Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari
Smartlegal.id -
“Banyaknya manfaat yang diberikan oleh hak cipta perlu diikuti dengan kehati-hatian dan batasan dalam memanfaatkannya, sebab apabila melanggar pengguna dapat dikenakan hukuman penjara atau denda milyaran.”
Manusia sebagai insan yang terus berpikir, tidak pernah terlepas dari menghasilkan suatu karya. Kehadiran karya atau ciptaan tersebut kerap memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat seperti yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, yaitu lagu, film, buku, dan lain sebagainya yang dapat memberikan manfaat di masyarakat.
Dalam rangka perwujudan perlindungan atas ciptaan seseorang, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan tersebut telah diwujudkan (Pasal 1 angka 1 UU HC). Hak cipta melindungi ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (Pasal 1 angka 3 UU HC).
Atas ciptaannya, pencipta memiliki 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU HC). Hak moral adalah hak yang melekat seumur hidup pencipta untuk mempertahankan integritas dan/atau memberikan atribusi terhadap ciptaannya (Pasal 5 ayat (1) UU HC).
Sedangkan, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta selama 25, 50, atau 70 tahun (disesuaikan dengan jenis ciptaan) untuk menikmati segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas ciptaan tersebut (Pasal 8 dan 58 – 60 UU HC).
Baca Juga: Pemegang Hak Cipta Wajib Tahu Nilai Ekonomi Karya Cipta di Era Digital
Tentu, atas ciptaannya tersebut seorang pencipta ingin agar hasil ciptaannya mendapatkan perlindungan dan menghindari terjadinya kerugian di waktu yang akan datang.
Berdasarkan UU HC, tindakan yang termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta adalah tindakan seseorang yang melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi pencipta serta mendapatkan keuntungan atas penggunaan ciptaan tersebut.
Berikut yang termasuk contoh tindakan pelanggaran terhadap hak moral dari hak cipta (Pasal 5 ayat (1) UU HC):
Jenis Pelanggaran | Contoh |
Tidak mencantumkan nama pencipta atau nama alias pencipta atas penggunaan ciptaannya | Mengupload foto hasil jepretan milik orang lain di internet, tanpa menyertakan sumber dan/atau nama pemilik foto. |
Mengubah judul dan anak judul Ciptaan | Seorang penyanyi mendapatkan izin untuk menyanyikan kembali lagu lawas, tetapi ia melakukan perubahan judul lagu, sebab menurutnya perubahan judul yang ia lakukan lebih relevan di jaman sekarang. |
Mengubah ciptaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik melalui distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta | Seorang penulis buku dongeng anak-anak melakukan pengubahan alur cerita Kancil dan Buaya dengan memodifikasi karakter kancil yang tidak lagi licik dan memotong beberapa bagian cerita yang dianggap memberikan pembelajaran yang tidak baik di masyarakat. |
Sejatinya, UU HC tidak secara tersurat menentukan sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran hak moral. Akan tetapi, dalam Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta edisi 2020 menyatakan bahwa untuk menggugat orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak moral milik pencipta dapat melakukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran tersebut ke Pengadilan Niaga.
Sedangkan, untuk tindakan yang termasuk melanggar hak ekonomi adalah seseorang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta tanpa sepengetahuan atau seizin pencipta (Pasal 9 ayat (2) UU HC).
Berikut contoh yang termasuk ke dalam pelanggaran hak ekonomi terhadap hak cipta bersama dengan ketentuan sanksinya adalah sebagai berikut (Pasal 9 ayat (1) dan 113 UU HC):
Jenis Pelanggaran | Contoh | Sanksi |
Menerbitkan ciptaan atau mendistribusikan ciptaan atau salinannya. | Menyebarluaskan buku suatu penulis dengan menguploadnya ke situs/ platform tidak resmi yang dapat diakses publik secara gratis. | Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar. Apabila terjadi pembajakan, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 Miliar. |
Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya. | Merekam film di bioskop menggunakan alat perekam. | |
Penerjemahan ciptaan. | Menerjemahkan secara tidak resmi dan mengunggahnya pada situs/platform berbayar. | Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 Juta. |
Melakukan adaptasi, mengubah aransemen, atau melakukan transformasi ciptaan. | Melakukan cover lagu pop menjadi jazz yang diunggah ke internet dan mendapatkan keuntungan. | |
Pertunjukan ciptaan. | Seseorang melakukan streaming film Netflix yang disiarkan melalui platform Zoom. | |
Pengumuman ciptaan. | Memutar lagu dari aplikasi berbayar di khalayak umum. | Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar. Apabila terjadi pembajakan, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 Miliar. |
Komunikasi ciptaan. | Mengupload rekaman hasil pertunjukan konser lagu di internet. | Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 Juta. |
Penyewaan ciptaan. | Seorang pegawai ilustrator komik menyewakan hasil gambar milik atasannya untuk keperluan merchandise. | Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 Juta. |
Baca Juga: Ini Dia! Cara Menggugat Pelanggaran Hak Cipta Yang Terjadi di Internet
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penting sekali bagi masyarakat yang sehari-harinya dikelilingi oleh penggunaan hak cipta untuk memperhatikan dan menghormati hak moral dan hak pencipta agar dalam pemanfaatannya tidak merugikan di kedua sisi pencipta dan pengguna. Maka dari itu perlu diperhatikan dari beberapa contoh pelanggaran hak cipta diatas untuk dapat dihindari dalam kegiatan sehari hari agar tidak terjerat hukum.
Punya pertanyaan terkait hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya? Segera Konsultasikan kepada Kami! Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani