Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Antam Bebas dari Gugatan Hak Cipta

Smartlegal.id -
Kasus Pelanggaran Hak Cipta

“Kasus pelanggaran hak cipta dapat terjadi apabila ide tersebut sudah dijadikan sesuatu objek karya nyata dan dilindungi di DJKI.”

Bulan April 2023 lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait dengan konflik hak cipta antara perusahaan tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Arie Indra Manurung terhadap dugaan penjiplakan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam. 

Dalam Putusan tersebut, MA telah mempertimbangkan Goldgram sebagai karya tulis yang mengandung sistem dan konsep tentang investasi dan transaksi jual beli emas atau logam melalui media internet.

Ide-ide yang terdapat dalam karya tulis Goldgram tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam sebuah aplikasi di media internet dengan alamat atau website goldgram yang tidak dapat dianggap sebagai karya tulis itu sendiri.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa aplikasi ataupun karya tulis yang dicantumkan dalam website goldgram tersebut tidak dilindungi oleh Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Sebelumnya, Arie Indra Manurung mengajukan gugatan terhadap unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia Antam. Arie Indra Manurung menyatakan bahwa dirinya adalah pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi atau tabungan emas/logam mulia melalui media internet dengan alamat website Goldgram. 

Sistem ini juga diwujudkan dalam bentuk karya tulis yang telah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Berdasarkan kasus tersebut, apakah ide yang diungkapkan dalam bentuk karya tulis yang terdapat di dalam situs web Goldgram dapat memperoleh perlindungan hak cipta? Yuk simak penjelasannya. 

Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), hak cipta merupakan hak yang eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atas ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan tersebut harus sudah memiliki bentuk yang nyata dan merupakan karya asli (Pasal 1 angka 1 dan 3 UU HC). 

Dengan demikian, apabila suatu ciptaan masih berupa ide atau gagasan tanpa bentuk nyata, maka tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta.

Tidak seperti cabang hak kekayaan intelektual lainnya, seseorang (pencipta) secara otomatis mendapatkan hak atas ciptaannya tanpa perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 1 angka 1 UU HC). 

Baca juga: Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu-Lagu Virgoun, Emang Bisa?

Oleh karena itu, dalam hak cipta, ketika seorang pencipta mewujudkan atau mempublikasikan ciptaannya, dia secara langsung mendapatkan perlindungan hak cipta.

Perbuatan Yang Dianggap Melanggar Hak Cipta

Berbeda halnya apabila suatu ide atau gagasan telah diwujudkan dalam suatu karya yang berwujud, maka ide tersebut dapat dilindungi hak ciptanya. 

Jika seseorang menggunakan atau meniru karya yang dilindungi hak cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin dari pemilik hak cipta (pencipta atau pemegang hak cipta), pemilik hak cipta berhak untuk menuntut pengguna karya tersebut untuk membayar royalti atau mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan. 

Agar terhindar dari kasus pelanggaran hak cipta, pengusaha wajib tau bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta berikut ini:

Pelanggaran Hak Moral

Menurut Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, beberapa contoh tindakan yang melanggar hak moral dalam hak cipta meliputi:

  1. Tidak mencantumkan nama pencipta atau nama samaran pencipta pada penggunaan karya, seperti mengunggah foto yang diambil oleh orang lain tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik foto.
  2. Mengubah judul dan subjudul karya, misalnya seorang penyanyi yang mendapat izin untuk menyanyikan ulang lagu lawas, tetapi mengubah judul lagu tersebut.
  3. Mengubah karya sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan diri sendiri atau reputasi pencipta, misalnya seorang pengrajin batik yang menjiplak produk karya orang lain namun dengan kualitas yang tidak sesuai.

Baca juga: Kasus Hak Cipta: Lagu Viral “CUPID” Fifty Fifty Dianggap Plagiat 

Pelanggaran Hak Ekonomi

Tindakan yang melanggar hak ekonomi adalah ketika seseorang melakukan hak ekonomi pencipta tanpa izin atau pengetahuan dari pencipta. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran hak ekonomi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) dan 113 UU Hak Cipta:

  1. Menyebarluaskan atau mendistribusikan ciptaan atau salinannya, contohnya dengan menyebarkan buku seorang penulis melalui situs atau platform yang tidak resmi yang dapat diakses secara gratis oleh publik.
  2. Menggandakan ciptaan dalam bentuk apapun, misalnya merekam film di bioskop menggunakan kamera ponsel.
  3. Menerjemahkan ciptaan tanpa izin secara tidak resmi dan mengunggahnya di situs atau platform berbayar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
  4. Melakukan adaptasi, perubahan aransemen, atau transformasi terhadap ciptaan, seperti melakukan cover sebuah lagu dan mengunggahnya untuk mendapatkan keuntungan.
  5. Melakukan pertunjukan ciptaan, misalnya dengan melakukan streaming film dari Netflix melalui platform lain seperti Zoom.
  6. Mengumumkan ciptaan, contohnya memutar lagu dari aplikasi berbayar kepada khalayak umum.
  7. Menyewakan ciptaan, misalnya seorang pegawai ilustrator komik menyewakan karya gambar milik atasan untuk keperluan merchandise.

Apakah Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda dan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY