Pemegang Hak Cipta Wajib Tahu Nilai Ekonomi Karya Cipta di Era Digital

Smartlegal.id -
Nilai Ekonomi Hak Cipta
Nilai Ekonomi Hak Cipta

Perlindungan terhadap nilai ekonomi dari hak cipta perlu dilakukan dengan memperhatikan regulasi, penegakan hukum, dan manajemennya

Kemajuan teknologi digital yang pesat dewasa ini, telah membawa banyak perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Namun, sayangnya perubahan tersebut tidak selalu membawa dampak positif bagi kehidupan banyak orang karena adanya tantangan-tantangan baru yang muncul akibat kemajuan teknologi digital.

Memang benar bahwa teknologi digital telah membawa banyak dampak positif dengan membuat segalanya menjadi lebih cepat dan praktis dengan integrasi perangkat-perangkat digital melalui jaringan internet yang terdapat di dalam setiap Smartphone. Melalui perangkat-perangkat tersebut, setiap orang dapat dengan mudah mengakses dan mendownload berbagai informasi elektronik yang terdapat dalam jaringan internet.

Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Namun, kemudahan tersebut ternyata juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi sebagian orang termasuk para penegak hukum dan pemegang hak cipta atas karya-karya tertentu terutama karya seni. Lantas, mengapa kemajuan teknologi digital justru menimbulkan ancaman baru bagi perlindungan hak cipta atas karya-karya tertentu?

Kemudahan akses terhadap berbagai karya yang dilindungi hak cipta terjadi karena banyaknya ciptaan dan produk yang dilindungi hak cipta tersebut kini tersedia dalam bentuk digital. Hal ini karena banyaknya dorongan untuk melakukan digitalisasi terhadap berbagai produk, sehingga para pemegang hak cipta akhirnya mulai mengintegrasikan karyanya dalam bentuk digital seperti buku dalam bentuk e-book, musik dalam platform youtube, film dalam situs streaming, dan sebagainya.

Akibatnya, pelanggaran terhadap karya-karya tersebut kini semakin mudah dilakukan bahkan oleh orang biasa. Pelanggaran tersebut, terus terjadi karena keuntungan yang dapat diperoleh dengan melakukan pengelolaan hak ekonomi atas ciptaan dan produk yang dilindungi hak cipta tersebut.

Permasalahan Hukum

Besarnya potensi pelanggaran hak cipta melalui perangkat digital dapat terjadi lantaran karena regulasi yang ada saat ini belum dapat mendefinisikan dengan baik ruang lingkup perlindungan hak cipta dalam ranah digital. Maka dari itu, perlu adanya evaluasi terhadap pembatasan dan pengecualian dalam hak cipta serta perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak dan pemanfaatan ciptaan dan produk yang dilindungi hak cipta tersebut.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko dalam webinar memperingati Spesial Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 dengan judul “Nilai Ekonomi Hak Cipta di Era Digital”, merumuskan 3 pilar sistem hak cipta yang meliputi:

  1. Regulasi, sebagai bentuk dukungan Pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dan perlindungan hukum atas karya-karyanya.
  2. Penegakan Hukum, yakni dengan menanggulangi pelanggaran atas karya cipta dengan efektif dan efisien.
  3. Manajemen, yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta secara tepat dan profesional.

Adapun salah satu regulasi yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk mengevaluasi batasan dan perlindungan hak cipta dalam ranah digital adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Peraturan tersebut secara konkrit telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum dengan menerapkan batasan-batasan penggunaan suatu karya termasuk di ranah digital melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021).

Baca juga: Apa Bedanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?

Batasan yang dimaksud, salah satunya dengan merumuskan secara jelas penggunaan-penggunaan karya yang bersifat komersial (Pasal 2 PP 56/2021). Oleh karena itu, peraturan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak cipta yang jelas atas karya-karya tersebut.

Masalah selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien terhadap hak cipta atas karya-karya tersebut. Mengenai hal itu, hambatan tidak hanya datang dari para pelanggar saja, namun juga dari para pemegang hak cipta atas karya-karya itu sendiri.

Hal ini karena menurut Wakil Ketua Masyarakat Fotografi Indonesia, Irwandi, sampai saat ini masih banyak dari pemegang hak cipta atas karya-karya seni seperti fotografi yang masih belum sadar dan mengetahui bagaimana mereka dapat melindungi hak-hak mereka tersebut. Kurangnya pengetahuan hukum mengenai perlindungan terhadap hak-haknya tentu juga dapat menghambat penegakan hukum atas pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

Oleh karena itu, Irwandi menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi oleh pemerintah kepada para pemegang hak cipta atas karya-karya seni tersebut. Sehingga mereka lebih aware terhadap perlindungan yang diberikan kepada karyanya. Untuk itu diperlukan kerjasama yang kuat antara penegak hukum dan pemegang hak cipta. 

Mengingat besarnya potensi keuntungan dari nilai ekonomi yang melekat pada karya seni, tidak heran banyak pihak yang terus berupaya mengambil untung dari karya-karya tersebut. Tindakan tersebut salah satunya dilakukan dengan memodifikasi atau melakukan kompilasi beberapa karya untuk menghasilkan karya turunan dari ciptaan dan produk yang dilindungi hak cipta.

Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi yang harus diberikan kepada pemegang hak cipta yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini meliputi: 

  1. Sarana Kontrol Teknologi
  2. Informasi Manajemen Hak
  3. Perlindungan Database

Hal tersebut guna mengontrol dan mengantisipasi akses dan penyebaran yang ilegal melalui perangkat-perangkat digital. Dengan demikian, para penegak hukum dapat lebih menjamin perlindungan atas ciptaan dan produk yang dilindungi hak cipta dalam bentuk digitalnya.

Anda ingin mengurus pendaftaran Hak Cipta tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY