Apa Bedanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?
Smartlegal.id -
“Perbedaan utama antara pencipta dan pemegang hak cipta yaitu pencipta bisa menjadi pemegang hak cipta, sedangkan pemegang hak cipta belum tentu pencipta.”
Pekerjaan, profesi bahkan bisnis sering kali tidak lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga HAKI tidak boleh lepas dari perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hukum. Salah satu klasifikasi dalam HAKI adalah Hak Cipta.
Penting untuk diketahui, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC)). Dengan kata lain, Hak Cipta adalah perlindungan hukum untuk sebuah karya yang diwujudkan.
Pasal 16 Ayat (2) UU HC juga menjelaskan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain. Beberapa sebab pengalihan Hak Cipta adalah sebagai berikut:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wakaf;
- Wasiat;
- Perjanjian Tertulis; atau
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengalihan tersebut, maka muncul dua pihak yakni Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Ciptaan yang awalnya hanya dimiliki haknya oleh Pencipta, setelah pengalihan hak menjadi dimiliki oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Perlu diketahui antara pencipta dan pemegang hak cipta adalah dua hal yang berbeda. Pencipta bisa menjadi pemegang hak cipta. Sedangkan pemegang hak cipta belum tentu pencipta. Terlebih ada hak yang bisa dimiliki pencipta namun tidak bisa dimiliki pemegang hak cipta. Bagaimana perbedaan antara pencipta dan pemegang hak cipta?
Menurut Pasal 1 Angka 2 UU HC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pasal 31 UU HC menjelaskan orang dianggap sebagai pencipta jika namanya:
- Disebut dalam ciptaan;
- Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan;
- Disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan; dan/atau
- Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
Baca juga: Pengalihan Hak Cipta Melalui Pewarisan
Setiap pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya. Selain itu, pencipta memiliki hak yang tidak dimiliki oleh pemegang hak cipta. Yaitu hak moral yang melekat secara abadi pada dirinya. Dalam Pasal 5 Ayat (1) UU HC, hak moral yang dimiliki pencipta adalah sebagai berikut:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan Pemegang Hak Cipta menurut Pasal 1 Angka 4 UUHC adalah:
- Pencipta sebagai pemilik hak cipta;
- Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta; atau
- Pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Baca juga: Hati-Hati! Bagi Startup Hak Cipta Aplikasi Bisa Menjadi Milik karyawannya
Perbedaan yang paling jelas antara pencipta dan pemegang hak cipta adalah mengenai hak yang dimilikinya. Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi sekaligus. Sedangkan pemegang hak cipta hanya memiliki hak ekonomi terhadap ciptaan.
Sebagai contoh, Bapak Ardi merupakan desainer grafis dan Bapak Bisri adalah seorang pengusaha. Bapak Bisri ingin membuat maskot sebagai identitas perusahaannya dan meminta Bapak Ardi untuk membuat maskot tersebut. Kemudian Bapak Ardi sudah selesai membuat maskot yang diminta Bapak Bisri. Sehingga Bapak Bisri membayar sejumlah uang kepada Bapak Ardi untuk maskot tersebut.
Dari rekayasa cerita tersebut, maka Bapak Ardi sebagai desainer grafis merupakan Pencipta sekaligus Pemegang Hak Cipta. Setelah pembayaran dari Bapak Bisri kepada Bapak Ardi, maka Bapak Bisri merupakan Pemegang Hak Cipta dari maskot tersebut.
Hak moral dan hak ekonomi pencipta sifatnya melekat pada dirinya sejak ciptaan itu ada. Sedangkan hak ekonomi pada pemegang hak cipta hanya didapatkan jika ada pengalihan hak cipta dari pencipta kepada pemegang hak cipta.
Minat konsultasi mengenai kekayaan intelektual dan hukum perusahaan? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro