Harta Kekayaan Intelektual, Apakah Termasuk dalam Harta Pailit?
Smartlegal.id -
“Kekayaan intelektual merupakan bagian dari harta pailit karena memiliki nilai ekonomi yang dapat digunakan untuk melunasi utang debitor.”
Harta kekayaan intelektual (HKI) adalah hak-hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau pihak atas hasil kreativitas dan inovasi yang mereka ciptakan, baik dalam bentuk karya intelektual, teknologi, merek, maupun desain.
HKI memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta atau pemiliknya, sehingga mereka dapat memanfaatkan hasil karya tersebut secara ekonomis, baik dengan cara menjual, melisensikan, atau mengkomersialkannya.
Contoh kekayaan intelektual meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Namun, pertanyaan yang sering muncul, apakah kekayaan intelektual termasuk dalam harta pailit saat terjadi kebangkrutan?
Baca juga: Dapatkah Kekayaan Intelektual Dijadikan Harta Bersama?
Benda yang Meliputi Harta Kekayaan Intelektual
Secara hukum, hak kekayaan intelektual seringkali dipandang sebagai benda, meskipun sifatnya tidak berwujud. Dalam hukum perdata, pengertian benda diatur dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa:
“Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.”
Hak Cipta
Meliputi karya sastra, seni, musik, arsitektur, dan program komputer. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur penggunaan karya tersebut. Hak cipta telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
Hak Paten
Hak paten diberikan kepada penemu atas penemuan baru di bidang teknologi, yang memberikan hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, atau menjual penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu. Peraturan terkait hak paten diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016).
Merek dan Indikasi Geografis
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperjualbelikan. Pemilik merek memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan tanda serupa yang dapat membingungkan konsumen.
Merek dan indikasi geografis diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Desain Industri
Menurut Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU 31/2000), Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu.
Desain industri meliputi desain yang memberikan nilai estetika atau keindahan pada suatu produk yang diproduksi dalam jumlah besar. Desain ini bisa meliputi bentuk, pola, atau warna yang digunakan pada produk.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang yaitu berupa Informasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang tidak dipublikasikan dan memiliki nilai ekonomi, seperti formula produk, daftar pelanggan, atau proses produksi. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 (UU 30/2000).
Baca juga: Apakah Hak Kekayaan Intelektual Termasuk Objek Ketentuan Wakaf?
Apakah Harta Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?
Dalam konteks hukum kepailitan, harta kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari harta pailit apabila suatu individu atau suatu pihak mengalami kegagalan finansial dan mengajukan permohonan pailit.
Selanjutnya dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022) dijelaskan:
“Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.”
Harta pailit terdiri dari semua harta yang dimiliki oleh debitor yang dapat digunakan untuk membayar utang-utang yang belum terbayar. Harta kekayaan intelektual, yang memiliki nilai ekonomi dan hak eksklusif atasnya, termasuk dalam kategori ini.
Namun, untuk HKI yang terdaftar, pemanfaatannya sebagai bagian dari harta pailit bergantung pada berbagai faktor. Salah satunya adalah apakah hak-hak tersebut masih aktif, apakah mereka memiliki nilai yang dapat diubah menjadi uang.
Jika HKI tersebut masih bernilai dan dapat diperjualbelikan, maka hak-hak tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang debitor dalam proses kepailitan.
Di sisi lain, HKI yang belum terdaftar atau tidak dapat dipindah tangankan secara langsung dapat menjadi lebih kompleks dalam konteks kepailitan.
Meski begitu, dalam banyak kasus, pengelolaan atau alih hak atas HKI ini bisa dilakukan oleh kurator kepailitan untuk dimanfaatkan dalam rangka penyelesaian utang.
Secara keseluruhan, HKI merupakan bagian penting dalam sistem hukum ekonomi karena memberikan hak eksklusif atas karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi.
Harta kekayaan intelektual, baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri, atau rahasia dagang, dapat menjadi bagian dari harta pailit, asalkan hak-hak tersebut masih berlaku dan memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang debitor.
Seluruh kekayaan debitor, baik yang ada pada saat putusan pailit diucapkan maupun yang diperoleh selama proses kepailitan berlangsung, masuk dalam boedel pailit. Ini mencakup kekayaan berwujud (seperti properti dan barang) maupun tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual.
Dengan demikian, dalam kasus kepailitan, keberadaan HKI dapat menjadi aset yang signifikan untuk membantu penyelesaian kewajiban finansial.
Khawatir hak kekayaan intelektual anda direbut orang? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana