Kenali Perlindungan Tari Tradisional dalam Kekayaan Intelektual!

Smartlegal.id -
perlindungan tari tradisional

“Hak cipta terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual tari tradisional juga diatur dalam UU Hak Cipta.”

Konsepsi Kekayaan Intelektual didasarkan kepada pemikiran kekayaan intelektual membutuhkan banyak pengorbanan baik itu tenaga, waktu dan biaya. Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk usaha kursus tari tradisional dan modern mencakup pelatihan atraksi tari dan nama usaha kursus tari berkaitan dengan hak cipta dan merek. 

Pelatihan atraksi tari menjadi hal utama dalam pendirian usaha kursus tari, dimana untuk tari tradisional dan modern pada dasarnya sudah otomatis mendapat perlindungan hak cipta sebagaimana yang tercantum pada Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).   

Pemilik usaha kursus, khususnya pemilik kursus tari tradisional perlu memperhatikan tarian- tarian yang tergolong ke dalam ekspresi budaya tradisional yang mana negara selaku penguasa hak ciptanya berdasarkan Pasal 38 UU Hak Cipta. Dengan melihat ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta, maka hak cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional (“EBT”) ada pada negara, kiranya dapat dikemukakan bahwa dalam lingkup yang lebih sempit, tidak berlebihan jika Pemerintah Daerah dapat ditafsirkan sebagai perwujudan dari Negara dimana karya EBT tersebut bertumbuh dan berkembang. 

Baca juga: Yuk Kenali Lisensi Creative Commons, Agar Tidak Melanggar Hak Cipta! 

Lalu, Bagaimana Pengaturannya?

Perlindungan karya EBT diatur berlandaskan Pasal 38 Undang-Undang Hak Cipta, maka salah satu rezim kekayaan intelektual yaitu EBT, namun rezim dengan konsep perlindungannya komunal. 

Dalam memeriksa perlindungan EBT, dapat dipahami bahwa karya-karya kreatif tersebut dimiliki secara kolektif. Sebagai konsekuensinya, setiap hak dan manfaat harus diinvestasikan ke komunitas yang melestarikannya daripada pada individu, mengingat bahwa karya EBT berlaku tanpa adanya batas waktu.

Bagaimana dengan Kursus Tari Tradisional?

Jika ingin mendirikan usaha kursus tari tradisional, anda dapat memastikan bahwa merek usaha anda terlindungi. Merek merupakan nama, gambar, warna, angka, kata, logo berbentuk dua sudut pandang atau disebut dua dimensi maupun tiga dimensi, selain itu juga dalam bentuk kombinasi, hologram dan suara yang bertujuan sebagai parameter pembeda, yang ditentukan lebih jelas pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).

Baca juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung! 

Nama usaha kursus tari dapat dipakai sebagai identitas suatu usaha dalam menjalankan bisnisnya dan sebagai simbolis penunjuk asal barang atau jasa dari usaha tersebut. Pendaftaran nama usaha kursus sebaiknya sama dengan nama badan hukum agar lebih mudah memperoleh kepastian hukum. Tahapan pendaftaran nama suatu usaha kursus tari sebagai merek, dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni (Pasal 4 UU Merek):

  1. Pemohon mengajukan non e-permohonan maupun e-permohonan kepada menteri dengan Bahasa Indonesia;
  2. Permohonan harus berisi: tahun Permohonan, bulan, tanggal, personalitas pemohon, personalitas kuasa, warna semisal ada unsur warna, tanggal permintaan dan nama negara dengan Hak Prioritas, kelas jasa atau barang;
  3. Pemohon atau Kuasa menandatangani permohonan
  4. Alat bukti pembayaran biaya dan cap merek wajib dilampiri dalam permohonan.
  5. Label merek dilampiri apabila bentuk karakteristik merek berupa tiga dimensi (3D).
  6. Notasi dilampiri apabila merek berupa rekaman suara.
  7. Pernyataan kepemilikan Merek harus dilampirkan dalam permohonan.

Punya pertanyaan terkait merek, hak cipta atau kekayaan intelektual lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY