Ditemukan Produk Hotto Palsu: Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Smartlegal.id -
Hotto Palsu

Produk Hotto palsu melanggar hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum desain dan merek di Indonesia. Pemilik merek mengambil langkah hukum untuk melindungi produk mereka.”

Kasus pemalsuan produk semakin marak terjadi di Indonesia, dan salah satu produk yang terdampak baru-baru ini adalah Hotto. Produk palsu ini berpotensi menyesatkan konsumen serta merugikan produsen aslinya. 

Dikutip dari instagram resmi Hotto, pihaknya menghimbau bagi calon konsumen Hotto untuk berhati-hati karena ditemukan produk Hotto palsu yang secara tampilan sangat mirip dengan aslinya.

Hotto merupakan minuman multigrain protein yang dirancang untuk mendukung gaya hidup aktif dan membantu mengoptimalkan nutrisi yang dibutuhkan.

Dalam menghadapi kasus seperti ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk melindungi desain dan merek produk asli, serta menindak para pelaku pemalsuan.

Pada artikel ini, kita akan membahas dua aspek hukum yang terkait, yakni perlindungan desain produk Hotto dan perlindungan merek Hotto.

Perlindungan Desain Produk Hotto

Di Indonesia, desain suatu produk dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri)

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut yang memberikan tampilan khusus dan bisa dilihat oleh mata, baik berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Apabila desain produk Hotto telah didaftarkan sebagai desain industri yang sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka pemilik desain berhak secara eksklusif atas penggunaan desain tersebut (Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri)

Hal ini berarti, setiap pihak yang meniru atau memalsukan desain tanpa izin dapat dianggap melanggar hak kekayaan intelektual pemiliknya. Dalam kasus Hotto palsu, desain produk palsu yang menyerupai produk asli dapat diproses secara hukum dengan klaim pelanggaran desain industri.

Sanksi terhadap pelaku yang terbukti melanggar hak desain industri dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Desain Industri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda maksimal Rp. 300 Juta.

Baca Juga :  Jangka Waktu Merek: Perlindungan Merek Yang Tidak Diperpanjang

Ada Merek Hotto Palsu, Bagaimana Perlindungannya?

Selain desain, aspek merek juga memainkan peran penting dalam perlindungan produk. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) melindungi setiap merek yang terdaftar di Indonesia. 

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.

Apabila merek Hotto telah didaftarkan di DJKI, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan mereknya pada produk yang diperdagangkan. Pemalsuan merek dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, di mana pihak yang meniru atau menggunakan merek tanpa izin dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Pemalsuan merek Hotto, seperti yang ditemukan pada produk palsu, dapat ditindak sesuai ketentuan Pasal 100 UU Merek yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan merek. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Merek Hotto Terdaftar Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Dengan Kelas 32
Merek Hotto Terdaftar Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Dengan Kelas 35

Baca Juga : Kosmetik Palsu Beredar,  Bagaimana Perlindungan Konsumen?

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Dalam kasus pemalsuan produk seperti Hotto, pemilik merek dan desain dapat menempuh jalur hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pengajuan laporan pidana: Pemalsuan merek dan desain dapat dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara pidana. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara dan denda (Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dan Pasal 101).
  • Melakukan Penyelesaian sengketa dengan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lainnya yang dipilih oleh pihak (Pasal 83 dan Pasal 93 UU Merek).

Pemalsuan produk Hotto merupakan pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual, baik dari segi desain produk maupun merek dagang. 

Perlindungan desain dan merek di Indonesia diatur oleh UU Desain Industri dan UU Merek, yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk melarang penggunaan desain atau merek tanpa izin. 

Pemilik merek dan desain Hotto dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi dan menghentikan produksi produk palsu.

Jika membutuhkan bantuan hukum terkait perlindungan merek atau desain produk Anda, Smartlegal.id siap membantu dengan tim ahli yang berpengalaman dalam penanganan kasus kekayaan intelektual. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY