Apa Hukum Memposting Screenshot Film di Social Media?

Smartlegal.id -
Screenshot Film

“Secara umum, memposting screenshot film di media sosial tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, kecuali dalam situasi tertentu.”

Di era digital saat ini, membagikan pengalaman menonton film melalui media sosial telah menjadi hal yang lumrah. Salah satu cara yang populer untuk melakukannya adalah dengan memposting screenshot (tangkapan layar) dari film yang sedang ditonton.

Film sebagai karya sinematografi dilindungi oleh hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.

Hukum melarang penggandaan, pendistribusian tanpa izin termasuk memposting foto atau rekaman video dari film di bioskop ataupun dari platform streaming seperti Netflix. 

Lantas apakah membagikan screenshot adegan film termasuk melanggar hak cipta? Simak selengkapnya!

Baca juga: Lisensi Film Siksa Kubur Gratis Pakai Tanpa Bayar Royalti, Kok Bisa?

Perspektif Hak Cipta Film

Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya film memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh hukum. Hak cipta memastikan bahwa karya tersebut dapat dimanfaatkan dan dilindungi dari penggunaan yang tidak sah.

Hak cipta diatur dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Hak cipta terbagi menjadi hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU 28/2014)

Pasal 40 ayat (1) huruf e dan m UU 28/2014 menjelaskan drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya sinematografi termasuk ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Ini termasuk hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan yang digunakan untuk umum. Pencipta juga memiliki hak untuk menggunakan nama alias atau samaran, serta mengubah ciptaannya sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. 

Kemudian hak ekonomi adalah hak eksklusif yang memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Ini termasuk hak untuk menggandakan ciptaan dalam bentuk apapun, baik secara permanen maupun sementara. 

Hak ekonomi juga meliputi pendistribusian ciptaan atau salinannya, termasuk penjualan, peredaran, dan penyebaran. Selain itu, hak ekonomi memungkinkan pengumuman ciptaan melalui berbagai media, baik elektronik maupun nonelektronik. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Baca juga: Film Bajakan Bertebaran, Ini Hak Pencipta Film!

Hukum Membagikan Screenshot Film

Menyebarkan cuplikan adegan film dari platform streaming seperti Netflix atau lainnya ke media sosial dengan tujuan membocorkan isi dari film tersebut (spoiler) termasuk dalam kategori pengumuman ciptaan. 

Tindakan ini merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap penyebaran cuplikan film memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk menghindari pelanggaran.

Pelanggaran hak ekonomi dengan menyebarkan cuplikan film tanpa izin, baik secara komersial maupun non-komersial, dapat dikenakan sanksi pidana. 

Dalam hal untuk mengidentifikasi apakah perbuatan menyebarkan screenshot dapat dijerat pidana atau tidak, perlu diperhatikan apakah tindakan tersebut bersifat komersial yang melanggar hak ekonomi atau tidak.

Apabila penyebaran cuplikan film tanpa izin dianggap merugikan pencipta atau pemegang hak cipta secara ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 113 ayat (3) UU 28/2014, menyatakan bahwa pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun Pasal 43 huruf d UU 28/2014 menjelaskan perbuatan yang tidak dianggap melanggar hak cipta salah satunya berupa pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Anda tidak paham mengurus pendaftaran hak cipta dan royaltinya? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.

Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY