Cara Mematenkan Produk dan Mendaftarkan Logo Usaha, Cek Biaya dan Persyaratannya
Smartlegal.id -

“Perlindungan hukum terhadap produk dan logo usaha dapat diperoleh dengan cara mematenkan produk dan mendaftarkan logo usaha secara resmi.”
Melindungi produk dan logo usaha merupakan langkah penting bagi setiap pelaku bisnis agar inovasi dan identitas usaha tetap aman. Tanpa perlindungan hukum, risiko peniruan dan sengketa bisa terjadi yang merugikan usaha.
Paten dan pendaftaran merek menjadi dua instrumen hukum yang umum digunakan untuk menjaga hak eksklusif produk dan logo. Dengan perlindungan ini, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis dengan lebih percaya diri dan aman dari praktik peniruan.
Selain memberikan keamanan hukum, perlindungan paten dan merek juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis. Hal ini membuat usaha lebih profesional dan memudahkan pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, memahami persyaratan, cara mendaftar, dan biaya yang terkait menjadi hal yang penting bagi setiap pelaku usaha. Dengan mengetahui langkah-langkahnya, Anda bisa lebih siap dalam melindungi produk dan logo agar usaha tetap aman dan berkembang.
Baca juga: Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI? Ini Syarat dan Biayanya
Melindungi Produk dan Logo Usaha
Produk yang berupa invensi atau hasil ciptaan teknologi merupakan aset penting bagi pelaku usaha. Perlindungan terhadap invensi ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan bahwa paten merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk menguasai invensinya, baik dalam melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Paten memberikan hak eksklusif bagi pemilik invensi sehingga pihak lain tidak dapat meniru atau memanfaatkan invensi tanpa izin (Pasal 19 UU Paten). Perlindungan ini berlaku selama 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten).
Selain produk, identitas usaha berupa logo juga perlu dilindungi agar membedakan usaha di pasar. Logo dilindungi melalui merek, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek), yang menyatakan bahwa merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa milik satu pihak dengan pihak lain dan dapat berupa logo, gambar, kata, huruf, angka, warna, atau kombinasi unsur tersebut.
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berpendapat:
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif untuk menggunakan logo usaha dan melarang pihak lain menggunakan logo yang sama atau mirip (Pasal 3 UU Merek). Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama (Pasal 35 UU Merek), sehingga identitas usaha terlindungi secara hukum dan meningkatkan kredibilitas bisnis.
Pahami apa saja perbedaan antara merek dan paten dalam artikel 4 Perbedaan antara Merek dan Paten, Jangan Salah Kaprah Lagi!
Persyaratan Paten Produk dan Merek Logo Usaha
Setiap pelaku usaha perlu memastikan produk dan logo usahanya memenuhi syarat agar dapat didaftarkan. Memahami persyaratan ini memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan aset usaha terlindungi.
1. Persyaratan Paten Produk
Sebelum mendaftar paten, penting untuk mengetahui kriteria invensi yang bisa memperoleh perlindungan hukum. Hal ini memastikan bahwa invensi layak didaftarkan dan mendapatkan hak eksklusif yang sah.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi (Pasal 3 UU Paten):
- Invensi harus bersifat baru dan berbeda dari produk atau proses yang telah ada .
- Invensi harus mengandung langkah inventif, artinya memiliki unsur pembeda yang tidak mudah ditiru.
- Invensi harus dapat diterapkan dalam industri, sehingga memiliki manfaat praktis dan dapat digunakan secara nyata.
2. Persyaratan Merek Logo Usaha
Sebelum mendaftarkan logo sebagai merek, pemilik usaha perlu memahami kriteria agar logo dapat diterima dan dilindungi secara hukum. Kriteria ini membantu memastikan logo mencerminkan identitas usaha dan unik di pasar.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Logo harus merupakan hasil karya asli dan unik, tidak meniru desain lain yang sudah ada. Hal ini termasuk elemen grafis, tipografi, dan warna yang digunakan.
- Logo tidak boleh mengandung simbol, gambar, atau teks yang dilarang, menyinggung, diskriminatif, atau tidak etis. Pastikan juga tidak menggunakan merek, logo, atau nama dagang yang sudah terdaftar tanpa izin.
- Logo harus sesuai dengan identitas usaha, mencerminkan nilai dan karakter merek. Desain yang tepat akan membantu menyampaikan pesan merek dan menarik target audiens.
Baca juga: Cara Cek Logo Sudah Dipakai Atau Belum Untuk Hindari Kasus Pelanggaran Hukum
Cara Mematenkan Produk dan Mendaftarkan Logo Usaha
Setelah mengetahui persyaratan, langkah berikutnya adalah memahami proses pendaftaran agar hak atas produk dan logo bisa diperoleh secara resmi. Proses yang tepat memastikan pendaftaran berjalan lancar dan perlindungan hukum dapat diberikan.
Cara Mematenkan Produk
- Pengajuan dan Pembayaran Permohonan: Ajukan permohonan paten melalui situs resmi DJKI, yaitu paten.dgip.go.id, lalu lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai kode billing yang diterbitkan (Pasal 24 UU Paten).
- Permohonan harus memuat informasi berikut (Pasal 25 ayat (1) UU Paten): Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor; Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon (jika pemohon bukan badan hukum); Nama dan alamat lengkap pemohon (jika pemohon badan hukum); Nama dan alamat lengkap kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa); Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama jika menggunakan hak prioritas
- Lampirkan Dokumen Persyaratan (Pasal 25 ayat (2) UU Paten): Judul invensi; Deskripsi invensi; Klaim invensi; Abstrak invensi; Gambar yang diperlukan untuk memperjelas invensi; Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa); Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor; Surat pengalihan hak kepemilikan invensi jika diajukan oleh pihak bukan inventor; Bukti penyimpanan jasad renik (jika terkait)
- Pemeriksaan Administratif: DJKI memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan, apabila telah memenuhi diberikan tanggal penerimaan dan dicatat DJKI (Pasal 34 ayat (1) UU Paten).
- Pengumuman: Permohonan paten diumumkan dalam media resmi, seperti Berita Resmi Paten, untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan (Pasal 46 UU Paten).
- Pemeriksaan Substantif: DJKI menilai apakah invensi memenuhi syarat paten: baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 51 UU Paten).
- Keputusan Pemberian Paten: Jika lolos pemeriksaan substantif, paten diberikan kepada pemohon. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan banding (Pasal 57 UU Paten).
Cara Mendaftarkan Logo Usaha
- Pengecekan Merek: Melakukan pengecekan apakah logo yang diajukan tidak sama atau mirip dengan yang sudah terdaftar.
- Pengajuan dan Pembayaran Permohonan: Ajukan permohonan logo melalui situs resmi DJKI, yaitu merek.dgip.go.id, lalu lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai kode billing yang diterbitkan (Pasal 4 UU Merek).
- Permohonan wajib memuat (Pasal 4 ayat (2) UU Merek): Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; Nama lengkap dan alamat Kuasa jika permohonan diajukan melalui Kuasa; Warna jika merek yang dimohonkan menggunakan unsur warna; Nama negara dan tanggal permintaan merek pertama kali bila menggunakan Hak Prioritas; Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang/jasa.
- Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi.
- Pengumuman Permohonan: Jika lolos pemeriksaan formalitas, permohonan logo diumumkan di Berita Resmi Merek selama dua bulan. Selama periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap permohonan (Pasal 14 UU Merek).
- Pemeriksaan Substantif: DJKI melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah logo telah memenuhi syarat, termasuk menilai potensi plagiarisme atau kesamaan dengan logo lain (Pasal 23 UU Merek).
- Penerbitan Sertifikat: Jika disetujui dan tidak ada keberatan yang valid, DJKI menerbitkan sertifikat merek (Pasal 25 UU Merek).
Ketahui jasa pendaftaran HAKI mulai dari syarat dan prosedur dalam artikel Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Biaya Mendaftar Paten Produk dan Merek Logo Usaha
Rincian biaya resmi pendaftaran paten produk dan merek logo di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024).
Untuk merek logo, biaya dihitung per kelas barang dan/atau jasa. Semakin banyak kelas yang didaftarkan, semakin besar biaya yang harus dibayarkan, karena setiap kelas mencakup pemeriksaan dan penerbitan sertifikat tersendiri.
Sementara itu, untuk paten produk, biaya dihitung berdasarkan jumlah klaim dalam pengajuan paten atau per jenis paten. Paten biasa biasanya memerlukan biaya lebih tinggi dibandingkan paten sederhana, karena pemeriksaannya lebih kompleks.
Selain biaya resmi, kelengkapan dokumen dan ketepatan pengisian formulir sangat penting. Kesalahan atau kekurangan bisa membuat permohonan ditunda atau ditolak, sehingga waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan menjadi tidak efektif.
Untuk mempermudah proses dan mengurangi risiko kesalahan, pelaku usaha dapat menggunakan jasa profesional seperti Smartlegal.id Layanan ini mencakup pengecekan persyaratan, pengisian formulir, hingga pemantauan status permohonan, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan produk dan identitas usaha dengan tenang.
Punya produk atau logo usaha yang ingin dilindungi? Hubungi Smartlegal.id untuk layanan pendaftaran paten produk dan merek logo usaha profesional, mulai dari pengecekan persyaratan, pengurusan dokumen, hingga proses pendaftaran selesai, sehingga hak eksklusif Anda terlindungi secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur