Logo Perusahaan Hasil Sayembara, Hak Ciptanya Milik Siapa?
Smartlegal.id -
“Logo perusahaan yang berasal dari sayembara, jadi milik pencipta logo atau sepenuhnya milik perusahaan?”
Bagi sebuah perusahan logo bisa menjadi identitas brand untuk mempermudah dikenal dan diingat oleh konsumen.
Membuat logo perusahaan tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Logo yang dibuat harus memenuhi elemen-elemen penting agar logo menjadi mudah diingat.
Bagi perusahaan yang sudah stabil untuk membayar atau mempekerjakan seorang desainer profesional bukanlah masalah.
Namun, bagi pengusaha yang masih merintis usahanya dan secara keuangan belum stabil, mungkin akan kesulitan untuk mempekerjakan karyawan desainer profesional.
Oleh karena itu, tidak sedikit perusahaan yang mengadakan sayembara atau lomba membuat logo perusahan.
Baca juga: Bisakah Mencatatkan Hak Cipta atas Logo yang Didaftarkan Merek?
Dengan memberikan hadiah uang tunai dan/atau lainnya perusahaan akan mendapatkan lebih banyak pilihan desain logo dari peserta yang mengikuti sayembara tersebut.
Pembuatan logo melalui sayembara lebih mudah dan digemari oleh perusahaan karena beberapa alasan tertentu.
Pertama, perusahaan tidak perlu memberikan brief yang detail, cukup mengandalkan kreativitas dari para peserta.
Kedua, secara budgeting, sayembara logo dirasa lebih efisien dan murah dibandingkan harus melakukan kontrak tertentu dengan seorang desainer.
Perlu diketahui, logo yang digunakan sebagai identitas brand dan digunakan untuk kegiatan perdagangan termasuk kekayaan intelektual merek, tetapi desain logo yang dibuat oleh para peserta desainer masih termasuk Hak Cipta.
Lalu bagaimana hak cipta dari hasil lomba sayembara logo yang diadakan oleh suatu perusahan?
Suatu karya cipta terdapat hak cipta yang melekat secara otomatis kepada penciptanya sejak karya cipta dipublikasikan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).
Dalam hak cipta tersebut terdapat hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi yang melekat kepada pencipta dan pemegang hak cipta (Pasal 4 UU Hak Cipta).
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi kepada diri pencipta (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). Sedangkan hak ekonomi merupakan hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya cipta (Pasal 8 UU Hak Cipta).
Baca juga: Apa Sih Arti Logo ™, R dan C Pada Suatu Produk?
Sehingga jika suatu perusahan melakukan lomba sayembara logo, maka hasil desain logo yang dibuat hak ciptanya akan melekat secara otomatis kepada desainer selaku pencipta.
Apabila perusahaan ingin menggunakan logo tersebut perlu izin atau membayar royalti kepada penciptanya.
Namun, perusahaan penyelenggara sayembara lomba logo dapat memiliki hak cipta dari semua peserta yang mengikuti sayembara tersebut. Dengan membuat klausul perjanjian pengalihan hak cipta dari peserta kepada pihak perusahaan (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta).
Jadi, perusahaan perlu memperhatikan isi perjanjian secara detail dalam pengadaan kontes sayembara logo, perlu adanya klausula yang mengatur tentang hak moral maupun hak ekonomi dari logo tersebut.
Selain itu, perjanjian tersebut juga harus dilakukan atas kesepakatan antara peserta dan pihak perusahaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut hak cipta timbul secara otomatis kepada pencipta saat karya cipta dipublikasikan, tetapi hak cipta dapat dialihkan dengan menggunakan perjanjian yang telah disetujui oleh para pihak.
Oleh karena itu, pembahasan tentang pengalihan hak cipta merupakan hal yang paling penting apabila perusahaan mengadakan perjanjian yang berkaitan dengan hak cipta, seperti pada kontes sayembara logo. Bahkan lebih baik apabila dapat dicantumkan pada ketentuan dan persyaratan lomba.
Khawatir bisnis yang Anda jalankan melanggar kekayaan intelektual? Daripada bingung jadi asumsi sendiri, konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Tsalissya Nabila
Editor: Dwiki Julio