Hati-Hati! Bagi Startup Hak Cipta Aplikasi Bisa Menjadi Milik karyawannya
Smartlegal.id -
“Hak cipta aplikasi secara otomatis melekat kepada penciptanya tanpa harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual”
Bagi perusahaan startup menggunakan aplikasi untuk menjalankan usahannya sudah menjadi hal yang lumrah. Dengan memanfaatkan aplikasi startup dapat menjangkau konsumen lebih luas lagi. Sehingga tidak heran jika startup banyak merekrut karyawan di bidang IT untuk mengembangkan aplikasinya.
Nah yang perlu diperhatikan, saat merekrut karyawan di bidang pengembang aplikasi, sebaiknya startup mencantumkan klausul pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja. Karena aplikasi termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Sehingga perlu mencantumkan peralihan hak cipta di perjanjian kerja untuk menghindari adanya perselisihan di kemudian hari.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan itu hak cipta secara otomatis melekat kepada penciptanya tanpa harus didaftarkan.
Sehingga jika karyawan berhasil menciptakan aplikasi dan startup tidak mencantumkan pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja, maka hak cipta aplikasi itu melekat pada karyawannya. Hal itu berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.
Baca Juga : Menentukan Bentuk Badan Usaha yang Tepat Untuk Startup
Dengan begitu jika startup ingin menggunakan aplikasi tersebut untuk tujuan komersial, maka startup tersebut harus meminta izin kepada karyawannya selaku pemilik hak cipta. Tentu saja hal itu menjadi tidak praktis bagi perusahaan, dimana harus bernegosiasi atau membuat perjanjian baru lagi, jika ingin menggunakan hasil ciptaan tersebut.
Namun berdasarkan Pasal 34 UU Hak Cipta yang berbunyi “Dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan”. Artinya, jika pemilik startup yang merancang ciptaan kemudian diwujudkan oleh karyawan, maka hak cipta dari ciptaan itu menjadi pemilik startup.
Sebagai upaya pencegahan terjadinya perselisihan sebaiknya startup mencantumkan pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja. Terutama saat akan merekrut karyawan di bidang yang berhubungan langsung dengan ciptaan di startup, seperti karyawan di bidang pengembang aplikasi atau developer, penulis artikel, konten, dan lain-lain.
Baca Juga : Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup
Sebagai informasi menurut Pasal 31 UU Hak Cipta, seseorang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya:
- Disebut dalam ciptan;
- Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan;
- Disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan; dan/atau
- Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
Punya pertanyaan terkait Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek dan Paten? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan