Jangan Salah Pilih! Inilah Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Smartlegal.id -
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

“Penting untuk memahami perbedaan paten dan paten sederhana sebelum memutuskan untuk mengajukan perlindungan paten, karena keduanya memiliki implikasi yang berbeda.”

Saat berbicara tentang perlindungan kekayaan intelektual, salah satu cara yang sering digunakan adalah paten. Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menggunakan, menjual, dan memproduksi penemuan mereka selama jangka waktu tertentu. 

Perlu diketahui terdapat 2 (dua) jenis yaitu Paten dan Paten Sederhana, dalam konteks kekayaan intelektual, keputusan mengenai jenis paten yang akan didaftarkan sangat krusial untuk melindungi inovasi Anda. 

Paten merupakan bagian dari Hak kekayaan intelektual yang dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016). Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan bagi inventor yang menghasilkan invensi di bidang teknologi.

Baca juga: 4 Perbedaan antara Merek dan Paten, Jangan Salah Kaprah Lagi!

Ketahui Apa Itu Hak Paten Secara Umum

Hak paten merupakan hak kebebasan yang diberikan negara kepada seseorang untuk menjalankan penemuannya sendiri.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016).

Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 60 UU 13/2016, perlindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan. Selain itu paten hanya bersifat teritorial yang berarti perlindungannya hanya sebatas pada dimana paten dit didaftarkan.

Baik paten biasa maupun paten sederhana memiliki karakteristik yang unik, dan pemahaman yang mendalam tentang perbedaan keduanya dapat mempengaruhi masa depan penemuan karya kreatif, sehingga perlu diperhatikan saat sebelum memutuskan untuk mendaftarkan suatu penemuan.

Baca juga: Perlindungan Paten Bersifat Teritorial, Bagaimana Penjelasannya?

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Pasal 2 UU 13/2016, membagi paten menjadi 2 (dua) yaitu paten dan paten sederhana. Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (1) UU 13/2016)

Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (2) UU 13/2016). Berikut beberapa poin perbedaan antara keduanya:

Proses Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana

Proses pendaftaran paten biasa lebih panjang dan kompleks. Penemuan harus melalui pemeriksaan mendalam oleh otoritas paten, yang memastikan bahwa inovasi tersebut memenuhi semua persyaratan, seperti kebaruan dan keterapan industri. 

Pendaftaran paten sederhana lebih cepat dan sederhana, sering kali tidak memerlukan pemeriksaan substantif, sehingga memungkinkan pemohon untuk mendapatkan perlindungan dalam waktu yang lebih singkat.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Durasi Perlindungan

Paten biasa memberikan perlindungan selama 20 tahun dari tanggal pendaftaran (Pasal 22 UU 13/2016). Sedangkan paten sederhana, di Indonesia, memiliki masa perlindungan yang lebih pendek, 10 tahun (Pasal 23 UU 13/2016). Hal ini berarti pemilik paten sederhana harus memikirkan langkah-langkah lanjutan setelah masa perlindungan berakhir.

Biaya dan Investasi

Biaya untuk mendaftar paten biasa cenderung lebih tinggi, mengingat proses yang lebih rumit dan kebutuhan untuk konsultasi hukum. Sedangkan paten sederhana, dengan proses yang lebih sederhana, biasanya melibatkan biaya yang lebih rendah, sehingga lebih terjangkau bagi individu atau usaha kecil yang ingin melindungi inovasi mereka.

Cakupan Perlindungan

Perlindungan yang diberikan oleh paten biasa lebih luas dan mencakup berbagai aspek penemuan, termasuk penggunaan, pembuatan, dan penjualan. Sementara itu, paten sederhana seringkali lebih terbatas dalam cakupannya, dan mungkin tidak melindungi semua variasi penemuan.

Paten biasa lebih cocok untuk inovasi yang kompleks dan memiliki potensi pasar yang besar.  Sebaliknya, paten sederhana lebih ideal untuk penemuan yang sederhana, inovatif, dan tidak memerlukan perlindungan yang terlalu luas.

Dengan mengetahui kelebihan dan batasan masing-masing, Anda dapat memilih jenis perlindungan yang paling sesuai untuk kebutuhan inovasi Anda, sehingga hak kekayaan intelektual Anda dapat terjaga secara efektif.

Khawatir pendaftaran Hak Paten anda tidak diakui? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perlindungan merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY