Memahami Hak Cipta Foto dan Nama Boyband untuk Kegiatan Promosi

Smartlegal.id -
Hak Cipta Foto

“Perlu diperhatikan penggunaan boyband dalam kegiatan promosi tidak boleh asal salah satunya hak cipta foto dan nama.”

Menggunakan nama dan foto boyband atau idol secara ilegal dalam kegiatan promosi menjadi isu yang sering terjadi, terutama di kalangan penggemar atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan popularitas artis tersebut untuk keuntungan bisnis. 

Namun, praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius. Artikel ini akan membahas aspek hukum terkait penggunaan nama dan foto boyband/idol tanpa izin untuk kegiatan promosi di Indonesia.

Hak Cipta Foto dan Nama

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), nama, gambar, atau suara seorang tokoh publik, termasuk boyband atau idol, dilindungi sebagai bagian dari hak cipta dan hak moral. Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya seni, termasuk foto atau video yang menampilkan sang artis. 

Penggunaan gambar atau foto tanpa izin dari pemegang hak cipta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, terutama jika digunakan untuk kegiatan komersial seperti promosi produk atau layanan.

Apabila pelaku usaha menggunakan foto idol yang diambil dari media sosial atau internet tanpa izin, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 9 UU Hak Cipta, bahwa hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan atau memberikan izin penggunaan karyanya.

Hak Eksklusif yang dimaksud adalah hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. 

Hal-hal yang masuk ke dalam hak moral adalah hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya sehubungan dengan pemakaian untuk komersial, menggunakan nama asli atau samarannya, mengubah karyanya, mengubah judul dan anak judul karya, dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi pelanggaran karya, pemotongan karya, modifikasi karya, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atas reputasinya (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta).

Hak ekonomi merupakan hak pemegang cipta untuk mendapatkan hak ekonomi atas karyanya (Pasal 8 UU Hak Cipta). Hak ekonomi diperlukan untuk menerbitkan karya, menggandakan karya dalam segala bentuknya, menerjemahkan karya, penyesuaian, pengaransemenan atau pentransformasian karya, pendistribusian karya berikut salinannya, pertunjukkan karya, pengumuman, komunikasi dan penyewaan karya (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta)

Baca Juga : Sang Pisang Gunakan Foto Viral Untuk Promosi Produk, Waspada Langgar Hak Cipta!

Pelanggaran Merek Dagang

Banyak boyband atau idol yang telah mendaftarkan nama atau logo mereka sebagai merek dagang di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Hal ini memberikan perlindungan terhadap penggunaan komersial nama mereka oleh pihak ketiga tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), penggunaan nama yang telah didaftarkan sebagai merek tanpa persetujuan pemilik merek dapat dianggap sebagai pelanggaran merek.

Contohnya, jika nama boyband atau logo resminya dicantumkan dalam iklan atau produk tertentu tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek yang dapat mengakibatkan tuntutan hukum dari pemegang merek.

Baca Juga : Kasus Plagiasi, Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Karya Seni?

Sanksi Hukum

Penggunaan nama dan foto idol tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. Berdasarkan UU Hak Cipta, pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta)

Sedangkan dalam kasus pelanggaran merek, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar (Pasal 100 ayat (1) UU Merek).

Selain itu, idol atau agensi yang menaungi idol tersebut juga dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran merek untuk mendapatkan ganti rugi, atas kerugian yang diderita akibat penggunaan nama atau foto idol secara ilegal atau melakukan penyelesaian sengketa dengan pihak terkait (Pasal 83 ayat (1) UU Merek).

Baca Juga : Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Antam Bebas dari Gugatan Hak Cipta

Bagaimana Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Foto dan Nama

Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan popularitas boyband atau idol untuk kegiatan promosi, penting untuk selalu meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta atau hak atas nama. 

Proses ini biasanya dilakukan dengan mengajukan permohonan lisensi atau kesepakatan kerja sama dengan pihak agensi yang menaungi idol tersebut.

Mematuhi hukum terkait hak cipta dan hak atas nama tidak hanya akan melindungi bisnis dari risiko hukum, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan etika dalam menjalankan usaha.

Penggunaan nama dan foto boyband atau idol tanpa izin dalam kegiatan promosi bukanlah hal sepele. Tindakan ini dapat melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk hak cipta dan merek dagang, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana maupun gugatan perdata. 

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk selalu memastikan kepatuhan terhadap hukum dengan meminta izin yang sah sebelum menggunakan nama atau foto idol untuk tujuan komersial. Sekarang ini, banyak perusahaan yang lebih memilih mengajak kolaborasi dengan penyanyi/Kpop.

Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kolaborasi bisnis dengan penyanyi atau boyband, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Smartlegal.id untuk mendapatkan panduan yang lebih mendalam dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY