Tips Ampuh Bikin Iklan Tanpa Melanggar Hak Cipta
Smartlegal.id -
“Iklan komersial yang harusnya mendatangkan cuan, malah bisa digugat pihak lain dan membuat kerugian. ”
Membuat iklan untuk keperluan bisnis menjadi sangat diperlukan guna mengenalkan produk/jasa yang ditawarkan. Harapannya, dengan diedarkannya iklan tersebut akan semakin meningkatkan penjualan produk yang ditawarkan. Sehingga laba yang diperoleh meningkat. Tapi bagaimana jika iklan yang dibuat tidak membawa cuan, namun malah kerugian?
Hal tersebut sangat mungkin terjadi, jika ternyata Iklan yang ditayangkan mengandung hak cipta orang lain. Sehingga Iklan digugat. Iklan sendiri bisa dibagi menjadi 2, yaitu iklan 2 dimensi, dan iklan 3 dimensi. Iklan 2 dimensi dapat berisikan tulisan, foto, dan gambar. Sementara iklan 3 dimensi dapat berisi suara dan video. Nah supaya Iklan yang dibuat dan ditayangkan ga digugat pihak lain, yuk perhatikan tips bikin iklan berikut ini:
MEMINTA LISENSI/PERSETUJUAN
Langkah ini yang kerap kali dilupakan pembuat iklan. Seperti yang terjadi pada Iklan Vivo yang diduga musik dalam Iklannya menjiplak lagu orang lain. Kemudian ada juga Unilever yang digugat karena Iklannya memuat foto orang tanpa meminta izin.
Lisensi sendiri adalah izin tertulis yang diberikan Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk menggunakan hak ciptanya (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)). Nah khusus untuk Ciptaan Potret, pembuat Iklan dapat meminta persetujuan tertulis dari orang yang ada dalam Potret, atau kepada ahli warisnya (Pasal 12 UU Hak Cipta). Persetujuan tersebut dapat saja dibentuk dengan Perjanjian Kerjasama.
Untuk Iklan dua dimensi, harus meminta Lisensi/Persetujuan jika berisikan:
- Tulisan
Jika tulisan yang tertera pada Iklan berasal dari kutipan buku, ceramah, pidato, atau puisi, dan sejenisnya. - Foto
Foto yang dimaksud dapat berupa karya fotografi (foto dari kamera) dan potret (foto yang objeknya manusia). - Gambar
Gambar yang dimaksud berupa lukisan, motif, diagram, sketsa, atau logo.
Iklan tiga dimensi harus meminta Lisensi/Persetujuan jika berisi:
- Suara
Lagu atau musik baik dengan atau tanpa teks. - Video
Drama, drama musikal, tarian, koreografi, pewayangan, atau pantomim.
TIDAK MENIRU/MEMODIFIKASI
Masih banyak yang berpikir, jika suatu karya diubah beberapa bagian sehingga tampak tidak sama persis, maka akan terhindar dari pelanggaran hak cipta. Namun memodifikasi (mengubah bentuk ciptaan) juga dilarang dilakukan jika tanpa persetujuan dari Pemegang Hak Cipta. Seperti misalnya melakukan aransemen lagu, tanpa persetujuan dari Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, aransemen tersebut dapat digugat juga. Hal ini karena Pencipta dan Pemegang Hak Cipta mempunyai hak untuk mempertahankan ciptaannya dari modifikasi (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta) dan melakukan aransemen dan transformasi terhadap ciptaannya (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta).
Ternyata, selain dituntut ganti rugi, ada juga lho sanksi pidananya. Bagi yang melakukan, bisa dipenjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat didenda paling besar Rp500 juta rupiah (Pasal 113 ayat (2), Pasal 115, dan Pasal 116 ayat (2) UU Hak Cipta).
Baca juga: 5 Perbuatan Ini Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Loh!
Itulah beberapa tips bikin iklan dari kami. Jadi pastikan ketika ingin menayangkan Iklan Anda, Iklan tersebut telah mendapat Lisensi/Persetujuan atau tidak berasal dari hasil meniru atau memodifikasi ciptaan orang lain. Sehingga Iklan dapat membawa keuntungan, bukan kerugian karena Anda dituntut ganti rugi miliaran rupiah.
Persiapkan aspek legal bisnis Anda sebaik-baiknya ya! Mau mengurus soal legalitas tapi bingung caranya? Atau Anda gak punya waktu? Tenang! Biarkan kami membantu legalkan bisnis Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya