dalam rancangan label ini sekaligus menjadi merek dagang dari suatu produk tersebut.
Bagi pelaku usaha, mendaftarkan merek sebelum mengurus izin BPOM merupakan suatu keuntungan tersendiri. Lantaran nama dagang yang dicantumkan dalam rancangan label tersebut ialah merek dagang miliknya, maka hal ini memberikan rasa aman sehingga tidak menghalangi jalannya bisnis.
Lain halnya jika nama dagang dalam rancangan label BPOM masih dalam proses pendaftaran atau bahkan belum didaftarkan. Potensi permohonan merek ditolak atau digunakan pihak lain membayang-bayangi pelaku usaha.
Belum lagi jika izin BPOM telah terbit namun ternyata nama dagang yang dalam proses pendaftaran merek ternyata ditolak atau merek dagang digunakan oleh pihak lain. Hal ini dapat menyebabkan penggantian label yang telah disetujui oleh BPOM. Kerugian dari segi waktu dan biaya pun dapat dirasakan oleh pelaku usaha.
Sebagai contoh, merek dagang “Indomie” didaftarkan di kelas merek 30 dengan jenis barang mie kering, mie basah, mie keriting, mie telor, mie gede (besar), spageti, sohun, bihun, misoa, kwetiauw.
Merek dagang ini digunakan sebagai nama dagang dalam label kemasan Indomie. Hal ini memberikan jaminan kepada PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR, Tbk. selaku pemilik produk lantaran nama dagang yang sekaligus merek dagangnya sudah terdaftar dan terlindungi
Larangan Penggunaan Nama Dagang Label Pangan
Sebagai informasi, menurut website POM, nama dagang sebagaimana tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
- Menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
- Menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
- Menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
- Menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
Meskipun tidak wajib terdaftar di DJKI saat mengajukan izin BPOM, risiko penolakan tetap ada apabila nama dagang mengandung unsur-unsur yang tidak diizinkan. Sehingga, perusahaan harus menyiapkan rancangan label baru yang sesuai dengan ketentuan. Namun, proses ini memerlukan waktu dan bisa menghambat jalannya bisnis.
Masih belum tau ketentuan mendaftarkan merek kamu? Gausah bingung, segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini!
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Annisaa Azzahra