Promosi di Sosial Media Dengan Lagu Orang Lain? Awas Kena Sanksi!

Smartlegal.id -
promosi di sosial media

Penggunaan lagu untuk kepentingan promosi di sosial media tanpa izin pemegang hak cipta atau pencipta dapat menjadi sebuah pelanggaran hak cipta.”

Dewasa ini, di berbagai platform media sosial banyak pengguna menggunakan akun sosial medianya untuk mengiklankan produk yang dipasarkannya. Promosi di sosial media dianggap efektif karena untuk mengunggah video atau foto iklan produk tidak memerlukan biaya tambahan. Selain itu, sosial media juga memungkinkan iklan ditonton oleh ratusan bahkan hingga ratusan ribuan pengguna.

Terlebih, untuk membuat iklan produk terlihat semakin menarik, banyak pengguna media sosial menambahkan lagu sebagai soundtrack iklannya. Melihat hal tersebut, ada satu hal yang perlu diketahui, yaitu aspek Hak Kekayaan Intelektual berupa hak cipta dalam pengiklanan di sosial media dengan menggunakan lagu karya orang lain.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  (UU Hak Cipta)). 

Lagu merupakan salah satu karya yang masuk dalam lingkup perlindungan hak cipta. Hal ini termaktub di dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Dalam hak cipta dikenal adanya hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta).

Baca juga: Yuk Kenali Lisensi Creative Commons, Agar Tidak Melanggar Hak Cipta! 

Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur bahwa:

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; 
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya; 
  • Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; 
  • Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan 
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Sedangkan hak ekonomi dalam Pasal 8 UU Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan

Hak ekonomi ini memberikan kekuasaan bagi pemegang hak cipta untuk melakukan (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta):

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan
  8. Komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Sehingga, apabila terdapat pihak yang menggunakan lagu untuk kepentingan promosi iklan, maka pihak tersebut menggunakan hak ekonomi terhadap lagu tersebut.

Adapun, metode yang dapat digunakan apabila terdapat pihak ingin menggunakan karya lagu milik orang lain adalah dengan mengadakan perjanjian lisensi.

Definisi lisensi diatur dalam Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta yang menyebutkan:

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.”

Dalam hal ini, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis (Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta), salah satunya dalam hal menggunakan lagu milik pihak lain untuk kepentingan promosi iklan pelaku usaha.

Baca juga: Ini Dia! Cara Menggugat Pelanggaran Hak Cipta Yang Terjadi di Internet 

Terlebih, apabila sebuah karya lagu digunakan oleh pelaku usaha untuk promosi iklan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka pelaku usaha tersebut telah melanggar hak ekonomi yang dimiliki pemilik lagu berupa pertunjukan ciptaan.  

Sehingga, pelaku usaha tersebut dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta).

Oleh karena itu, agar dapat menggunakan lagu karya orang lain secara legal untuk kepentingan promosi, ada baiknya untuk meminta izin pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu yang akan digunakan,

Ingin Mendaftarkan Hak Cipta Anda Atau Punya Pertanyaan Lain Seputar Legalitas Usaha? Langsung Saja Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini! 

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY