Marvel VS Pemilik Hak Cipta Karakter Avengers, Jika Kalah Ganti Rugi?
Smartlegal.id -
“Apabila terjadi sengketa hak cipta pemegang hak cipta atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti rugi seperti yang terjadi pada kasus hak cipta karakter avengers”
Akhir-akhir ini, industri perfilman diguncangkan dengan kasus hak cipta karya gambar Steve Ditko dengan Marvel Studios. Anak Steve Ditko merupakan pemegang hak cipta karakter avengers seperti Spider-Man, Iron Man, Thor, Black Widow, Doctor Strange, Ant-Man hingga Captain Marvel.
Pada kasus hak cipta karya gambar Steve Ditko dengan Marvel, hubungan antar pemegang hak cipta dengan pencipta lahir dari perjanjian lisensi. Permasalahan dimulai dari tuntutan besaran royalti dari Marvel Studios yang dikatakan tidak memenuhi unsur adil terhadap hak cipta Steve Ditko. Anak Steve Ditko sebagai ahli waris secara otomatis menjadi pemegang hak cipta. Anak Steve Ditko mencoba untuk mengambil alih hak cipta karakter yang telah dibuat oleh Steve Ditko.
Untuk menghentikan aksi tersebut, terdapat 5 poin gugatan dari pihak Marvel Studios yang dilayangkan kepada pihak Steve Ditko terhadap hak cipta karakter avengers. Pihak Marvel Studios akan mengabulkan permintaan keluarga Steve untuk menambah besaran royalti apabila ternyata putusan persidangan mengabulkan permintaan penarikan karakter oleh pihak Steve Ditko. Jika pengadilan mengabulkan permintaan pihak Steve Ditko, maka hal ini akan mempengaruhi industri perfilman pihak Marvel Studio.
Pihak Marvel Studio menambahkan bahwa kontribusi Steve Ditko hanya sekadar tarif per-halaman dalam setiap gambarnya, maka dapat diselesaikan dengan membayar sesuai kesepakatan pengadilan. Lantas, bagaimana kasus ini jika dilihat dari kacamata hukum Indonesia?
Hak Cipta Menurut Hukum Indonesia
Indonesia mengatur perlindungan hak cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang disebut UU Hak Cipta. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum bagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah pencipta mengumumkan ciptaan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).
Yang disebut ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).
Adakalanya, hak cipta dipegang oleh pemegang hak cipta. pemegang hak cipta sebagai pemilik hak cipta merupakan pencipta dan pihak menerima hak tersebut secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah (Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta). Maka, seluruh pemegang hak cipta dapat menggunakan ciptaan tersebut untuk kepentingan ekonomi.
Baca juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari
Adapun hak yang didapatkan oleh pencipta, yaitu hak cipta dan hak moral (Pasal 4 UU Hak Cipta). Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). Hal ini bisa dialihkan apabila pencipta meninggal dunia (Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta).
Adapun hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8 UU Hak Cipta). Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk melakukan (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta):
- Menerbitkan ciptaan
- Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya
- Menerjemahkan ciptaan
- Mengadaptasi, mengaransemen atau mentransformasi ciptaan.
Perjanjian Lisensi
Berdasarkan yang diperjanjikan antara pencipta dengan pemegang hak cipta dapat melakukan perjanjian lisensi. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta).
Sebagaimana unsur perjanjian lain, perjanjian lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu, tidak melebihi masa berlaku hak cipta. Dari perjanjian lisensi ini, muncul kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta (Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta). Besaran royalti dalam perjanjian lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman dan memenuhi unsur keadilan (Pasal 80 ayat (5) UU Hak Cipta).
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Apabila terjadi sengketa hak cipta, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan (Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta). Dalam hal terdapat kerugian hak ekonomi, pencipta, pemegang hak cipta atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti rugi (Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta).
Punya pertanyaan terkait hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya? Segera Konsultasikan kepada Kami! Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author : Ulfah Fadilah