Lisensi Film Siksa Kubur Gratis Pakai Tanpa Bayar Royalti, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
lisensi film
lisensi film

“Lisensi film siksa kubur, seperti logo, judul/poster film bebas pakai secara gratis tanpa bayar royalti” 

Film Siksa Kubur garapan Joko Anwar turut mewarnai kancah layar lebar di Tanah Air. Hingga hari artikel ini ditulis, Siksa Kubur telah sukses meraih hampir 3 juta penonton (22/04/2024).

Dengan raupan jumlah penonton tersebut, tidak mengherankan jika Siksa Kubur ramai dibahas di berbagai media sosial, seperti Instagram, X (Twitter), dan lainnya.

Salah satu fakta menarik mengenai Siksa Kubur adalah adanya “lisensi gratis” yang diberikan oleh sang sutradara.

Sebelumnya, Joko Anwar pernah menyampaikan lewat akun pribadi X (Twitter), bahwa lisensi dari film Siksa Kubur bebas digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sumber: tangkapan layar cuitan Joko Anwar pada akun pribadi X (Twitter), tertanggal 21 Maret 2024.

Lantas, apa itu lisensi dan seberapa pentingnya dalam lingkup hak cipta? Sebelumnya, mari simak ringkasan film Siksa Kubur terlebih dahulu.

Sekilas tentang Film Siksa Kubur

(hati-hati, bagian ini bisa mengandung spoiler!)

Sita dan Adil adalah dua bersaudara yang kehilangan kedua orang tua mereka akibat peristiwa mengenaskan.

Dengan titel “anak korban bom bunuh diri”, mereka pun sempat dibawa ke pesantren yang terpencil di daerah Jawa Tengah untuk dirawat hingga dewasa.

Pengalaman traumatis yang dialami mereka membuat Sita skeptis terhadap agama. Terlebih ketika Sita mendengarkan kaset dari pelaku bom bunuh diri yang ternyata berisi rekaman siksa kubur.

Baca juga: Film Bajakan Bertebaran, Ini Hak Pencipta Film!

Sita pun mengajak Adil untuk kabur dari pesantren. Dengan berbagai hala rintangan dan pengalaman traumatis lainnya, Sita dan Adil akhirnya berhasil bebas dari pesantren tersebut.

Singkat cerita, keduanya pun memulai hidup baru. Sita dewasa bekerja menjadi suster (perawat) panti jompo. Sementara itu, Adil dewasa berprofesi sebagai pemandi dan pengubur jenazah.

Dengan mental yang jelas terguncang habis-habisan akibat berbagai peristiwa mengerikan di masa kecil, Sita pun terdorong untuk membuktikan kenyataan dari siksa kubur tersebut.

Sita pun memaksa Adil untuk ikut membantu mensukseskan rencana gilanya, yaitu menguburkan diri bersama orang yang menurutnya paling berdosa di dunia ini.

Akhirnya, Sita betul-betul ikut menguburkan diri bersama jenazah pendosa tersebut. Sedangkan, Adil bertugas menggali kubur dan menjaga agar pipa udara untuk Sita tidak ikut tertutup tanah.

Berbekal handycam yang digenggam dengan erat, Sita memulai ajang pembuktian terhadap ada atau tidaknya siksa kubur dari sini.

Hak Cipta dan Lisensi dari Film Siksa Kubur

Lisensi logo gratis yang dimaksud Joko Anwar merupakan bagian dari hak cipta film Siksa Kubur. 

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun hak eksklusif timbul secara otomatis, Joko Anwar tetap mendaftarkan karyanya berupa naskah film berjudul “Siksa Kubur” sebagai hak cipta pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sumber: tangkapan layar melalui situs web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Naskah film beserta segala ciptaan yang melekat padanya (termasuk logo judul), merupakan karya sinematografi dalam lingkup hak cipta. Karya sinematografi merupakan salah satu objek ciptaan yang wajib dilindungi (Pasal 40 ayat (1) huruf m UU 28/2014).

Perlindungan ini ditujukan juga terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman, tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata (misal, desain logo film “Siksa Kubur”) yang memungkinkan penggandaan atas ciptaan tersebut (Pasal 40 ayat (3) UU 28/2014).

Apa Itu Lisensi Hak Cipta?

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu. Hal ini tercantum pada Pasal 1 angka 20 UU 28/2014.

Sederhananya, lisensi merupakan suatu izin yang diberikan kepada pihak lain untuk menggunakan suatu ciptaan atau karya berdasarkan perjanjian.

Pada perjanjian lisensi tersebut, bisa juga ditentukan besaran royalti yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi (Pasal 80 ayat (3) UU 28/2014).

Baca juga: Penayangan Film Hanya Bisa di Satu Platform? Hati-Hati Praktik Monopoli!

Namun, dalam hal ini, Joko Anwar selaku pencipta film telah mengizinkan seluruh pihak, termasuk para pelaku UMKM, untuk bebas menggunakan logo “Siksa Kubur” sebagai desain dagangan merchandise tanpa membayar royalti lisensi.

Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Berbicara mengenai lisensi, maka perlu diketahui juga mengenai perjanjian yang mengikat antara pihak terkait penggunaan lisensi tersebut.

Perjanjian lisensi hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Sedikitnya, muatan perjanjian lisensi memuat hal-hal berikut (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Selain itu, perjanjian lisensi dilarang memuat hal-hal yang (Pasal 6 PP 36/2018):

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Jika perjanjian lisensi sudah selesai disusun, maka selanjutnya wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI (Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018).

Apakah Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda dan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY