Gojek Digugat Hak Cipta, Mantan Direktur Turut Menjadi Tergugat!

Smartlegal.id -
Gojek digugat hak cipta

Gojek digugat hak cipta dan apabila gugatan dikabulkan, Gojek dan Nadiem terancam membayar royalti sebesar Rp24,9T

Aplikasi Anak Karya Bangsa (Gojek) kembali digugat soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kali ini Gojek digugat atas dugaan pelanggaran Hak Cipta, yang mana kali ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang dulunya seorang Founder juga turut menjadi Tergugat.

Gugatan ini dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Hasan (Penggugat) pada hari Jumat (31/12/2021) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat senilai Rp24,9 triliun, yang tercatat pada nomor register perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca juga: Gojek Kembali Digugat Rp 24,9 T Karena Hak Cipta!

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat beberapa poin tuntutan yang tertulis dalam petitum gugatan yang diajukan oleh Penggugat di antaranya:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan pelanggaran Hak Cipta;
  3. Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar Royalti kepada PENGGUGAT sebesar Rp.24.900.000.000.000,- (dua puluh empat triliun sembilan ratus milyar rupiah)
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara 

Dilansir dari Katadata (02/01/2022) berdasarkan penelusuran informasinya, diketahui bahwa Penggugat telah mendapatkan hak cipta dengan ciptaan karya tulis yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2008. Sedangkan Gojek didirikan pada tahun 2010, selisih 2 tahun dari ciptaan karya Penggugat. 

Kasus ini masih dalam tahap register perkara dan akan ada sidang pertama, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (12/01/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.   

Pertanggungjawaban Nadiem Sebagai founder Gojek

Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga (Pasal 95 UU Hak Cipta). 

Apabila terdapat perubatan yang merugikan, baik itu melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi, pemilik atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan adanya kerugian yang terjadi. 

Lebih lanjut dalam hal Hak Cipta telah tercatat di Kemenkumham, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan ciptaan dalam daftar umum ciptaan melalui Pengadilan Niaga. Akan tetapi dalam kasus Gojek ini, Penggugat hanya meminta ganti rugi atas royalti Hak Cipta yang dilanggar.

Baca juga: Perhatikan 6 Hal Ini Agar Keputusan Direksi Berlaku Secara Sah

UU Hak Cipta tidak menentukan spesifik, subjek hukum apa saja yang dapat digugat atas perbuatan merugikan yang melanggar Hak Cipta. Untuk itu orang dan badan hukum dapat digugat secara perdata, atas kerugian ekonomi yang dialami oleh pencipta, pemegang hak cipta dan/atau hak terkait maupun ahli warisnya. 

Oleh karena itu, Nadiem sebagai Founder sekaligus mantan Direktur Utama PT. Karya Anak Bangsa bisa menjadi Tergugat dalam gugatan yang diajukan Arman Hasan. 

Tentu alasan Penggugat mengajukan gugatan kepada Gojek dan Nadiem Makarim, tidak dapat dilepaskan dari historis Nadiem yang dulunya merupakan Founder sekaligus Direktur Utama PT. Karya Anak Bangsa. Yang mana turut andil dalam penerapan model bisnis ride hailing, melalui aplikasi Gojek sebagai kegiatan usaha utamanya. 

Akan tetapi, di dalam ketentuan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terdapat asas yang memberikan pembebasan tanggung jawab Direksi yang disebut volledig acquit et de charge. Asas ini mengajarkan bahwa Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan disahkan melalui laporan tahunan, laporan keuangan dan/atau laporan pengawasan Dewan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dibebaskan dari pertanggungjawaban secara pribadi maupun tanggung renteng (Pasal 69 UUPT). Aturan ini memberikan proteksi terhadap Direksi dan/atau Dewan Komisaris agar hukum berlaku surut atas segala perbuatan hukum, yang telah dipertanggungjawabkan melalui keputusan RUPS.

Pastinya diperlukan pengujian dan pendalaman substansi secara materil, untuk mengetahui apakah PT. Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran Hak Cipta yang merugikan. Mari kita simak proses persidangan selanjutnya.

Jangan sampai bisnis tersandung masalah Hak Cipta! Konsultasikan permasalahan Hak Cipta bisnis Anda kepada ahlinya. Hubungi SmartLegal.id sekarang juga. 

Author: Mochammad Abizar Yusro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY