Aerostreet dan Subjekt Zero Damai, Desainer Harus Paham Hak Cipta!

Smartlegal.id -
Aerostreet Subjekt Zero

“Sebagai pencipta suatu karya, plagiarisme tentu tindakan yang merugikan. Karena tindakan ini serupa dengan ‘mencuri’ hasil karya orang lain.”

Baru-baru ini Aerostreet dituding telah melakukan plagiarisme dari desain kaos milik brand Subjekt Zero. Hal ini diungkapkan langsung oleh Brand Manager Subjekt Zero, Okiz Velly.

Okiz melalui sosial medianya memposting sebuah gambar yang membandingkan antara desain kaos milik Subjekt Zero dan yang digunakan oleh Aerostreet. Dalam postingannya ia juga memberikan keterangan perbedaan desain itu hanya pada penggunaan jenis font saja. 

Sebagai pencipta suatu karya, plagiarisme tentu tindakan yang merugikan. Karena tindakan ini serupa dengan ‘mencuri’ hasil karya orang lain.

Kabar terbaru pihak Subjekt Zero dan Aerostreet telah sepakat untuk berdamai satu sama lain.

Menurut Asharyanto, pakar hukum Smartlegal.id, isu plagiarisme dalam industri fashion bukan hal yang baru. 

“isu Plagiarisme ataupun Penjiplakan dalam Industri Fashion memang bukan cerita baru. Konsekuensi logis yang paling nyata adalah “Kita” sebagai konsumen sering kali melihat kemiripan dalam sebuah karya yang satu dengan yang lain, apalagi penjiplakan terhadap produk-produk yang sedang naik daun atau yang sedang diminati pasar”, Ujar Asharyanto. 

Kemudian Asharyanto mengatakan, “Ada 2 (dua) aspek hukum untuk mengetahui perlindungan atas suatu karya dari para pencipta desain maupun pelaku industri Kreatif. Yaitu: Hak Cipta dan Desain Industri.

Hak Cipta, secara sederhana dipahami sebagai hak eksklusif yang timbul secara otomatis atas suatu karya dan/atau Ciptaan dan elemen-elemen kreatif lainnya setelah suatu karya dan/atau Ciptaan dimaksud diwujudkan dalam bentuk nyata.

Sedangkan, Desain Industri, dipahami sebagai penampakan (perwujudan secara visual) suatu Kreasi baik secara keseluruhan maupun sebagian dari suatu barang atau produk.

Baca juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari

Dalam suatu karya atau ciptaan terdapat hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan ke dalam bentuk nyata, yang disebut sebagai Hak Cipta (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)).

Adapun yang dimaksud dengan ciptaan menurut Pasal 1 angka 3 UUHC adalah setiap hasil karya cipta baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Karya atau ciptaan yang dimaksud di sini adalah desain yang merupakan hasil kreativitas seseorang baik berupa gambar, motif, sketsa, logo, unsur-unsur warna maupun bentuk huruf indah. 

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC, desain menjadi salah satu ciptaan yang wajib dilindungi oleh hak cipta. 

Perlindungan terhadap Hak Cipta terbagi menjadi dua, yakni perlindungan hak moral dan perlindungan ekonomi. 

Hak moral, berkaitan dengan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, seperti:

  1. pencantuman nama dalam karya untuk ditampilkan ke umum;
  2. penggunaan nama samaran;
  3. mengubah ciptaan;
  4. mengubah judul ciptaan; dan 
  5. mempertahankan haknya ketika terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang sifatnya merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta. 

Baca juga: Tips Ampuh Bikin Iklan Tanpa Melanggar Hak Cipta

Sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan hak si pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, seperti: 

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Komunikasi ciptaan; dan
  8. Penyewaan ciptaan. 

Siapapun dapat melaksanakan hak ekonomi dengan catatan, sebelum digunakan secara komersial wajib memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terlebih dahulu (Pasal 9 ayat (2) UUHC). 

Perlu diketahui, hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta).

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah ditetapkan di atas, maka Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta ataupun hak terkait. 

Tidak hanya itu, pelanggar hak cipta juga dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar (Pasal 113 ayat 4 UUHC).

Jangan sampai bisnis tersandung masalah Hak Cipta! Konsultasikan permasalahan Hak Cipta bisnis Anda kepada ahlinya. Hubungi smartlegal.id sekarang juga. 

Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY